Headline

Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Wamenag Sebut Pornografi Hilangkan Nalar Seseorang

Despian Nurhidayat
09/10/2024 14:46
Wamenag Sebut Pornografi Hilangkan Nalar Seseorang
Wakil Menteri Agama Saiful Rahmat Dasuki(MI/Susanto)

WAKIL Menteri Agama Saiful Rahmat Dasuki mengatakan bahwa pornografi merupakan masalah serius dan sangat mengganggu bagi masyarakat Indonesia. Karena dampaknya merusak tatanan otak manusia sehingga betul-betul hilang nalar kemanusiaannya. 

“Hari ini kita masih suka mendengar orangtua, bapak, yang harusnya menjaga paling awal dan paling depan, justru menjadi tempat yang paling tidak aman buat anak-anaknya. Sekolah yang harusnya menjadi tempat belajar, hari ini juga kita masih sering mendengar bagaimana kasus-kasus itu terjadi mengenai pornografi, pornoaksi serta kekerasan seksual yang mereka alami,” kata Saiful dalam Rapat Koordinasi Nasional Pencegahan dan Penanganan Pornografi, Rabu (9/10).

“Di lembaga pendidikan lainnya juga begitu. Di pergaulan kita juga banyak dengar bagaimana hal-hal yang menyangkut pornografi, pornoaksi serta kekerasan seksual bisa terjadi di mana pun dan kapan pun yang memang betul-betul sudah tidak bisa diterima dalam akal sehat kita,” lanjut Saiful. 

Baca juga : Kemenag Pastikan Izin Pesantren Al-Minhaj Dicabut Jika Pelaku Terbukti Lakukan Pencabulan

Dia mengatakan, adiksi terhadap pornografi sangat berbahaya karena menghilangkan akal sehat.

“Ketika perilaku ini dilakukan oleh seseorang maka dia benar-benar sudah tidak ada hati, akal sehat, bahkan hal-hal yang paling tidak bisa kita mengerti itu terjadi pada orang tersebut,” ujar dia.

Saiful menambahkan, sebuah studi menunjukkan dampak pornografi dapat menyebabkan perubahan struktur otak manusia khususnya pada bagian yang berkaitan dengan nilai-nilai tanggung jawab. Karena kerusakannya begitu dalam, akhirnya perilaku menyimpang ini terkadang tidak bisa dimengerti. 

Baca juga : Bersiul Masuk Kategori Kekerasan Seksual dalam Peraturan Kemenag

“Salah satu dampak sosial kehidupan masyarakat dari maraknya pornografi adalah semakin kita bersifat permisif. Di antara kita juga banyak yang bersikap permisif terhadap perilaku-perilaku tadi, salah satu contohnya seks di luar pernikahan yang hari ini mungkin banyak terjadi di lingkungan-lingkungan kita, tetapi kita cenderung memiliki sikap permisif terhadap perilaku tersebut,” tutur Saiful.

Fenomena munculnya tren pasangan hidup tanpa pernikahan umumnya terjadi pada anak-anak muda. Karena mereka melihat hubungan formalistik yang dilakukan melalui proses pernikahan dianggap menyulitkan dan rumit. Maka kecenderungan untuk melakukan tindakan ataupun kegiatan seks di luar pernikahan ini juga menjadi hal yang perlu diwaspadai.

Ada tiga kelompok penanggulangan untuk persoalan pornografi. Pertama melalui edukasi pendidikan dan kesadaran dengan cara mengoptimalkan kurikulum pendidikan dan cakupan pembelajaran yang memberikan insight  kepada anak didik tentang bahaya pornografi dan cara menghindarinya. 

Baca juga : Kemenag Siapkan Regulasi Cegah Kekerasan Seksual di Lembaga Pendidikan Keagamaan

“Lalu pelatihan kepada guru, tenaga pendidik, orangtua dan seluruh stakeholders yang ada di dunia pendidikan tentang bahaya pornografi dan kekerasan seksual lainnya. Walaupun kita masih mendengar di dunia pendidikan juga terjadi hal-hal yang bersifat kekerasan seksual dan lain sebagainya,” ungkapnya.

Kedua, melalui kontrol dan pengawasan teknologi. Kemajuan teknologi hari ini bagaikan mata pisau yang tidak bisa dihindari. Satu sisi masyarakat membutuhkan dan tidak bisa menolak teknologi. Teknologi beriringan dengan perkembangan zaman dan masyarakat berada di dalamnya. 

“Teknologi hari ini dapat membatu kita melakukan tugas, fungsi dan kewajiban kita. Tapi juga bisa mengancam dan menjadi ruang yang bisa mengakses apa pun, termasuk hal-hal yang negatif,” jelas Saiful.

Baca juga : KSP Dukung Kemenag Susun Peraturan Penghapusan Kekerasan Seksual di Lembaga Pendidikan Keagamaan 

Kebijakan orangtua terhadap anak juga dapat diperketat dan perlu dikuatkan lagi karena tidak mungkin mengawasi anak selama 24 jam. Paling tidak orangtua bisa memberikan ruang yang lebih tertata lagi terhadap penggunaan gawai. 

“Kita juga berharap kepada Kementerian Kominfo agar dapat memperketat dan terus melakukan pemantauan terhadap segala macam situs berbau pornografi dan lain sebagainya,” tukasnya.

Kelompok penanggulangan ketiga yakni melalui penindakan hukum. Aparat penegak hukum perlu secara ketat melakukan penindakan hukum, sebagaimana diatur dalam UU 14/2008 tentang Pornografi serta UU 1/2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Penerapan dan penguatan regulasi yang melarang distribusi, produksi dan konsumsi pornografi, terutama yang melibatkan anak di bawah umur harus benar-benar mendapat perhatian.(M-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya