Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
KOMISI Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) memandang bahwa peta jalan (roadmap) dan rencana aksi pencegahan P2GP 2020-2030 perlu direvisi dengan menambahkan penegasan terhadap aspek pemulihan korban sunat perempuan.
“Kita perlu merevisi roadmap itu tidak hanya dari sisi pencegahan, tapi juga pemulihan korban. Karena roadmap itu, kita baru pencegahan P2GP, belum roadmap pemulihan korban P2GP,” kata Komisioner Komnas Perempuan Alimatul Qibtiyah yang hadir secara daring dalam Pertemuan Nasional IV Stakeholder Kunci Pencegahan P2GP di Jakarta, Kamis (26/9).
Hal itu diusulkan Alim berdasarkan pengalaman Komnas Perempuan setelah melakukan penelitian praktik pemotongan dan pelukaan genital perempuan (P2GP) atau sunat perempuan di Gorontalo pada 2023.
Baca juga : Lingkungan Masyarakat Berperan Pulihkan Anak Korban Kekerasan Seksual
Ia menyebutkan, salah satu responden kebingungan harus melapor kepada pihak mana jika merasakan dampak dari praktik P2GP. Bahkan, imbuh Alim, pihak Dinas Kesehatan, Puskesmas, dan Polsek setempat juga tidak menerima laporan apapun dari korban yang terdampak praktik P2GP.
“Ketika di Gorontalo, kami menemukan responden yang bingung mau lapor ke mana karena pemulihannya itu belum tertuliskan. Sehingga nanti kalau ada revisi roadmap, maka perlu ada revisi roadmap pencegahan dan penanggulangan khususnya untuk pemulihan korban,” kata dia.
Adapun terkait dengan wacana pemberian sanksi terhadap pelaku P2GP, Alim mengingatkan bahwa langkah tersebut harus dipertimbangkan dengan penuh kehati-hatian. Sebab, orang-orang yang mengkhitan anak perempuan umumnya merupakan bidan atau dukun desa yang juga perempuan. Hal ini, menurut Alim, menjadi dilema sebab permasalahan P2GP berkisar di antara perempuan dengan perempuan.
Baca juga : Kasus Kekerasan Perempuan Terus Meningkat, Pencegahan dan Penanganan Melempem
“Menurut saya, persoalan pemidanaan ataupun pemberian sanksi ini kita harus sangat hati-hati karena ini dari perempuan ke perempuan persoalannya,” ujar Alim.
Sementara itu, Asisten Deputi Perlindungan Hak Perempuan Dalam Rumah Tangga dan Rentan KemenPPPA Eni Widiyanti sepakat bahwa peta jalan seharusnya tidak hanya menggarisbawahi pencegahan melainkan juga pemulihan korban. Ia juga sepakat bahwa peta jalan tersebut harus direvisi.
Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN) 2021 mencatat, 50,5 persen perempuan berumur 15-64 tahun di Indonesia pernah mengalami sunat perempuan. Proporsi mereka yang disunat di daerah perkotaan (50,9 persen) hampir sama besar dengan proporsi di daerah perdesaan (50,0 persen).
Merujuk pada hasil SPHPN 2021, Eni mengingatkan banyaknya perempuan di Indonesia yang pernah disunat. Mereka yang menjadi korban praktik P2GP tidak hanya mengalami dampak secara fisik melainkan juga dampak psikis seperti trauma berkepanjangan.
“Pemerintah harus hadir. Saya setuju banget (saran dari Komnas Perempuan), jadi ada pencegahan (di dalam roadmap). Tapi menurut saya, pencegahan, penanganan, dan pemulihan. Jadi tiga-tiganya, lengkap negara hadir untuk penghapusan P2GP,” kata Eni. (Ant/H-2)
"Walaupun grupnya sudah ditutup, bukan berarti enggak bisa dikejar ya, pasti bisa dikejar siapa adminnya, siapa yang mengelolanya."
DALAM rangka Hari Buruh Internasional 1 Mei 2025 atau May Day 2025, Komnas Perempuan menyerukan kepada negara dan pelaku usaha untuk memperkuat upaya mewujudkan keadilan,
Komnas Perempuan juga mengapresiasi respon cepat aparat penegak hukum, dalam hal ini Polda Jawa Barat, yang telah menangkap dan menetapkan pelaku
Komnas Perempuan memandang kematian Juwita dikategorikan femisida.
Komnas Perempuan juga telah menggagas pedoman untuk membangun organisasi yang inklusif serta pedoman bebas kekerasan berbasis gender yang telah menjadi rujukan banyak pihak.
KOMNAS Perempuan mencatat dalam rentang 2020-2024, sekurangnya terdapat 190 pelaporan kasus kekerasan terhadap perempuan yang dilakukan oleh TNI.
BERBAGAI upaya menekan angka kasus kekerasan berbasis gender harus segera dilakukan demi mewujudkan sistem perlindungan yang lebih baik bagi setiap warga negara.
PERNYATAAN cawagub Jakarta nomor urut 1 Suswono, agar janda kaya menikahi pengangguran dianggap sebagai seksisme oleh Komnas Perempuan.
Perempuan, yang secara tradisional berperan dalam mengelola air di rumah tangga, menjadi kelompok yang paling terdampak saat air sulit didapatkan.
Kemen PPPA mendorong penguatan untuk Pokja PUG (Pengarusutamaan Gender) di Kabupaten Garut.
Dari laporan yang ada, menyebutkan bahwa tindak kekerasan terjadi di lingkungan keluarga dan biasanya pelaku adalah orang dekat dengan korban.
KOMISI Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyampaikan bahwa peristiwa perampasan hak asuh anak oleh mantan suami dikenali sebagai tindak kekerasan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved