Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Tim Pencegahan Perundungan dan Pelecehan Seksual di Kampus Jangan Sekadar Pajangan

Despian Nurhidayat
08/9/2024 16:11
Tim Pencegahan Perundungan dan Pelecehan Seksual di Kampus Jangan Sekadar Pajangan
Ilustrasi(freepik.com)

KEMENTERIAN Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud-Ristek) melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi akan segera menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi imbas dari kasus perundungan Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) yang terjadi di Universitas Diponegoro (Undip).

Menanggapi hal tersebut, Pengamat Pendidikan Universitas Paramadina, Totok Amin Soefijanto mengatakan bahwa sebetulnya setiap perguruan tinggi sudah memiliki tim pencegahan perundungan dan pelecehan seksual. Sayangnya hal ini belum dapat dimaksimalkan dengan baik.

“Sebenarnya, setiap kampus sudah punya tim pencegahan perundungan dan pelecehan seksual. Hal ini sesuai arahan Kemendibud-Ristek,” ungkapnya kepada Media Indonesia, Minggu (8/9).

Baca juga :  Kemendikbud-Ristek akan Terbitkan Permendikbud Perluasan Pencegahan Bullying di PPDS

Saat ini, Totok menegaskan bahwa kehadiran tim pencegahan perundungan dan pelecehan seksual jangan hanya sekadar ada saja, tapi juga harus diberikan dukungan penuh untuk menghindari kejadian yang sama agar tidak berulang ke depannya.

Selain itu, dia meminta penegakan hukum yang sesuai dan juga sanksi seberat-beratnya jika ditemukan ada kasus perundungan yang dilakukan di perguruan tinggi.

“Semua pihak harus mendukung kerja tim ini sejak masa orientasi mahasiswa baru sampai mereka lulus di semua jenjang baik itu S1, S2, S3 dan program pendidikan lainnya di dalam kampus. Terapkan zero tolerance, sanksi yang adil buat para pelanggarnya,” tegasnya.

Secara terpisah, pengamat pendidikan sekaligus founder & CEO Jurusanku, Ina Liem menegaskan bahwa kasus perundungan bukan menjadi kasus yang baru-baru ini terjadi. Namun, tidak ada tindakan nyata yang dilakukan sehingga kasus serupa terus berulang.

“Sebetulnya ini kan sudah terjadi sejak lama, dan masyarakat sudah tahu. Sayangnya kita selalu menunggu dampak yang parah hingga ada yang meninggal, baru mengambil tindakan. Tapi saya tetap apresiasi Permendikbud ini. Namun yang penting di tahapan implementasinya, perlu ada keberanian,” pungkasnya.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indrastuti
Berita Lainnya