Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
BEBERAPA hari terakhir, situasi negara dan politik cukup menegangkan terkait dengan keputusan Mahkamah Konsitusi dan semua menunggu langkah lanjutan dari DPR. Alumni dan penerima beasiswa LPDP-RI turut memberikan pernyataan atas kondisi politik tersebut.
"Segelintir elit politik mencoba untuk membajak demokrasi melalui Revisi RUU Pilkada untuk menganulir Keputusan Mahkamah
Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024," demikian penyataan tersebut dibuka.
Menanggapi kondisi tersebut, para alumni dan penerima Beasiswa LPDP-RI lintas disiplin ilmu yang peduli Demokrasi menyatakan sikap dan pandangan.
Baca juga : Dirut LPDP: Indonesia Kian Bersaing di Kancah Global
Yang pertama, mendukung putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 demi mengembalikan marwah demokrasi ke tangan rakyat melalui Pilkada serentak Tahun 2024.
Kedua, menolak keras manuver politik di DPR-RI dalam upaya mengesahkan Revisi RUU Pilkada, yang selesai hanya dalam 1 hari, yang bertentangan dengan Putusan MK tersebut karena RUU itu berupaya melanggengkan kekuasaan segelintir elit politik dan menutup ruang bagi calon-calon alternatif pada Pilkada 2024.
Ketiga, mendesak seluruh pemangku kepentingan, termasuk pemerintah dan legislatif, untuk menjunjung tinggi prinsip-prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proses legislasi, termasuk dalam pembahasan RUU Pilkada, untuk memastikan keputusan yang diambil benarbenar mencerminkan kepentingan rakyat.
Baca juga : Dari Cilegon ke Inggris: Perjalanan Inspiratif Akbar Esa Dewangga Raih Beasiswa S2
Keempat, alumni dan penerima beasiswa LPDP-RI akan mengawal dan mengawasi pembatalan Pengesahan Revisi RUU Pilkada yang telah
diumumkan oleh Wakil Ketua DPR dalam Konferensi Pers tanggal 22 Agustus 2024.
Kelima, mendesak KPU untuk segera menerbitkan PKPU berdasarkan putusan MK tersebut agar terwujudnya kepastian hukum dan menolak intervensi dari lembaga lain yang inkonstitusional.
Keenam, mengecam segala bentuk intimidasi dan penindasan yang melanggar prinsip-prinsip demokrasi dan mengancam kebebasan sipil, yang dilakukan oleh aparat negara.
Ketujuh, menuntut perlindungan bagi aktivis, masyarakat sipil, jurnalis, dan Civitas Akademika, yang menyuarakan demokrasi dan penegakan supremasi hukum yang berkeadilan.
Terakhir, meminta aparat kepolisian untuk membebaskan para aktivis mahasiswa dan peserta aksi lainnya yang ditangkap dan ditahan pada aksi hari Kamis 22 Agustus 2024. (H-2)
GUBERNUR DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan pihaknya berencana mengubah beberapa ketentuan program bantuan sosial pendidikan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU).
PT Perusahaan Gas Negara (PGN) terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung kemajuan sumber daya manusia (SDM) nasional.
Sebanyak 100 siswa SR kini mengikuti pembelajaran SR di Unesa Surabaya. Mereka sebagian besar warga Surabaya yang terjaring untuk mengikuti SR dari Dinas Sosial Pemprov Jatim.
Binus University meluncurkan program Beasiswa Binus untuk Nusantara untuk Tahun Akademik 2026/2027.
Untuk tahun ini siswa penerima Program ADEM berasal dari berbagai daerah di enam provinsi di Papua.
Selain pelatihan intensif, peserta juga mendapat kursus Bahasa Mandarin gratis sebagai persiapan keberangkatan.
KETERTARIKAN Wahyu Bagus Yuliantok, atau lebih dikenal Bagus, dalam berorganisasi tumbuh sejak ia menjalani kehidupan sebagai mahasiswa di Institut Teknologi Bandung (ITB) pada 2004-2009.
Wisudawan UMS harus mampu melanjutkan perjuangan intelektual mereka, dengan memanfaatkan peluang beasiswa LPDP sebagai investasi strategis negara untuk masa depan.
Kemenkes akan berkolaborasi dengan LPDP untuk mengadakan program beasiswa agar dapat meningkatkan jumlah dokter spesialis bedah anak.
Sebanyak 13 dokter spesialis jantung Indonesia diberangkatkan ke Tiongkok untuk mengikuti program fellowship intervensi jantung.
PENGAMAT kebijakan pendidikan Cecep Darmawan tidak setuju jika beasiswa dijadikan student loan jika mahasiswa penerima tidak kembali ke Indonesia selepas menyelesaikan pendidikan.
Dengan mengasumsikan LPDP sebagai student loan, mahasiswa Indonesia yang bertahan di luar negeri usai lulus harus mengembalikan uang beasiswa tersebut.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved