Headline
Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.
Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.
Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.
PENGAMAT kebijakan pendidikan Cecep Darmawan tidak setuju jika beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) dijadikan student loan jika mahasiswa penerima tidak kembali ke Indonesia selepas menyelesaikan pendidikan di luar negeri. Ia meminta adanya klausul yang jelas antara LPDP dan pihak penerima.
Menurutnya, LPDP dapat menyediakan dua skema beasiswa, yaitu terikat dan tidak terikat. Beasiswa terikat, artinya, penerima manfaat harus kembali ke Indonesia jika sudah lulus kuliah. Dalam hal ini, ia mendorong agar LPDP dapat memetakan program studi apa saja yang mengharuskan penerima kembali ke Indonesia.
Skema terikat itu, sambungnya, dapat mengikuti misi pemerintah Indonesia terkait hal yang sedang ingin dikembangkan. Misalnya, program studi yang berkaitan dengan pengembangan industri pembuatan mobil listrik, mineral, gas, ataupun gas.
"Itu masuk persyaratan (pada skema terikat), dan mereka kalau bisa kembali lagi diikat oleh BUMN-BUMN kita," jelasnya kepada Media Indonesia, Sabtu (9/11).
Adapun skema kedua adalah beasiswa tanpa keterikatan apapun. Namun, kuotanya tidak lebih besar dibanding skema terikat. Di sini, Cecep menyebut para penerima beasiswa LPDP dapat melanjutkan karier di luar negeri. Ia menjelaskan, keputusan untuk tidak kembali ke Indonesia bagi penerima LPDP tidak sepenuhnya salah.
Itu dapat terjadi jika di Indonesia tidak ada pekerjaan yang sesuai dengan bidang studi penerima beasiswa LPDP di luar negeri. Yang salah, sambung Cecep, adalah mereka yang memutuskan tinggal di luar negeri setelah lulus dengan beasiswa LPDP karena ingin menikmati keuntungan pribadi saja.
"Walaupun dia mau ke di luar, memang sebaiknya dia izin dulu ke pemerintah kita, 'Saya terima kasih pemerintah, rakyat Indonesia yang sudah membiayai.' Tapi tidak ada lapangan khusus di sini, belum ada fasilitasi tertentu, misalnya, ya izin untuk mengembangkan di luar, tapi tetap membawa nama dan misi Indonesia," tandasnya.
Sebelumnya, anggota Komisi X DPR RI Bonnie Triyana mengatakan beasiswa LPDP harus dianggap sebagai student loan jika penerimanya tidak kembali ke Indonesia setelah menyelesaikan pendidikan dari universitas di luar negeri. Itu disampaikan Bonnie menanggapi wacana yang disampaikan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi Satryo Soemantri Brodjonegoro beberapa hari lalu.
"Kalau menurut saya sih mestinya pulang. Andaikan mereka enggak mau pulang, ya, harus dianggap LPDP yang mereka terima itu sebagai student loan," kata.
Adapun Satryo sempat menyebut penerima beasiswa LPDP dapat berkarya di mana saja setelah lulus, tak harus di Tanah Air. Meski tidak pulang ke Indonesia, sambungnya, penerima beasiswa LPDP dapat bekerja di perusahaan yang baik maupun menemukan inovasi di luar negeri.
"Kita bilang, Indonesia yang menemukan inovasi itu. Jadi meskipun di luar negeri, kan masih Merah Putih," tandasnya. (Z-11)
Wisudawan UMS harus mampu melanjutkan perjuangan intelektual mereka, dengan memanfaatkan peluang beasiswa LPDP sebagai investasi strategis negara untuk masa depan.
Kemenkes akan berkolaborasi dengan LPDP untuk mengadakan program beasiswa agar dapat meningkatkan jumlah dokter spesialis bedah anak.
Sebanyak 13 dokter spesialis jantung Indonesia diberangkatkan ke Tiongkok untuk mengikuti program fellowship intervensi jantung.
Dengan mengasumsikan LPDP sebagai student loan, mahasiswa Indonesia yang bertahan di luar negeri usai lulus harus mengembalikan uang beasiswa tersebut.
Pemerintah diharapkan mempertimbangkan ulang wacana untuk mengutamakan penerima beasiswa LPDP pada jurusan saintek.
Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) meningkatkan kerja sama dengan sejumlah universitas di Tiongkok yang memiliki keunggulan program untuk mendukung industri hilirisasi.
Beasiswa LPDP-Australia Awards untuk 2026 ini akan menyasar program studi yang relevan dengan ekonomi biru, energi hijau/terbarukan, dan teknologi digital/informasi.
Menkeu Sri Mulyani Indrawati menegaskan efisiensi anggaran yang dilakukan pemerintah tak berkaitan, Ia juga menegaskan tidak ada pengurangan beasiswa.
Program beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) 2025 tahap 1 resmi dibuka pada hari ini, Jumat (17/1).
Kabar baik untuk Anda yang sedang mencari peluang beasiswa pendidikan! Program beasiswa LPDP (Lembaga Pengelola Dana Pendidikan) 2025 telah dibuka, Jumat (17/1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved