Headline
Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.
Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.
Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.
PRESIDEN Joko Widodo (Jokowi) secara resmi membentuk Badan Gizi Nasional melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 83 Tahun 2024. Beleid yang ditandatangani pada Kamis, 15 Agustus 2024 itu menjelaskan bahwa Badan Gizi Nasional dibentuk dalam rangka pembangunan sumber daya manusia berkualitas.
Diketahui, Badan Gizi Nasional merupakan lembaga yang nantinya akan mengatur secara khusus janji kampanye presiden terpilih Prabowo Subianto mengenai program makan bergizi gratis yang ditujukan untuk memperbaiki kualitas gizi anak-anak Indonesia.
Dokter Ahli Gizi Komunitas, Tan Shot Yen mengatakan bahwa keberhasilan pencapaian program penurunan stunting dan perbaikan gizi bukan hanya ditentukan oleh pembentukan Badan Gizi Nasional, tetapi pada kualitas program yang dijalankan nantinya.
Baca juga : Ahli Gizi: Anggaran Rp7.500 untuk Makan Siang Gratis Tak Cukup untuk Makanan Bergizi
“Keberhasilan dalam kebijakan perbaikan gizi dan stunting tergantung (pada) program-programnya, seperti apa bentuk programnya, dan siapa yang dilibatkan serta dari mana studi kelayakan program itu dibuat,” jelasnya kepada Media Indonesia pada Minggu (18/8).
Peraturan yang berisi 62 pasal tersebut juga mengatur tentang susunan struktur pejabat Badan Gizi Nasional. Pada Bab I tertulis bahwa Badan Gizi Nasional merupakan lembaga pemerintah yang dibentuk oleh Presiden untuk melaksanakan tugas pemenuhan gizi nasional.
“Badan Gizi Nasional merupakan lembaga pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden,” bunyi Bab I Pasal 2 beleid tersebut, sebagaimana dilansir Media Indonesia pada Minggu (18/8).
Baca juga : Wapres Ma'ruf Desak Evaluasi Program Penurunan Stunting
Sementara pada pasal 3 berbunyi bahwa Badan Gizi Nasional adalah lembaga pemerintah yang bertugas untuk pemenuhan gizi nasional. Diikuti pada bagian Ketiga Pasal 4, yang menyebutkan bahwa lembaga ini melakukan berwenang melakukan koordinasi, perumusan, dan penetapan kebijakan teknis di bidang tata kelola, pengadaan dan penyaluran, promosi dan kerja sama, serta pemantauan dan pengawasan pemenuhan gizi nasional.
Berdasarkan fungsinya, pada pasal 5 dijelaskan, Badan Gizi Nasional akan memberikan pemenuhan gizi kepada anak peserta didik, anak balita, ibu hamil dan ibu menyusui.
Sementara itu, pada Bab III pasal 6 yang mengatur terkait susunan organisasi Badan Gizi Nasional telah menyebutkan bahwa badan ini akan ada dipimpin oleh dewan pengarah meliputi ketua, wakil ketua, dan anggota.
Baca juga : Atasi Gizi Buruk, Pemerintah Laksanakan Program Sidak Stunting
Adapun pelaksananya meliputi kepala, wakil kepala, sekretariat utama, deputi bidang sistem dan tata kelola, deputi bidang penyediaan dan penyaluran, deputi bidang promosi dan kerja sama, deputi bidang pemantauan dan pengawasan, serta inspektorat utama.
“Dewan Pengarah mempunyai tugas memberikan arahan kepada pelaksana dalam penyelenggaraan pemenuhan gizi nasional,” bunyi Pasal 4 Bagian Kedua Dewan Pengarah.
Dewan pengarah Badan Gizi Nasional terdiri dari satu ketua, satu wakil ketua, dan lima anggota. Jabatan dewan pengarah diisi oleh unsur tokoh negara, tokoh agama, tokoh masyarakat, purnawirawan TNI-Polri, mantan pegawai negeri sipil, dan akademisi.
Baca juga : Anies-Muhaimin Bawa Visi Pendidikan, Kesejahteraan, dan Gizi Anak
Kepala dan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional dapat berasal dari Pegawai Negeri Sipil atau non-Pegawai Negeri Sipil. Namun, Pegawai Negeri Sipil yang diangkat menjadi Kepala dan Wakil Kepala diberhentikan dari jabatan organiknya selama menduduki jabatan ini.
Beleid ini juga mengatur tata kerja Badan Gizi Nasional. Bab 4 Pasal 39 menyebutkan kepala Badan Gizi Nasional melaporkan kinerja kepada Presiden satu kali dalam setahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
(Z-9)
Badan Gizi Nasional (BGN) mengembangkan sistem pengawasan berlapis. Salah satunya untuk mencegah kejadian seperti keracunan MBG kembali terulang.
Bimbingan menghadirkan sejumlah pembicara ahli dari berbagai institusi dan organisasi, seperti Kemendikdasmen, Kemenkes, akademisi, Badan POM, dan Persatuan Ahli Gizi Indonesia.
ANGGOTA Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto meminta Badan Gizi Nasional (BGN) untuk segera menyelesaikan petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) saat liburan sekolah
Santo Wirawan berharap kerja sama antara INTI Tangsel dan BGN akan terus berlanjut serta menjangkau lebih banyak wilayah dan penerima manfaat.
KEPALA Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana menanggapi viralnya unggahan di media sosial soal pemberian menu MBG berupa bahan mentah untuk 5 hari sekaligus di wilayah Tangerang Selatan.
Badan Gizi Nasional (BGN) memberikan bimbingan teknis bagi 3.300 penjamah makanan dari 67 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Sumatera Selatan.
Menurut Dikdik, inisiatif semacam ini merupakan bagian penting dari strategi pencegahan stunting yang harus dimulai sejak masa kehamilan hingga usia dua tahun pertama anak.
Menteri sebelumnya dijadwalkan menyaksikan proses distribusi Makan Bergizi Geratis (MBG) di Posyandu Lamahora Barat II, Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur.
Penyerahan bantuan dilakukan bersama Wakil Gubernur NTT Johni Asadoma dan Bupati Rote Ndao Paulus Henuk.
WAKIL Gubernur Sulawesi Tengah, Reny A Lamadjido menyampaikan keprihatinannya atas masih tingginya angka stunting, meski ekonomi daerah menunjukkan tren positif.
Dengan harga telur berkisar Rp25.000–Rp30.000 per kilogram (sekitar 15–17 butir), sebenarnya sudah bisa memenuhi kebutuhan protein anak selama satu minggu.
ASRP berfokus pada optimalisasi 1.000 hari pertama kehidupan bagi anak usia 0–23 bulan di wilayah perkotaan dan perdesaan, salah satunya di Kota Bogor, Jawa Barat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved