Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
PRESIDEN Joko Widodo (Jokowi) secara resmi membentuk Badan Gizi Nasional melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 83 Tahun 2024. Beleid yang ditandatangani pada Kamis, 15 Agustus 2024 itu menjelaskan bahwa Badan Gizi Nasional dibentuk dalam rangka pembangunan sumber daya manusia berkualitas.
Diketahui, Badan Gizi Nasional merupakan lembaga yang nantinya akan mengatur secara khusus janji kampanye presiden terpilih Prabowo Subianto mengenai program makan bergizi gratis yang ditujukan untuk memperbaiki kualitas gizi anak-anak Indonesia.
Dokter Ahli Gizi Komunitas, Tan Shot Yen mengatakan bahwa keberhasilan pencapaian program penurunan stunting dan perbaikan gizi bukan hanya ditentukan oleh pembentukan Badan Gizi Nasional, tetapi pada kualitas program yang dijalankan nantinya.
Baca juga : Ahli Gizi: Anggaran Rp7.500 untuk Makan Siang Gratis Tak Cukup untuk Makanan Bergizi
“Keberhasilan dalam kebijakan perbaikan gizi dan stunting tergantung (pada) program-programnya, seperti apa bentuk programnya, dan siapa yang dilibatkan serta dari mana studi kelayakan program itu dibuat,” jelasnya kepada Media Indonesia pada Minggu (18/8).
Peraturan yang berisi 62 pasal tersebut juga mengatur tentang susunan struktur pejabat Badan Gizi Nasional. Pada Bab I tertulis bahwa Badan Gizi Nasional merupakan lembaga pemerintah yang dibentuk oleh Presiden untuk melaksanakan tugas pemenuhan gizi nasional.
“Badan Gizi Nasional merupakan lembaga pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden,” bunyi Bab I Pasal 2 beleid tersebut, sebagaimana dilansir Media Indonesia pada Minggu (18/8).
Baca juga : Wapres Ma'ruf Desak Evaluasi Program Penurunan Stunting
Sementara pada pasal 3 berbunyi bahwa Badan Gizi Nasional adalah lembaga pemerintah yang bertugas untuk pemenuhan gizi nasional. Diikuti pada bagian Ketiga Pasal 4, yang menyebutkan bahwa lembaga ini melakukan berwenang melakukan koordinasi, perumusan, dan penetapan kebijakan teknis di bidang tata kelola, pengadaan dan penyaluran, promosi dan kerja sama, serta pemantauan dan pengawasan pemenuhan gizi nasional.
Berdasarkan fungsinya, pada pasal 5 dijelaskan, Badan Gizi Nasional akan memberikan pemenuhan gizi kepada anak peserta didik, anak balita, ibu hamil dan ibu menyusui.
Sementara itu, pada Bab III pasal 6 yang mengatur terkait susunan organisasi Badan Gizi Nasional telah menyebutkan bahwa badan ini akan ada dipimpin oleh dewan pengarah meliputi ketua, wakil ketua, dan anggota.
Baca juga : Atasi Gizi Buruk, Pemerintah Laksanakan Program Sidak Stunting
Adapun pelaksananya meliputi kepala, wakil kepala, sekretariat utama, deputi bidang sistem dan tata kelola, deputi bidang penyediaan dan penyaluran, deputi bidang promosi dan kerja sama, deputi bidang pemantauan dan pengawasan, serta inspektorat utama.
“Dewan Pengarah mempunyai tugas memberikan arahan kepada pelaksana dalam penyelenggaraan pemenuhan gizi nasional,” bunyi Pasal 4 Bagian Kedua Dewan Pengarah.
Dewan pengarah Badan Gizi Nasional terdiri dari satu ketua, satu wakil ketua, dan lima anggota. Jabatan dewan pengarah diisi oleh unsur tokoh negara, tokoh agama, tokoh masyarakat, purnawirawan TNI-Polri, mantan pegawai negeri sipil, dan akademisi.
Baca juga : Anies-Muhaimin Bawa Visi Pendidikan, Kesejahteraan, dan Gizi Anak
Kepala dan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional dapat berasal dari Pegawai Negeri Sipil atau non-Pegawai Negeri Sipil. Namun, Pegawai Negeri Sipil yang diangkat menjadi Kepala dan Wakil Kepala diberhentikan dari jabatan organiknya selama menduduki jabatan ini.
Beleid ini juga mengatur tata kerja Badan Gizi Nasional. Bab 4 Pasal 39 menyebutkan kepala Badan Gizi Nasional melaporkan kinerja kepada Presiden satu kali dalam setahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
(Z-9)
Ia menjelaskan pada 1.000 hari pertama kehidupan penting untuk perkembangan anak dan BGN akan pastikan program untuk seluruh ibu hamil, ibu menyusui dan anak balita.
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana (kanan) meninjau pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di SDN Kalibaru 01 Pagi, Cilincing, Jakarta Utara.
Kepala BGN Dadan Hindayana melaporkan program MBG menjangkau 55,1 juta siswa dengan klaim sukses 99,99%. Namun, Komisi IX DPR menyoroti temuan serius terkait menu berpengawet dan susu impor.
Dosen FKKMK UGM Digna Niken Purwaningrum menilai edukasi dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) krusial untuk menekan angka obesitas anak yang terus meningkat.
Badan Gizi Nasional menegaskan program Makan Bergizi Gratis tetap berjalan saat libur sekolah bagi ibu hamil, ibu menyusui, dan balita, tanpa paksaan kepada siswa.
BGN memperketat SOP Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan menetapkan kebijakan baru bahwa pengantaran makanan hanya diperbolehkan sampai di luar pagar sekolah.
Ahli kesehatan Ray Wagiu Basrowi menegaskan perbaikan nutrisi dan sistem pencernaan anak krusial demi capai target stunting 14,2% di 2029.
Ia menjelaskan pada 1.000 hari pertama kehidupan penting untuk perkembangan anak dan BGN akan pastikan program untuk seluruh ibu hamil, ibu menyusui dan anak balita.
SEJUMLAH ibu terlihat berkumpul di sebuah ruang dengan ukuran sekitar 7 x 5 meter dari keseluruhan bangunan dengan luas sekitar 63 meter persegi.
Badan Gizi Nasional (BGN) mencatat dampak ekonomi program Makan Bergizi Gratis (MBG) selama satu tahun, mulai dari pelibatan 46 ribu UMKM hingga penyerapan 780 ribu tenaga kerja.
Setelah terkumpul selama satu bulan, telur didistribusikan ke setiap posyandu untuk diberikan kepada anak-anak.
SEGEGAP apapun dunia merayakan Natal, tetap saja titik awal peristiwa dimulai di dalam keluarga, keluarga biasa, pasangan suami istri baru, miskin-sederhana, di tempat terpencil.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved