Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
PRESIDEN Joko Widodo (Jokowi) secara resmi membentuk Badan Gizi Nasional melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 83 Tahun 2024. Beleid yang ditandatangani pada Kamis, 15 Agustus 2024 itu menjelaskan bahwa Badan Gizi Nasional dibentuk dalam rangka pembangunan sumber daya manusia berkualitas.
Diketahui, Badan Gizi Nasional merupakan lembaga yang nantinya akan mengatur secara khusus janji kampanye presiden terpilih Prabowo Subianto mengenai program makan bergizi gratis yang ditujukan untuk memperbaiki kualitas gizi anak-anak Indonesia.
Dokter Ahli Gizi Komunitas, Tan Shot Yen mengatakan bahwa keberhasilan pencapaian program penurunan stunting dan perbaikan gizi bukan hanya ditentukan oleh pembentukan Badan Gizi Nasional, tetapi pada kualitas program yang dijalankan nantinya.
Baca juga : Ahli Gizi: Anggaran Rp7.500 untuk Makan Siang Gratis Tak Cukup untuk Makanan Bergizi
“Keberhasilan dalam kebijakan perbaikan gizi dan stunting tergantung (pada) program-programnya, seperti apa bentuk programnya, dan siapa yang dilibatkan serta dari mana studi kelayakan program itu dibuat,” jelasnya kepada Media Indonesia pada Minggu (18/8).
Peraturan yang berisi 62 pasal tersebut juga mengatur tentang susunan struktur pejabat Badan Gizi Nasional. Pada Bab I tertulis bahwa Badan Gizi Nasional merupakan lembaga pemerintah yang dibentuk oleh Presiden untuk melaksanakan tugas pemenuhan gizi nasional.
“Badan Gizi Nasional merupakan lembaga pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden,” bunyi Bab I Pasal 2 beleid tersebut, sebagaimana dilansir Media Indonesia pada Minggu (18/8).
Baca juga : Wapres Ma'ruf Desak Evaluasi Program Penurunan Stunting
Sementara pada pasal 3 berbunyi bahwa Badan Gizi Nasional adalah lembaga pemerintah yang bertugas untuk pemenuhan gizi nasional. Diikuti pada bagian Ketiga Pasal 4, yang menyebutkan bahwa lembaga ini melakukan berwenang melakukan koordinasi, perumusan, dan penetapan kebijakan teknis di bidang tata kelola, pengadaan dan penyaluran, promosi dan kerja sama, serta pemantauan dan pengawasan pemenuhan gizi nasional.
Berdasarkan fungsinya, pada pasal 5 dijelaskan, Badan Gizi Nasional akan memberikan pemenuhan gizi kepada anak peserta didik, anak balita, ibu hamil dan ibu menyusui.
Sementara itu, pada Bab III pasal 6 yang mengatur terkait susunan organisasi Badan Gizi Nasional telah menyebutkan bahwa badan ini akan ada dipimpin oleh dewan pengarah meliputi ketua, wakil ketua, dan anggota.
Baca juga : Atasi Gizi Buruk, Pemerintah Laksanakan Program Sidak Stunting
Adapun pelaksananya meliputi kepala, wakil kepala, sekretariat utama, deputi bidang sistem dan tata kelola, deputi bidang penyediaan dan penyaluran, deputi bidang promosi dan kerja sama, deputi bidang pemantauan dan pengawasan, serta inspektorat utama.
“Dewan Pengarah mempunyai tugas memberikan arahan kepada pelaksana dalam penyelenggaraan pemenuhan gizi nasional,” bunyi Pasal 4 Bagian Kedua Dewan Pengarah.
Dewan pengarah Badan Gizi Nasional terdiri dari satu ketua, satu wakil ketua, dan lima anggota. Jabatan dewan pengarah diisi oleh unsur tokoh negara, tokoh agama, tokoh masyarakat, purnawirawan TNI-Polri, mantan pegawai negeri sipil, dan akademisi.
Baca juga : Anies-Muhaimin Bawa Visi Pendidikan, Kesejahteraan, dan Gizi Anak
Kepala dan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional dapat berasal dari Pegawai Negeri Sipil atau non-Pegawai Negeri Sipil. Namun, Pegawai Negeri Sipil yang diangkat menjadi Kepala dan Wakil Kepala diberhentikan dari jabatan organiknya selama menduduki jabatan ini.
Beleid ini juga mengatur tata kerja Badan Gizi Nasional. Bab 4 Pasal 39 menyebutkan kepala Badan Gizi Nasional melaporkan kinerja kepada Presiden satu kali dalam setahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
(Z-9)
Hingga saat ini mega proyek MBG ini sudah berjalan 1 tahun 2 bulan. Dan target penerima manfaatnya 82,9 juta yang terdiri dari ibu hamil, menyusui, anak balita.
Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan operasional 47 SPPG hingga hari ke-9 Ramadan 2026. Temuan: roti berjamur hingga telur busuk di menu Makan Bergizi Gratis.
Badan Gizi Nasional (BGN) meluruskan informasi yang beredar terkait besaran alokasi anggaran dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Badan Gizi Nasional (BGN) tegaskan informasi pembukaan PPPK Tahap 3 adalah hoaks. Simak klarifikasi resmi dan cara cek pendaftaran asli di sini.
Pemkab mengeklaim telah menyampaikan klarifikasi dan laporan mendalam saat agenda evaluasi bersama Badan Gizi Nasional (BGN).
ICW meminta KPK mengawasi 1.179 SPPG milik Polri karena dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan ketimpangan pengelolaan dana hingga Rp2,2 triliun per tahun.
Sejak 2019, Faris terjun ke NTT untuk melakukan misi sosial dalam penanganan masalah kesehatan di daerah itu.
Pemanfaatan kacang hijau untuk mengatasi stunting dinilai sangat relevan karena aksesnya yang mudah, harga terjangkau, serta kandungan gizi yang tinggi.
Selain penurunan angka stunting, hasil evaluasi menunjukkan bahwa 64,28 persen balita peserta program mengalami perbaikan status gizi.
Pada 2026 cakupan intervensi diharapkan semakin luas sehingga target penurunan stunting hingga 5 persen pada 2045 dapat tercapai.
SELAMA ini kita terlalu sering memaknai pembangunan sebagai pembangunan fisik: jalan, jembatan, gedung, kawasan industri, dan infrastruktur digital, tapi melupakan manusia
Kemenkes ungkap 6% bayi di Indonesia lahir dengan berat badan rendah (BBLR) lewat Program Cek Kesehatan Gratis 2025. Simak risiko stuntingnya.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved