Headline

Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.

Sampai Hari Ke-9 Ramadan, 47 SPPG Dihentikan karena Menu Jelek

Media Indonesia
28/2/2026 13:52
Sampai Hari Ke-9 Ramadan, 47 SPPG Dihentikan karena Menu Jelek
Siswa menaruh paket Makan Bergizi Gratis (MBG) di atas meja di SMP Negeri 32 Palembang, Sumatra Selatan, Selasa (24/2/2026).(Antara/Angga Palguna)

BADAN Gizi Nasional (BGN) menghentikan sementara operasional 47 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) hingga hari ke-9 evaluasi nasional Februari 2026. Keputusan ini diambil menyusul temuan berulang menu Makan Bergizi Gratis (MBG) yang tidak memenuhi standar mutu dan kelayakan konsumsi.

Data Kedeputian Pemantauan dan Pengawasan per 28 Februari 2026 pukul 11.20 WIB mencatat, 47 kasus tersebut tersebar di tiga wilayah kerja. Wilayah I terdapat 5 kejadian, Wilayah II sebanyak 30 kejadian, dan Wilayah III sebanyak 12 kejadian. Temuan meliputi roti berjamur, buah busuk dan berbelatung, lauk basi, telur mentah atau busuk, hingga menu yang dinilai tidak sesuai standar kualitas.

Wakil Kepala BGN, Nanik S. Deyang, menegaskan langkah penghentian sementara dilakukan sebagai bagian dari mekanisme pengendalian mutu yang tidak bisa ditawar. "Kami tidak menoleransi penyimpangan standar pangan dalam program ini. Setiap temuan langsung ditindak dengan penghentian operasional sementara untuk evaluasi menyeluruh," ujar Nanik di Jakarta, Sabtu (28/2).

Menurut Nanik, keputusan suspend diambil setelah proses verifikasi lapangan dan laporan berjenjang dari tim pengawasan wilayah. Evaluasi dilakukan tidak hanya pada produk makanan, tetapi juga pada manajemen dapur, rantai distribusi, dan prosedur kontrol kualitas.

"Program MBG menyangkut kesehatan anak-anak dan kredibilitas negara dalam menjamin asupan gizi. Karena itu, pengawasan kami lakukan secara ketat dan transparan," tegasnya.

Dalam beberapa kasus, makanan yang terindikasi tidak layak ditarik sebelum dikonsumsi siswa. Namun demikian, BGN tetap menjatuhkan sanksi administratif sebagai bentuk penegakan standar dan pembelajaran sistemik bagi seluruh penyelenggara.

"SPPG yang di-suspend dapat kembali beroperasi setelah seluruh rekomendasi perbaikan dipenuhi dan dinyatakan lolos verifikasi ulang. Kami ingin memastikan kualitas benar-benar terjaga sebelum layanan dibuka kembali," tutup Nanik. (RO/I-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya