Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
INFORMASI mengenai pembukaan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Badan Gizi Nasional (BGN) Tahap 3 yang beredar di sejumlah platform media sosial dipastikan tidak benar dan tidak bersumber dari pengumuman resmi lembaga.
Kepala Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi (SDMO) BGN, Rahman, menegaskan bahwa hingga saat ini pihaknya belum membuka tahapan rekrutmen PPPK Tahap 3.
"Perlu kami luruskan, BGN tidak pernah mengeluarkan pengumuman pembukaan PPPK Tahap 3 sebagaimana yang beredar. Informasi tersebut tidak benar dan bukan berasal dari kanal resmi kami," ujar Rahman, Jakarta, Jumat (27/2).
Dia menjelaskan, setiap proses rekrutmen di lingkungan BGN selalu mengikuti mekanisme dan regulasi yang berlaku serta diumumkan secara terbuka melalui saluran komunikasi resmi lembaga. Masyarakat diminta tidak mudah terpengaruh oleh unggahan yang mencatut nama BGN tanpa verifikasi.
Rahman juga mengingatkan ada potensi penyalahgunaan informasi rekrutmen palsu untuk kepentingan penipuan. "Kami tegaskan bahwa seluruh proses seleksi resmi pemerintah tidak dipungut biaya dalam bentuk apa pun. Jika ada pihak yang meminta sejumlah uang dengan mengatasnamakan rekrutmen BGN, itu dipastikan bukan bagian dari proses resmi," tegasnya.
Sementara itu, Kepala Biro Hukum dan Humas BGN, Khairul Hidayati, mengatakan bahwa klarifikasi ini penting untuk mencegah keresahan publik sekaligus menjaga kredibilitas institusi.
"Penyebaran informasi palsu dapat merugikan masyarakat dan mencoreng nama lembaga negara. Kami mengimbau masyarakat untuk selalu memeriksa kebenaran informasi sebelum membagikannya kembali," kata Hida.
BGN berkomitmen menjaga transparansi dalam setiap kebijakan, termasuk dalam hal rekrutmen pegawai. Apabila di kemudian hari terdapat pembukaan formasi PPPK atau jenis rekrutmen lain, pengumuman akan disampaikan secara resmi melalui website dan akun media sosial terverifikasi milik BGN.
BGN juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif melawan hoaks dengan tidak menyebarluaskan informasi yang belum terkonfirmasi. Langkah ini penting untuk menciptakan ruang informasi publik yang sehat dan terpercaya. (RO/I-2)
Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan operasional 47 SPPG hingga hari ke-9 Ramadan 2026. Temuan: roti berjamur hingga telur busuk di menu Makan Bergizi Gratis.
Badan Gizi Nasional (BGN) meluruskan informasi yang beredar terkait besaran alokasi anggaran dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Pemkab mengeklaim telah menyampaikan klarifikasi dan laporan mendalam saat agenda evaluasi bersama Badan Gizi Nasional (BGN).
ICW meminta KPK mengawasi 1.179 SPPG milik Polri karena dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan ketimpangan pengelolaan dana hingga Rp2,2 triliun per tahun.
Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan anggaran bahan makanan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebesar Rp8–10 ribu per porsi. Sisa anggaran dialokasikan untuk operasional dan fasilitas SPPG.
Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu kini menjadi sorotan nasional. Skema ini hadir sebagai solusi bagi ribuan tenaga honorer di Indonesia.
Masa kerja PPPK Paruh Waktu ditetapkan 1 tahun dengan evaluasi kinerja sebagai dasar perpanjangan. Simak aturan dan dasar hukumnya di sini.
PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, yang juga sering disebut P3K, merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN).
Ia menegaskan bahwa masa kontrak kerja berlaku selama lima tahun, terhitung sejak tahun 2025 hingga 2030.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved