KPAI Sebut Sudah Saatnya Meja Legislasi Rampungkan RUU Pengasuhan Anak

Despian Nurhidayat
03/8/2024 12:57
KPAI Sebut Sudah Saatnya Meja Legislasi Rampungkan RUU Pengasuhan Anak
Tempat Kejadian Perkara (TKP) kasus penganiayaan anak, Wensen School Indonesia, Harjamukti, Kota Depok, Jawa Barat, Jumat (2/8/2024)(ANTARA/YULIUS SATRIA WIJAYA)

WAKIL Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jasra Putra menyesalkan peristiwa terkuaknya modus pemukulan bayi dan balita koma karena pasutri muda yang melampiaskan kekesalannya akibat orangtua yang menitipkan sudah sebulan tidak mengirimkan uang.

Polisi memang dikatakan dengan sigap sudah menangkap pasangan pasutri tersebut di Cilincing Jakarta Utara. Namun kedua korban bayi tersebut berumur 1 tahun 8 bulan dan 4 tahun.

“KPAI sangat menyesalkan peristiwa ini, karena sudah sebulan dititipkan dan tidak ada yang bisa mencegah kekerasan yang ujungnya menjadi puncak masalah dengan rumah sakit melaporkan kondisi bayi yang sudah koma,” ungkapnya, Sabtu (3/8).

Baca juga : Tingkatkan Kepedulian Masyarakat untuk Cegah Kekerasan pada Anak

Menurutnya, siapa yang bisa memastikan perlindungan kepada bayi dan balita tersebut yang sebenarnya secara batin telah yatim piatu. Oleh karena itu, perlindungan anak di Indonesia memiliki tantangan besar, kepada mereka yang paling lemah dan dilemahkan yaitu bayi dan balita.

“Saya kira bila tidak ada kewajiban atau sanksi bagi orangtua yang akan meninggalkan anaknya sekian lama dan tidak ada tempat siapa yang ditugaskan berperan menjadi pengawas. Maka sistem perlindungan anak kita sulit menyentuh kondisi bayi dan balita seperti ini,” kata Jasra.

KPAI khawatir, jika tidak ada yang bergerak dari dekat, membangun peran pengawasan perlindungan bayi dan balita di lingkungan terdekat, maka ancamannya ketika bayi dan balita kembali, akan terjadi pengulangan.

Baca juga : Perundungan di Sekolah, KPAI: Ditampar Hingga Disuruh Makan Sampah

“Kondisi bayi dan balita yang sedang perawatan dan bila bisa melewati masa komanya dan kembali ke masyarakat. Ada pertanyaan besar, siapa yang akan menampung kebutuhan khususnya. Karena tentu pascamelewati koma, akan menghadapi masa depan yang berat dalam tumbuh kembangnya. Sehingga penting skema perlindungan bayi dan balita yang berkebutuhan khusus ini dipastikan,” tegasnya.

Dia menegaskan bahwa pemerintah perlu lebih serius memastikan kebijakannya sampai kepada kondisi bayi dan balita seperti ini. Peran-peran terdekat lingkungan di mana bayi dan balita jadi korban, perlu dihidupkan.

Begitupun ketika bayi dikembalikan, perlu prasyarat untuk menyiapkan keluarga tersebut. Karena bila tidak diperhatikan. Maka secara tersembunyi pengabaian sedang terus berlangsung.

Baca juga : Kebiri Kimia Mampu Berikan Efek Penggetar Bagi Predator Anak

“Di sanalah membuktikan, pentingnya negara melengkapi kebijakannya setelah Undang Undang Perlindungan Anak yaitu mengesahkan Rancangan Undang Undang Pengasuhan Anak yang bicara dukungan pengasuhan semesta yang sudah 11 tahun di meja legislasi untuk dirampungkan,” tegas Jasra.

RUU Pengasuhan Anak telah dipresentasikan KPAI bersama berbagai organisasi anak. Pihaknya telah berbagi tugas sejak lama, baik meyakinkannya di depan Kepresidenan, DPR RI, kementerian dan lembaga.

“Hanya tinggal menunggu political will saja. Semoga kita semua bisa merampungkan RUU ini dalam rangka mengurangi dampak rentetan kekerasan bayi dan balita yang belakangan terus terjadi, karena mereka posisi nya paling lemah dan di lemahkan. Siapa lagi kalau bukan kita yang memastikannya,” pungkasnya. (H-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indrastuti
Berita Lainnya