Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Komisi IX Minta Pelaksanaan KRIS BPJS Kesehatan Ditunda Hingga Penuhi Prasyarat

Ihfa Firdausya
11/7/2024 11:45
Komisi IX Minta Pelaksanaan KRIS BPJS Kesehatan Ditunda Hingga Penuhi Prasyarat
Anggota Komisi IX DPR RI Irma suryani mengatakan pelaksanaan KRIS BPJS Kesehatan harus ditunda sebelum memenuhi sejumlah prasyarat.(Antara)

ANGGOTA  Komisi IX DPR RI Irma Suryani menyebut pelaksanaan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) BPJS Kesehatan harus ditunda sebelum memenuhi sejumlah prasyarat. Politisi Partai NasDem ini menyebut hampir seluruh fraksi di Komisi IX masih menolak program KRIS dilaksanakan jika prasyarat-prasyarat ini tidak teprenuhi.

"Yang menjadi masalah utama dari Komisi IX kenapa masih belum memberikan lampu hijau untuk program ini dilaksanakan segera adalah tarif. Karena hanya akan ada 1 tarif, maka tarif yang di bawah bisa saja naik, yang atas justru turun," ujar Irma di NasDem Tower, Jakarta, Kamis (11/7).

Jika itu terjadi, katanya, azas gotong-royong tidak terjadi. Saat ini, Irma menyebut tarif yang akan dikenakan sebagai satu tarif belum disampaikan pemerintah kepada Komisi IX.

Baca juga : Gobel Sebut BPJS Kesehatan Ikut Tentukan Kesuksesan Bonus Demografi

Prasyarat kedua adalah perihal pelayanan. Salah satunya perubahan standar tempat tidur menjadi 4 per ruangan.

Menurut Irma, hal itu bisa menggerus keuntungan rumah sakit dan akan mempersulit masyarakat untuk mendapatkan perawatan rawat inap.

"12 tempat tidur saja masih banyak yang tidak mendapat kesempatan untuk rawat inap. Bagaimana kalau 4?" ujarnya.

Baca juga : Menkes Ingin Finalisasi Kebijakan KRIS Diputuskan Bulan Ini

Komisi IX mengimbau kepada pemerintah untuk terlebih dahulu memberikan kepastian soal tarif. Selanjutnya, pastikan kesiapan SDM, alat kesehatan, dan sebagainya.

"Ini harus dijelaskan secara komprehensif kepada Komisi IX karena yang dimintai pertanggungjawaban soal kesehatan itu tentu komisi IX yang membidangi kesehatan. Kita yang ada di garis depan," tegas Irma.

Selain itu, lanjutnya, program KRIS juga bisa menggerus pendapatan BPJS Kesehatan. "Kalau turun, emangnya pemerintah bisa subsidi lagi? Itu akan mempengaruhi pelayanan kesehatan dari pemerintah untuk masyarakat," tuturnya.

Baca juga : DPR Minta Mensos Sinkronkan DTKS dengan PBI BPJS Kesehatan

Ia menyarankan bahwa perbaikan pelayanan yang menjadi tujuan KRIS tidak harus menjadi satu tarif. "Misal (permasalahan) kelas 3, perbaiki dong pelayanan kelas 3," ujarnya.

"Ada waktu satu tahun, NasDem sendiri melihat daripada pusing-pusing mikirin KRIS lebih baik perbaiki pelayanan yang sudah ada. Itu poin yang ingin kami sampaikan kepada pemerintah," pungkasnya.

Deputi Direksi Bidang Komunikasi Organisasi BPJS Kesehatan Irfan Humaidi menegaskan bahwa definisi KRIS adalah standar minimum pelayanan rawat inap yang diterima peserta.

Baca juga : BPJS Kesehatan Jawab tentang Besaran Iuran Peserta Kelas III

"Jadi tidak ada narasi satu pun yang menyebutkan satu kelas, silakan dicek di Perpres itu, disebutnya adalah standar minimum pelayanan rawat inap yang diterima peserta," ujarnya dalam kesempatan yang sama.

Irfan mengibaratkan seperti kereta api yang ditingkatkan standarnya setiap kelas. Karena itu kelas-kelas dalam BPJS tetap ada.

"Bisa dilihat bahwa kelas 2 misalnya di Jakarta saja, antar-rumah sakit bisa jadi berbeda," katanya. Hal itulah yang akan dibenahi.

Menurutnya, penggodokan KRIS juga akan mempertimbangkan manfaat dengan tarif kepada rumah sakit dan iuran. "Jangan sampai ada memberatkan masyarakat miskin sementara sebaliknya itu menjadi produk inferior bagi masyarakat yang atas," katanya. (Z-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya