Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
PIMPINAN Pusat Jam’iyatul Qurra’ wal Huffazh (JQH), badan otonom di bawah Nahdlatul Ulama (NU) akan menggelar Kongres VI tahun 2024.
Sebagai institusi permusyawaratan tertinggi, Kongres JQH NU akan menyusun sejumlah agenda strategis nasional yang menjadi bidang garapan JQH NU, merespon isu dan masalah nasional dan global dalam perspektif JQH NU.
Saifullah Ma’shum, Ketua Umum PP JQH NU didampingi Jazim Khamidi, Ketua Panitia Kongres mengutarakan Kongres yang merupakan institusi permusyawaratan tertinggi di JQH NU akan membahas dan memutuskan hal-hal strategis organisasi, baik yang sifatnya internal maupun eksternal, termasuk melakukan pemilihan Ketua Umum dan Rais Majelis Ilmi.
Baca juga : Rektor Universitas Terbuka Narasumber Sarasehan Pendidikan Kongres PERGUNU
"Pada Kongres JQH NU ke VI tahun 2024 ini digelar seminar nasional terkait tantangan dan strategi dakwah Al-Qur’an di era digital dengan menghadirkan narasumber kompeten, dari dalam maupun luar negeri," kata Saifullah Ma’shum pada konferensi pers di kantor JQH NU, Cirendeu, Tangsel, Rabu (12/6).
Selain itu, diselenggarakan Bahsul Masail Qur’aniyah (BMQ), komisi yang membahas status hukum sejumlah persoalan terkait dengan bidang Al-Qur’an yang berkembang di masyarakat.
Adapun Tema Kongres, “Transformasi Pendidikan dan Dakwah Al-Qur’an di Era Digital Menyongsong Indonesia Emas”. Menurut Saifullah , Kongres akan dibuka oleh Presiden RI, dihadiri Rais Am PBNU dan Ketua Umum PBNU, dilaksanakan dari tanggal 26-28 Juni 2024, bertempat di Pesantren Sains Tebuireng, di Desa Jombok, Jombang, Jawa Timur.
Baca juga : Jaringan Gusdurian Tolak Pemberian Izin Tambang ke Ormas Keagamaan
Menurut Saifullah perkembangan zaman memunculkan banyak tantangan dan problem baru yang berpotensi mengancam eksistensi dan aktivitas pendidikan dan dakwah Al-Qur’an di Tanah Air, terutama yang dikelola warga Nahdliyin.
Beberapa ancaman dan tantangan tersebut antara lain massifnya model dan platform pendidikan dan dakwah Al-Qur’an yang tidak sejalan, bahkan kontra, dengan sistem kebangsaan dan kultur sosial yang telah lama diakrabi oleh masyarakat Islam dan terutama oleh warga Nahdliyin.
Pendidikan dan pengajaran Al-Qur’an yang justru melahirkan generasi yang cenderung intoleran dan bahkan radikal dalam menjalani interaksi sosial.
Baca juga : Tambang untuk Muhammadiyah atau Muhammadiyah untuk Tambang?
Hal lain, ialah tantangan berkaitan dengan kualitas pengelolaan lembaga pendidikan Al-Qur’an yang pada umumnya kurang menggembirakan, dibandingkan dengan perkembangan lembaga pendidikan non-Al-Qur’an. Selama ini belum ada standarisasi kurikulum atau materi, kelembagaan, sarana dan prasarana, ketenagaan dan standar kelulusan lembaga pendidikan Al-Qur’an.
Tantangan lain, lanjut dia era digital dewasa ini terbukti telah menjadikan manusia dan teknologi harus hidup berdampingan dan senantiasa berkolaborasi. Manusia hari ini sangat bergantung pada teknologi yang merupakan produk ciptaannya sendiri.
Dikatakan, otoritas keagamaan pun mengalami pergeseran, dari para ulama, ustadz, ormas keagamaan dan Pemerintah melalui Kementerian Agama, beralih kepada media baru yang tampak impersonal dan berbasis pada jejaring informasi. Setiap orang dengan mudah mengakses pengetahuan menurut selera dan kebutuhan masing-masing.
Karena itu, kerap terjadi disorientasi faham keagamaan. Banyak kaum muslim, terutama masyarakat urban yang belajar agama -- termasuk Al-Qur’an -- dari internet dan perantaraan media sosial. Sehingga tidak sedikit yang terpapar paham keagamaan yang ekstrem.
"Hal itu disebabkan antara lain oleh content-content dakwah yang tidak ramah terhadap keragaman dan perubahan zaman. Bahkan tidak sedikit dari para pendakwah yang menggunakan ayat-ayat Al-Qur’an sebagai alat justifikasi ideologi ekstremisme, " ungkap Saifullah. (Z-8)
KEINGINAN kampus main di tambang setelah ormas keagamaan NU dan Muhammadiyah menyatakan minat harus disikapi secara hati-hati.
Mendikti-Saintek Satryo Soemantri Brodjonegoro mengatakan pemerintah belum membahas wacana pemberian izin perguruan tinggi untuk mengelola tambang.
REVISI UU perubahan ketiga atas UU Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba) menimbulkan pertanyaan tentang komitmen global transisi energi Pemerintah Indonesia.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memutuskan menolak permohonan terkait dengan ormas dapat jatah konsesi tambang.
UNTUK berperan aktif dalam membangun peradaban, ormas keagamaan harus menjadi gerakan berbasis budaya dan agama yang konsisten.
KETUA Umum Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) Chriswanto Santoso mengatakan lembaganya tidak terburu-buru mengambil tawaran mengelola tambang dari pemerintah
Sebagai Ketua Kongres, Deby didampingi Sekjen WOCPM asal Rusia Prof Svetlana Trofimova memimpin berbagai sesi ilmiah, panel diskusi, serta membuka ruang kolaborasi internasional.
KETUA DPP PDIP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional Ronny Talapessy menanggapi proses penahanan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto yang dilakukan KPK
Siti Aniroh Slamet Effendy, mewakili PP Muslimat NU, mengapresiasi kegiatan ini sebagai ruang untuk menciptakan kader-kader andal.
TIM Hukum DPP PDI Perjuangan (PDIP) menyatakan telah mendapat informasi bahwa Sekretaris Jenderal (Sekjen) Hasto Kristiyanto sudah ditarget agar masuk penjara
Bintang mengatakan proses Kongres PDIP tahun 2025 nanti sama dengan proses di semua tingkatan. Baik dari pemilihan ketua anak ranting hingga ketua umum partai.
Ketika persaingan global dalam industrialisasi segenap penjuru dunia, pembangunan SDM sangatlah penting untuk menyukseskan cita cita meraih Indonesia Emas 2045 kelak.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved