Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KEMENTERIAN Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) memastikan sosialisasi mengenai Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (UU KIA) pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan kepada pemberi kerja akan segera dilaksanakan.
Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan KemenPPPA Ratna Susianawati mengatakan bahwa meski ada berbagai gejolak mengenai UU KIA, namun pihaknya dapat memastikan bahwa isi aturan tersebut bertujuan untuk melindungi peran ibu pekerja dalam tumbuh kembang anak.
“Kita sedang menyusun rencana untuk sosialisasi, secepatnya. Mudah-mudahan dengan sosialisasi yang masif ini semua pemahaman tujuan dari UU KIA bisa memberikan jaminan yang baik dan bagus untuk perempuan Indonesia khususnya kesejahteraan Ibu agar mendapatkan perlindungan dan proses tumbuh kembang anak yang baik,” ujar Ratna di Jakarta pada Selasa (11/6).
Baca juga : Detail Teknis Implementasi UU KIA Akan Diatur Perpres
Ratna menjelaskan bahwa para Ibu pekerja tidak perlu khawatir dan gelisah terhadap isu atau potensi adanya perusahaan-perusahaan yang enggan mempekerjakan perempuan terutama ibu sebagai karyawan, setelah disahkannya RUU KIA menjadi undang-undang.
“Lahirnya undang-undang biasanya memang ada pro dan kontra, dan kita menghargai serta mengapresiasi semuanya. Tetapi, secara umum ini sudah diperhitungkan sejak saat merumuskan pasal supaya tidak lagi kembali pada seolah-olah mendomestikasi peran perempuan,” katanya.
Ratna Susianawati mengatakan Seribu Hari Pertama Kehidupan merupakan periode emas bagi kehidupan seorang anak, sehingga peran dan kehadiran seorang ibu harus dioptimalkan untuk mendukung periode emas tersebut.
Baca juga : UU KIA Bertujuan Melindungi Hak Perempuan sebagai Ibu
“UU ini memberikan kesempatan lebih besar untuk keseimbangan bagaimana seorang ibu pekerja juga bisa memberikan perhatian kepada proses pertumbuhan anaknya yang notabene itu adalah generasi penerus bangsa,” ungkapnya.
UU tentang KIA pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan terdiri atas 9 bab dan 46 pasal yang di antaranya mengatur hak dan kewajiban, tugas dan wewenang, penyelenggaraan kesejahteraan ibu dan anak, data dan informasi, pendanaan, dan partisipasi masyarakat. UU ini mengamanatkan penyusunan 3 Peraturan Pemerintah dan 1 Peraturan Presiden.
Keempat peraturan turunan yang diamanatkan oleh UU KIA pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan, yaitu Peraturan Pemerintah tentang Dukungan Penyelenggaraan Kesejahteraan Ibu dan Anak; Peraturan Pemerintah tentang Perencanaan, Pelaksanaan, Pembinaan, Pengawasan, dan Evaluasi; Peraturan Pemerintah tentang Pengelolaan Data dan Informasi Kesejahteraan Ibu dan Anak; dan Peraturan Presiden tentang Koordinasi Lintas Sektor dan Fungsi.
Baca juga : UU KIA Akan Memperkuat Keseimbangan Peran Ayah dan Ibu dalam Pengasuhan
Melibatkan perintah stakeholder Kementerian lembaga prosesnya juga melalui uji publik yang panjang dan kita melibatkan pihak-pihak terkait semuanya kita libatkan kemudian juga dengan pengusaha dan sebagainya tetapi sekali lagi pasti seringkali dianggap belum memenuhi harapan masyarakat tapi kita dorong KPPPA untuk terus memiliki komitmen yang sama.
UU KIA Pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan ini mengatur pemberian hak cuti bagi ibu bekerja yang melakukan persalinan yakni paling singkat 3 bulan pertama dan paling lambat 3 bulan berikutnya jika terdapat kondisi khusus. Serta ibu bekerja yang menggunakan hak cuti melahirkannya ini tidak dapat diberhentikan dan tetap memperoleh haknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.
Adapun juga cuti bagi suami untuk mendampingi istri saat melakukan proses persalinan yakni selama 2 hari dan dapat diberikan paling lama 3 hari berikutnya sesuai dengan kesepakatan. Tak hanya itu, ruang ataupun fasilitas publik dan juga kantor atau tempat kerja juga diatur untuk dapat memberikan fasilitas ruang laktasi bagi para ibu yang sedang dalam masa menyusui. (P-5)
Salah satu upaya untuk menurunkan stunting adalah manajemen laktasi. Mengingat, ASI berperan penting untuk kesehatan, gizi dan tumbuh kembang anak.
PERAN ibu sangat penting dalam keluarga dan memiliki beban yang lebih berat saat pandemi Covid-19.
Komnas Perempuan) merasa kecewa atas penundaan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). Dengan penundaan ini, sudah 19 kali RUU PPRT tidak kunjung disahkan.
Menjadi seorang ibu yang bekerja sekaligus kreator konten membuat Eudia Josephine sering kewalahan dalam mengurus rumah tangga.
SEORANG ibu yang menjalani peran yang cukup banyak mulai dari bekerja, mengurus rumah dan mengurus anak dan suami memang menantang. Tak jarang, ibu merasa capek
Dengan memperbaiki iklim ketenagakerjaan maka akan mendorong ikllim investasi yang positif di Kota Cirebon
Pemerintah hadir memberikan pelindungan ketenagakerjaan kepada atlet, termasuk pesepak bola. Baik itu perlindungan jaminan sosial, keselamatan, maupun perlindungan pengupahan.
PEMERINTAH kota Bekasi meraih penghargaan pertama paritrana awards 2020 untuk pemerintah kabupaten atau kota tingkat Provinsi Jawa Barat.
Kalangan buruh sepakat untuk meminta kenaikan UMP di DKI Jakarta sebesar 10,55%, dengan mengacu tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
Ketika memutuskan UMP 2023, Pemprov DKI Jakarta menggunakan formula Peraturan Menaker 18/2022. Rinciannya, UMP tahun berjalan ditambah hasil pengkalian alfa dengan pertumbuhan ekonomi.
Ketua Umum GBB Lukman Hakim mengatakan kegiatan itu ditujukan untuk menyerap masukan-masukan konsep dan solusi atas isu-isu ketenagakerjaan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved