Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) menegaskan bahwa Undang-Undang (UU) tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan bertujuan untuk melindungi hak perempuan sebagai ibu. Masyarakat diminta tidak perlu merasa khawatir terhadap keberadaan UU tersebut.
Plt Deputi Kesetaraan Gender Kemen PPPA Indra Gunawan menyatakan bahwa UU tersebut justru menjamin para perempuan memiliki waktu yang cukup untuk merawat anak-anak mereka. Dia menyoroti kekhawatiran para ibu pekerja terkait perusahaan tempat mereka bekerja yang enggan menerapkan hak cuti melahirkan hingga enam bulan.
Menurut Indra, UU ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam meningkatkan kesejahteraan ibu dan anak sebagai sumber daya manusia dan generasi penerus bangsa yang unggul di masa depan.
Baca juga : UU KIA Akan Memperkuat Keseimbangan Peran Ayah dan Ibu dalam Pengasuhan
"Secara substansi, UU tersebut menjamin hak-hak anak pada fase seribu hari pertama kehidupan, sambil juga menetapkan kewajiban bagi ayah, ibu, dan keluarga," katanya seperti dikutip melalui Antara, Rabu (5/6).
UU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan terdiri dari 9 bab dan 46 pasal, yang mengatur hak dan kewajiban, tugas dan wewenang, penyelenggaraan kesejahteraan ibu dan anak, data dan informasi, pendanaan, dan partisipasi masyarakat.
UU ini juga mewajibkan penyusunan tiga Peraturan Pemerintah dan satu Peraturan Presiden, termasuk Peraturan Pemerintah tentang Dukungan Penyelenggaraan Kesejahteraan Ibu dan Anak, Peraturan Pemerintah tentang Perencanaan, Pelaksanaan, Pembinaan, Pengawasan, dan Evaluasi, Peraturan Pemerintah tentang Pengelolaan Data dan Informasi Kesejahteraan Ibu dan Anak, dan Peraturan Presiden tentang Koordinasi Lintas Sektor dan Fungsi. (Z-10)
Fokus entitas adalah pada pemberdayaan, baik melalui peningkatan kemampuan komunikasi strategis maupun melalui dukungan emosional dan edukasi bagi perempuan.
Pernyataan itu juga menyampaikan bahwa KJRI Jeddah turut memfasilitasi pemulangan satu WNI dengan kondisi lumpuh akibat sakit ke Indonesia.
Lestari Moerdijat mendorong penguatan peran perempuan sebagai bagian dari langkah strategis pelestarian budaya nasional.
Perempuan pascamenopause menghadapi berbagai tantangan kesehatan, mulai dari penurunan kepadatan tulang hingga melemahnya sistem imun.
Ketua Umum Kadin DKI Jakarta, Diana Dewi, meraih penghargaan Tokoh Perempuan Penggerak Ekonomi dan UMKM.
Kanker serviks masih menjadi ancaman serius bagi kesehatan perempuan Indonesia.
Kecenderungan ibu yang selalu menempatkan kebutuhan keluarga di atas kepentingan pribadi sering kali menjadi pedang bermata dua.
Keluarga merupakan unit sosial terkecil yang perannya strategis dalam membangun karakter dan kualitas generasi masa depan.
Lindsay Lohan mengaku lebih bahagia menjadi seorang ibu sejak pindah ke Dubai pada 2014.
Para peserta, sebagian besar ibu-ibu, tampak antusias mengikuti langkah demi langkah pembuatan berbagai kreasi kue, belajar dari chef profesional dan influencer kuliner.
Lagu Ibu sejatinya merupakan karya lama Iwan Fals, yang ia tulis pada tahun 1977 saat masih berusia belasan. Karya tersebut tercipta dari kerinduan mendalam kepada sang ibunda.
BIDAN memiliki peran yang sangat penting, tidak hanya sebagai tenaga kesehatan, tetapi juga sebagai pendamping utama bagi ibu dan keluarga dalam setiap fase kehidupan anak.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved