Headline

Gencatan senjata diharapkan mengakhiri perang yang sudah berlangsung 12 hari.

Fokus

Kehadiran PLTMG Luwuk mampu menghemat ratusan miliar rupiah dari pengurangan pembelian BBM.

Pemerintah Perpanjang Dukungan untuk Industri Padat Karya

M Ilham Ramadhan Avisena
25/6/2025 15:02
Pemerintah Perpanjang Dukungan untuk Industri Padat Karya
Ilustrasi: Sejumlah pekerja menyelesaikan pembuatan pakaian di salah satu pabrik garmen(ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya)

PEMERINTAH berupaya mendorong penguatan sektor industri padat karya sebagai upaya menjaga stabilitas ekonomi dan ketenagakerjaan. Salah satunya dengan merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) bagi Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu.

Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Cris Kuntadi menyampaikan perubahan utama dalam RPP itu ialah terkait masa berlaku kebijakan yang tertuang dalam PP Nomor 7 Tahun 2025. 

Sebelumnya, masa berlaku program keringanan iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) ditetapkan hingga Juli 2025. Namun, melalui revisi yang telah disepakati dalam rapat K/L pada 27–28 Mei lalu, masa berlaku program ini diperpanjang hingga Januari 2026.

"Ini merupakan bentuk dukungan terhadap perekonomian. Beberapa program pemerintah memang sudah digelontorkan, termasuk Kemnaker yang mendapat tugas menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU). Permenaker-nya sudah selesai dan programnya sudah berjalan," ujar Cris seperti dikutip dari siaran pers, Rabu (25/6). 

Lebih lanjut, Cris menjelaskan revisi PP Nomor 7 Tahun 2025 memiliki tiga tujuan utama. Pertama, memberikan keringanan pembayaran iuran bagi industri padat karya. Menurutnya, hal itu penting untuk meringankan beban perusahaan di tengah tekanan ekonomi global dan domestik. 

Kedua, menjamin pelindungan pekerja dari kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja. Cris menegaskan, meskipun ada keringanan iuran, perlindungan terhadap pekerja tetap menjadi prioritas.

Ketiga, menjaga agar manfaat yang diterima oleh peserta tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. "Yang tidak kalah penting adalah memastikan bahwa perusahaan tetap patuh terhadap program jaminan sosial ketenagakerjaan," kata Cris.

Lebih lanjut, dia juga menekankan pentingnya keterbukaan dalam proses revisi kebijakan ini. “Walaupun ini perubahan, prosesnya harus openance (terbuka), dan itu sudah kami lakukan. Inisiatif ini juga sudah kami ajukan ke Presiden," tambahnya. 

Cris berharap pembahasan RPP ini dapat diselesaikan dalam rapat hari ini agar segera dapat dilanjutkan ke tahap harmonisasi di Kementerian Hukum. (Mir/M-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya