Headline
Gencatan senjata diharapkan mengakhiri perang yang sudah berlangsung 12 hari.
Gencatan senjata diharapkan mengakhiri perang yang sudah berlangsung 12 hari.
Kehadiran PLTMG Luwuk mampu menghemat ratusan miliar rupiah dari pengurangan pembelian BBM.
PEMERINTAH berupaya mendorong penguatan sektor industri padat karya sebagai upaya menjaga stabilitas ekonomi dan ketenagakerjaan. Salah satunya dengan merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) bagi Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu.
Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Cris Kuntadi menyampaikan perubahan utama dalam RPP itu ialah terkait masa berlaku kebijakan yang tertuang dalam PP Nomor 7 Tahun 2025.
Sebelumnya, masa berlaku program keringanan iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) ditetapkan hingga Juli 2025. Namun, melalui revisi yang telah disepakati dalam rapat K/L pada 27–28 Mei lalu, masa berlaku program ini diperpanjang hingga Januari 2026.
"Ini merupakan bentuk dukungan terhadap perekonomian. Beberapa program pemerintah memang sudah digelontorkan, termasuk Kemnaker yang mendapat tugas menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU). Permenaker-nya sudah selesai dan programnya sudah berjalan," ujar Cris seperti dikutip dari siaran pers, Rabu (25/6).
Lebih lanjut, Cris menjelaskan revisi PP Nomor 7 Tahun 2025 memiliki tiga tujuan utama. Pertama, memberikan keringanan pembayaran iuran bagi industri padat karya. Menurutnya, hal itu penting untuk meringankan beban perusahaan di tengah tekanan ekonomi global dan domestik.
Kedua, menjamin pelindungan pekerja dari kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja. Cris menegaskan, meskipun ada keringanan iuran, perlindungan terhadap pekerja tetap menjadi prioritas.
Ketiga, menjaga agar manfaat yang diterima oleh peserta tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. "Yang tidak kalah penting adalah memastikan bahwa perusahaan tetap patuh terhadap program jaminan sosial ketenagakerjaan," kata Cris.
Lebih lanjut, dia juga menekankan pentingnya keterbukaan dalam proses revisi kebijakan ini. “Walaupun ini perubahan, prosesnya harus openance (terbuka), dan itu sudah kami lakukan. Inisiatif ini juga sudah kami ajukan ke Presiden," tambahnya.
Cris berharap pembahasan RPP ini dapat diselesaikan dalam rapat hari ini agar segera dapat dilanjutkan ke tahap harmonisasi di Kementerian Hukum. (Mir/M-3)
Pemerintah didorong untuk melakukan deregulasi dan revitalisasi industri guna meringankan beban sektor padat karya.
Pentingnya reindustrialisasi yang berfokus pada sektor-sektor padat karya.
GELOMBANG pemutusan hubungan kerja (PHK) di industri padat karya semakin masif di awal tahun, bertepatan dengan menyambut bulan Ramadan.
Pemerintah perlu melakukan audit regulasi lintas sektor secara menyeluruh, terutama pada sektor padat karya yang menyerap jutaan tenaga kerja.
Pentingnya membangun kemitraan yang kuat antara petani dan industri, terutama dalam hal akses pembiayaan dan perlindungan seperti asuransi pertanian.
Kepastian berusaha dan iklim yang kondusif menjadi pertimbangan utama bagi investor dalam memilih negara tujuan penanaman modal.
Berdasarkan hasil survei yang dilakukan oleh LSI Denny JA, mayoritas masyarakat merasakan kesulitan dalam mendapatkan pekerjaan selama tujuh bulan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
DIREKTUR Ekonomi Center of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda menyatakan bahwa dirinya mendukung upaya pemerintah untuk menghapus batas usia dalam syarat ketenagakerjaan.
Indeks saham AS melonjak tajam pada Jumat, dipicu sinyal positif dari Tiongkok terkait pembicaraan dagang dan laporan ketenagakerjaan AS yang mengalahkan ekspektasi.
Sektor ketenagakerjaan di Indonesia masih dihantui oleh berbagai masalah serius yang belum terselesaikan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved