Headline

Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.

Fokus

Pasukan Putih menyasar pasien dengan ketergantungan berat

Aturan Baru Impor Harus Lindungi Industri Padat Karya

M Ilham Ramadhan Avisena
01/7/2025 03:16
Aturan Baru Impor Harus Lindungi Industri Padat Karya
Sejumlah pekerja menyelesaikan pembuatan pakaian di salah satu pabrik garmen di Banjarnegara, Jawa Tengah.(ANTARA/Yulius Satria Wijaya)

industri dalam negeri serta memperkuat pengawasan terhadap impor barang.

Menurutnya, perlindungan harus diberikan terutama bagi sektor padat karya seperti tekstil dan garmen yang telah mampu memproduksi barang sendiri. Tanpa pengendalian impor, produk dalam negeri berpotensi terancam oleh masuknya barang-barang asing, baik secara legal maupun ilegal.

"Kalau itu bisa dikontrol, tentu akan memberikan produktivitas yang lebih baik terhadap industri padat karya kita sehingga mereka tidak terancam oleh masuknya barang-barang impor," tutur Sarman saat dihubungi, Senin (30/6).

Selain itu, ia menyoroti pentingnya pengawasan lapangan untuk mencegah masuknya barang ilegal yang selama ini kerap lolos dari pengawasan. Ia menyebut perlindungan dalam bentuk peraturan saja tidak cukup jika pintu-pintu ilegal tidak dilakukan pengawasan.

Lebih lanjut, ia menyatakan, revisi regulasi harus mampu menjawab ketidakpastian global, terutama dampak dari perang dagang dan geopolitik yang mengganggu rantai pasok dan logistik global. Hal ini berdampak pada keterlambatan bahan baku industri seperti gandum dan gas yang sebagian besar masih diimpor oleh Indonesia.

"Kita harap juga agar Permendag ini memproteksi produk dalam negeri tapi juga memberikan suatu jaminan kepastian terhadap suplai kebutuhan-kebutuhan barang baku impor," ujarnya.

Sarman juga mencatat deregulasi tersebut menyederhanakan perizinan terhadap 482 jenis barang dan mencakup 10 komoditas utama seperti kehutanan, pupuk bersubsidi, bahan baku plastik, hingga bahan bakar dan zat aditif seperti sakarin dan siklamat.

Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya partisipasi pelaku usaha dalam penyusunan regulasi. Kementerian Perdagangan diharapkan lebih proaktif meminta masukan dari pelaku usaha, termasuk dari Kadin, Apindo, dan berbagai asosiasi industri.

"Saya rasa ini perlu dilibatkan karena akan lebih banyak masukan-masukan dari pelaku usaha. Tentu kita harapkan revisi ini efektivitasnya nanti di lapangan itu akan semakin terasa untuk menunjang industri manufaktur kita," pungkas Sarman. (Mir/E-1)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Mirza
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik