Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
DIRJEN Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Hilman Latief menerbitkan edaran baru terkait dengan panduan pelaksanaan dam jemaah haji Indonesia 1445 H/2024 M. Ada dua hal pokok yang diatur dalam edaran ini, yakni kriteria Rumah Pemotongan Hewan (RPH) dan penekanan pentingnya optimalisasi pemanfaatan daging hewan dam, termasuk bagi masyarakat Indonesia.
Edaran Dirjen PHU terbit pada 5 Juni 2024. Dirjen PHU Hilman Latief menjelaskan, edaran ini terbit sebagai panduan bagi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH), Petugas Haji Daerah (PHD), dan Jemaah Haji dalam pelaksanaan dam agar sesuai dengan ketentuan syariat dan memiliki kemanfaatan yang luas.
Untuk tujuan itu, lanjut Hilman, panggilan akrabnya, edaran ini antara lain mengatur kriteria hewan dam dan standar RPH.“Hewan dam yang dibeli dalam keadaan sehat dan tidak cacat sesuai dengan kriteria,” jelas Hilman di Makkah, Sabtu (8/6).
Baca juga : Kemenag Ingatkan WNI Jangan Coba-coba Berhaji Tanpa Visa Haji
Ada sejumlah kriteria hewan dam. Pertama, jenis hewan ternak, yaitu kambing, domba, dan unta. Kedua, cukup umur, yaitu: a) kambing dan domba minimal umur 1 (satu) tahun; dan b) unta minimal umur 5 (lima) tahun.
Kriteria ketiga, kondisi hewan sehat. Misalnya, kambing dan domba tidak menunjukkan gejala klinis Peste de Petits Ruminants (PPR) perakut dan akut. Unta juga tidak menunjukkan gejala klinis parah atau berat. “Hewan dam juga tidak menunjukkan gejala klinis Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) berat,” sebut Hilman.
Berkenaan RPH, ada sejumlah standar yang perlu diperhatikan saat jemaah akan menentukan pilihannya. Pertama, RPH harus memiliki izin resmi dan/atau sertifikat dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi. Kedua, RPH berlokasi di dalam Tanah Haram (Makkah). Dan ketiga, pengelolaan hewan dam dalam RPH tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan syariat.
Baca juga : Jumlah Jamaah Calon Haji yang Meninggal Bertambah Menjadi 32 Orang
"Untuk optimalisasi pemanfaatan daging hewan dam, diutamakan RPH yang bersedia menyalurkan daging hewan dam kepada pihak-pihak yang berhak menerima, terutama ke negara Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ucap Hilman.
"Khusus pelaksanaan dam PPIH atau petugas haji, dikoordinir oleh Kepala Daerah Kerja Makkah, Madinah, dan Bandara,” sambungnya.
Terbitnya edaran ini, kata Hilman, sekaligus mencabut Surat Edaran Dirjen PHU Nomor 04 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pembayaran Dam/Hadyu Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi.
"SE baru ini sekaligus mencabut SE sebelumnya, SE Nomor 04 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pembayaran Dam/Hadyu Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi.," tegas Hilman. (Z-7)
Kesadaran masyarakat dalam menjalankan ibadah kurban tahun ini menjadi sorotan positif.
Peneliti IPB University Nyoto Santoso mengatakan bahwa lutung sentarum, yang merupakan primata endemik Kalimantan, hingga kini belum termasuk dalam mandat pengelolaan BBTNBKDS.
Kalau tertampung di shelter, hewan-hewan tersebut akan mendapatkan perawatan yang layak, asupan pakan dan minum yang memadai, serta vaksinasi lengkap.
Belangkas merupakan fosil hidup yang hanya terdiri dari empat spesies di dunia, tiga di antaranya terdapat di Indonesia.
Salah satu tantangan dalam merawat hewan kesayangan adalah memastikan mereka mendapatkan nutrisi dan perawatan yang sesuai dengan kebutuhan spesifik mereka.
Ada banyak jenis hewan yang dapat dititipkan, di antaranya anjing, kucing, kelinci, kura-kura, iguana, kuda, sapi, domba, kambing, hingga babi.
Sepuluh pelatihan itu terbuka bagi siapa saja, tidak hanya untuk ASN Kemenag juga untuk guru sekolah, santri, mahasiswa, dan juga masyarakat umum.
Setiap zaman memiliki medianya, dan setiap generasi membutuhkan agennya.
SETELAH menyelesaikan puncak prosesi ibadah di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna), seluruh jemaah haji kini bersiap memasuki fase akhir ibadah haji dan proses kepulangan.
ketidakkonsistenan jadwal bus karena ada ribuan bus yang dioperasionalkan yang menyebabkan antrean panjang sehingga banyak jemaah haji Indonesia berjalan kaki dari Muzdalifah ke Mina
Kemenag menyampaikan permohonan maaf terkait sejumlah kendala selama puncak ibadah haji 2025 di Armuzna (Arafah, Muzdalifah, Mina). Kendala itu yakni evakuasi jemaah dari Muzdalifah ke Mina
PPIH Arab Saudi akhirnya melepas sebagian jemaah namun tetap mengingatkan agar jemaah lansia dan risti agar tetap berada di Muzdalifah, menunggu jemputan bus.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved