Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Transparansi dalam Proses PPDB Harus Ditingkatkan

Media Indonesia
04/6/2024 18:20
Transparansi dalam Proses PPDB Harus Ditingkatkan
Calon peserta didik mengikuti pendaftaran tahap 1 PPDB di SMK Negeri 1 Ciamis, Jawa Barat, Senin (3/6/2024).(Antara/Adeng Bustomi)

TINGKATKAN transparansi dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) di setiap lembaga pendidikan untuk mewujudkan proses seleksi yang adil dan akuntabel bagi setiap warga negara. 

"Saat ini proses PPDB sedang berlangsung di sejumlah daerah di tanah air. Saya berharap sejumlah kendala yang terjadi pada tahun-tahun lalu tidak terulang dan proses PPDB tahun ini bisa lebih baik dan transparan," kata Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (4/6). 

Hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2023, praktik pungutan tak resmi ditemukan di 2,24% sekolah dalam penerimaan murid baru. Pungutan itu terjadi saat calon peserta didik tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan. 

Baca juga : Sinergi Pemerintah Pusat dan Daerah Kunci Penyelenggaraan PPDB Berkualitas

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam penyelenggaraan PPDB. Menurut Lestari, praktik-praktik kecurangan dan ketidakadilan dalam proses pendidikan sejatinya bertentangan dengan tujuan pendidikan yang antara lain menanamkan nilai-nilai luhur yang diwarisi pendahulu bangsa ini sebagai bekal generasi penerus mengisi pembangunan. 

Rerie, sapaan akrab Lestari, menilai mewujudkan proses PPDB yang transparan dan akuntabel harus menjadi tekad bersama dari pemerintah, penyelenggara, dan masyarakat untuk direalisasikan. Selain itu, tegas Rerie yang juga anggota Komisi X DPR RI, upaya pemerintah pusat dan daerah untuk meningkatkan kualitas sekolah yang lebih merata juga harus konsisten dilakukan. 

Karena itu, tambah dia, setiap anak bangsa memiliki kesempatan yang sama dalam mendapatkan pendidikan layak dan berkualitas. Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu sangat berharap terjadi peningkatan kualitas pendidikan di tanah air melalui perbaikan sistem pendidikan, sarana dan prasarana pendidikan, hingga peningkatan kualitas, serta sebaran tenaga pengajar yang lebih merata. 

Itu karena, tegas Rerie, Pasal 31 UUD 1945 mengamanatkan bahwa pemerintah wajib memenuhi hak setiap warga negara terkait pendidikan yang layak. Konstitusi kita, tambah dia, juga mengamanatkan agar pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia. (Z-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya