Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Sinergi Pemerintah Pusat dan Daerah Kunci Penyelenggaraan PPDB Berkualitas

Media Indonesia
29/5/2024 08:49
Sinergi Pemerintah Pusat dan Daerah Kunci Penyelenggaraan PPDB Berkualitas
Wali siswa calon peserta didik baru mengajukan pembuatan akun PPDB di SD Grogol Selatan 08, Jakarta, Senin (20/5/2024).(ANTARA/ Rivan Awal Lingga)

PENERIMAAN Peserta Didik Baru (PPDB) pada jenjang pendidikan dasar hingga menengah atas melalui empat jalur penerimaan, yaitu jalur zonasi, prestasi, afirmasi, dan perpindahan orangtua kerap mendapat sorotan kuat. 

Sejak dilaksanakan pada 2017, berbagai evaluasi kebijakan PPDB terus dilakukan, salah satunya dengan memperjelas spektrum fungsi pemerintah pusat dan daerah dalam penguatan layanan guna menciptakan pendidikan yang adil dan merata.

Direktur Sekolah Dasar Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) Muhammad Hasbi mengatakan penyelenggaraan PPDB masuk dalam urusan sektor pendidikan yang didesentralisasikan sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan diperkuat dengan Permendikbud No.1 tahun 2021 mengenai PPDB.

Baca juga : Awasi PPDB dan PMB Tahun 2023, Satgas Saber Pungli Jabar Sebar Personel

“Kewenangan dalam urusan pendidikan, termasuk penyelenggaraan PPDB, dibagi secara konkuren. Pemerintah pusat bertugas merumuskan kebijakan umum dan pemerintah daerah melaksanakan kebijakan tersebut untuk membuat kebijakan turunan yang memperjelas aturan-aturan PPDB secara spesifik,” ungkap Hasbi kepada Media Indonesia di Gedung Kemendikbudristek, Senin (27/5).

MI/Usman Iskandar--Direktur Sekolah Dasar Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) Muhammad Hasbi

Menurut Hasbi, melalui konstruksi tersebut, sistem penyelenggaraan PPDB ditangani oleh jenjang setiap pemerintahan. Misalnya, pemerintah pusat memberikan pedoman untuk dilakukan pola zonasi agar tidak terjadi favoritisme antarsekolah di tempat masing-masing, sehingga pemda provinsi/kabupaten/kota harus memperhatikan arahan tersebut.

Baca juga : Didominasi Swasta dan Tak Merata, Dampak PAUD Masih Terbatas

“Persiapan PPDB menjadi sangat krusial karena ini akan mendorong serta membawa daerah tersebut ke dalam pelaksanaan PPDB yang lebih baik. Oleh karena itu, Kemendikbudristek melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) yaitu kantor pelaksana di berbagai daerah selalu berkoordinasi dan bersinergi dengan daerah untuk mendampingi atau mengawal persiapan pelaksanaan PPDB agar berlangsung dengan baik,” jelasnya.

Hasbi menjelaskan pemerintah daerah memiliki peran penting dalam pendataan nomor induk kependudukan (NIK) calon siswa dalam PPDB, untuk memastikan akurasi domisili calon peserta didik baru. 

Dikatakannya, perlu ada kolaborasi dengan dinas kependudukan dan catatan sipil (dukcapil) Kabupaten/Kota sehingga peran kepala daerah setiap wilayah harus menjadi nahkoda dalam proses PPDB.

Baca juga : Penempatan Tenaga Guru PPPK Masih Bermasalah, Nasibnya Terluntang-lantung

“Pemerintah daerah harus mempedomani kebijakan tersebut sebagai bagian dari ekosistem pelayanan PPDB dengan menerbitkan kebijakan turunan berupa petunjuk teknis (Juknis). Hal ini menjadi sangat penting karena pemerintah daerah yang mengetahui keadaan terkait sebaran sekolah, proyeksi peserta didik yang akan masuk di setiap jenjang, serta daya tampung setiap sekolah,” ujarnya.

Kawal evaluasi sebelumnya

Lebih lanjut, Hasbi mengatakan, hingga saat ini, UPT telah bergerak mendampingi dan mengawal arah kebijakan zonasi PPDB di berbagai daerah melalui kolaborasi secara vertikal secara horizontal antarsektor. 

“Pertama yang kita kawal adalah evaluasi atau refleksi terhadap PPDB tahun sebelumnya, ini menjadi sangat penting untuk mengidentifikasi berbagai permasalahan yang timbul. Dari sana, kita berusaha mengumpulkan data sebaran sekolah berbagai jenjang dari TK, SD, SMP hingga SMA di berbagai daerah,” jelasnya.

Baca juga : Kemendikbudristek Fokus pada Penanganan Korban dan Pelaku dalam Kasus Perundungan di Sekolah

Hasbi mengatakan, dari data sebaran sekolah tersebut, pemerintah daerah akan mengumpulkan data terkait dengan proyeksi peserta didik atau calon peserta didik yang akan bersekolah di jenjang tertentu, termasuk daya tampung sekolah di daerah tersebut. Hal itu meliputi jumlah peserta didik yang akan memasuki SD, SMP dan SMA.

“Cara menghitungnya adalah dengan mengalikan jumlah ruang kelas dengan jumlah peserta didik yang harus ada dalam setiap kelas. Maka, jika informasi terkait sebaran sekolah, proyeksi peserta didik baru di setiap jenjang, dan informasi mengenai daya tampung telah dimiliki, seharusnya penetapan zonasi ini bisa berlangsung dengan baik karena telah berbasis data,” imbuhnya.

Selain itu, Hasbi menjelaskan pihaknya akan terus memperkuat pengawasan dalam proses penerimaan peserta didik untuk meminimalisir kecurangan, melalui penandatangan pakta integritas. 

“Sistem online PPDB terus diperkuat sehingga interaksi langsung antara panitia dan pendaftar itu akan lebih minimal, sehingga integritas sistemnya lebih terjaga. Apabila terjadi praktik yang menyimpang, maka harus diupayakan tindakan yang tegas sehingga ini bisa menjadi efek jera bagi pelaku agar tidak lagi terjadi pada PPDB selanjutnya,” ujar Hasbi.

Selain itu, Hasbi mengatakan Kemendikbudristek telah membentuk berbagai jejaring satgas internal dan eksternal untuk mengawasi penyelenggaraan PPDB, serta mendorong berbagai daerah untuk melakukan pakta integritas yang melibatkan berbagai pihak.

"Panitia PPDB telah dibentuk secara berjenjang memiliki fungsi satgas. Ada panitia yang dibentuk oleh sekolah, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota serta Provinsi, ada Ombudsman dan inspektorat daerah serta pusat, sehingga pengawasan ini berlapis,” pungkasnya. 

Sosialisasi

Sementara itu, Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta sejak awal sudah memetakan dan menganalisis jumlah siswa yang akan masuk sekolah dan dibandingkan dengan kuota. 

“Khusus untuk jalur zonasi, kami melibatkan para RT, RW, Kelurahan, Kecamatan dan Dinas terkait pemetaan zona prioritas 1, 2 dan 3 dari masing-masing daerah, hingga menentukan batas wilayah untuk seleksi zonasi,” ungkap Ketua Sub Kelompok Peserta Didik dan Pembangunan Karakter (PDPK) Bidang SMA, Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Ujang Suherman.

Ia menuturkan sosialisasi mengenai PPDB dibagi menjadi dua: internal dan eksternal. Sosialisasi internal dilakukan di lingkungan Dinas Pendidikan agar semua pihak terkait memahami aturan PPDB. Sosialisasi eksternal dilakukan kepada satuan pendidikan, pengawas, masyarakat, dan orangtua peserta didik, mencakup jenjang pendidikan dari SD hingga SMA/SMK baik negeri maupun swasta.

Sedangkan Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Makassar menyediakan layanan pengaduan di setiap sekolah. Hal ini agar para orangtua murid yang terkendala pendaf­taran, bisa langsung mengunjungi sekolah yang akan dituju. 

Kepala Disdik Kota Makassar Muhyiddin mengatakan, layanan itu disediakan lantaran masih banyak orangtua murid yang belum paham mekanisme pendaftaran PPDB online ini, khususnya jalur zonasi. (Dev/S-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya