Headline
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
Kumpulan Berita DPR RI
SISTEM rekrutmen tenaga kependidikan aparatur sipil negara dengan status pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK, masih terus menghadapi kendala di berbagai daerah. Hal itu menyebabkan fungsi para guru belum bisa berjalan dan berkontribusi secara optimal terhadap keberlangsungan pendidikan.
Beberapa kendala yang terjadi hingga kini di antaranya ialah masih ada tenaga pendidik PPPK yang belum mendapat penempatan. Akan tetapi, saat ditempatkan pun, masih saja banyak yang mengalami ketidaksesuaian kebutuhan dan tidak memiliki jam mengajar, hingga ada tenaga pendidik yang harus mengalami PHK dan berhenti mengajar lantaran terkendala sistem.
Alih-alih membenahi sistem yang ada, pemerintah justru akan kembali membuka rekrutmen guru PPPK mencapai 419.146 formasi pada Rekrutmen ASN tahun 2024.
Baca juga : Dikdasmen Muhammadiyah Desak Kemendikbudristek Kembalikan Guru Swasta Lulus PPPK ke Sekolah Swasta Asal
Direktur Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) Kemendikbudristek, Temu Ismail mengatakan bahwa hingga februari 2024, masih terdapat 62.527 guru PPPK yang merupakan sisa hasil rekrutmen 2022 dan 2023 yang belum mendapat penempatan dan sedang dalam proses pendataan agar segera dapat menjagar pada 2024 ini.
“Tahun ini para guru PPPK yang sudah lolos akan mendapatkan penempatan kemungkinan jumlahnya sebesar 50.248 guru, prosesnya masih terus berjalan. Mereka akan ditempatkan secara tersebar di beberapa daerah Kab/Kota dan Provinsi,” jelas Temu Ismail saat dihubungi Media Indonesia pada Minggu (11/2).
Temu mengakui bahwa lambatnya penempatan hingga menyebabkan masih banyaknya guru PPPK yang belum mendapatkan kesempatan mengajar ini disebabkan karena beberapa faktor salah satunya adalah ketidaksinkronan data antara dinas pendidikan dan pihak BKD. Hal ini dikatakan telah menjadi evaluasi bersama.
Baca juga : Terkatung-Katung Nasibnya, Guru Honorer Lulus PG PPPK Minta Segera Diangkat
“Karena penempatan ini masih menghadapi berbagai kendala. Salah satunya karena pemerintah daerah dalam hal ini dinas pendidikan tidak mengusulkan (analis jabatan) sesuai dengan formasi sesuai kebutuhan,” jelasnya.
Kendati demikian, Temu mengatakan bahwa kebutuhan guru secara nasional masih kurang dan masih harus dipenuhi hingga akhir 2024. Hal itu yang menjadi alasan pemerintah kembali membuka rekrutmen guru PPPK pada tahun ini.
“Untuk penempatan calon guru PPPK tahun ini akan sesuai dengan formasi yang dibuka atau ditetapkan, sehingga pelamar harus mendaftar sesuai dengan bidangnya. Selain itu, rekrutmen saat ini juga akan sesuai dengan kebutuhan guru di tahun 2024/2025, tentunya ada guru pensiun, pindah/mutasi, meninggal, dan sebagainya,” jelas Temu.
Baca juga : Seleksi PPPK Tenaga Guru Dibuka hingga 13 November 2022
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Guru Indonesia (Sekjen FSGI), Heru Purnomo menyampaikan bahwa pemerintah seharusnya menata terlebih dahulu nasib para guru yang belum mendapatkan penempatan.
Heru menyampaikan bahwa ada ratusan guru PPPK di wilayah DKI Jakarta pada formasi tahun 2022 yang mulai ditempatkan di sekolah-sekolah negeri sejak awal Agustus 2023, mengeluhkan sekolah yang menjadi lokasi penempatan mereka ternyata yang tidak sesuai serta tidak memiliki jam mengajar.
“Para guru PPPK yang ditempatkan ke sekolah-sekolah negeri, hingga saat ini ada yang hanya mengajar dengan jam terbatas karena di sekolah tersebut kelebihan guru, ada juga yang harus mengajar mata pelajaran yang tidak sesuai dengan keahlian karena adanya ketidaksinkronan data antara keahlian pendaftar dan kebutuhan sekolah,” ungkap Heru.
Baca juga : Daerah Takut Ajukan Formasi PPPK Guru, DPR Minta Pemerintah Selesaikan Internal
Heru juga sangat prihatin lantaran banyak guru yang menjadi korban akibat carut-marut penempatan guru PPPK di berbagai wilayah. Pada bulan lalu, Heru mengaku mendapat laporan dari beberapa guru swasta yang diberhentikan sekolah ketika sudah dipastikan lolos sebagai guru PPPK. Terapi, hingga saat ini mereka tidak mendapatkan penempatan sekolah sehingga nasibnya terluntang-lantung.
“Guru PPPK tidak diperbolehkan untuk dimutasi ke tempat lain karena maka harus tetap mengajar di sesuai dengan dimana dia daftar. Walaupun kenyataannya kebutuhan di lapangan itu tidak seperti yang diharapkan. Akhirnya banyak guru swasta yang ketika lolos PPPK diberhentikan yayasan,” jelasnya.
Mengetahui hal tersebut, Heru sangat menyayangkan masih adanya masalah penempatan guru PPPK yang tidak sesuai. Menurutnya implikasi dari penempatan guru yang tidak sesuai dengan kebutuhan riil di sekolah, akan mengakibatkan terjadi penumpukan jumlah guru pada satu sekolah dan kekurangan jumlah guru pada sekolah lainnya.
Baca juga : Jelang Pengumuman Tes PPPK, Guru Honorer Diimbau Tetap Tenang
“Antara instansi Dinas Pendidikan dan BKD masih belum ada ketidakharmonisan data, bisa juga karena kesesuaian data belum selesai. Ada juga beberapa daerah disebabkan karena kebutuhan tenaga pendidik dan anggaran yang tersedia terjadi ketimpangan, masih kekurangan dana. Jadi anggaran dari APBD tidak bisa memenuhi sehingga penempatan masih terkendala,” ungkapnya.
Menurut Heru, sekolah yang kelebihan guru akan membuat para guru saling berebut jumlah jam mengajar untuk memenuhi syarat mendapat tunjangan profesi guru. Sementara itu, bagi sekolah yang kekurangan guru, nasib siswa dipertaruhkan karena tidak ada guru yang bisa mengajar sesuai bidangnya.
“Pemerintah harus memperhatikan pembukaan formasi sesuai kebutuhan riil, karena masih ada guru-guru PPPK yang pada akhirnya mengajar bidang lain karena jika tidak begitu, akan berebut jam kerja dengan guru PNS, ketidaksesuaian ini juga harus diperhatikan karena akan berdampak pada kualitas pembelajaran,” ujarnya.
Baca juga : Guru Besar UPI Sebut Harus Ada Diskresi Skor Tes Guru Honorer PPPK
(Z-9)
Kementerian Agama menegaskan bahwa pihaknya terus memperjuangkan guru madrasah swasta agar bisa diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) membantah tidak memiliki dana untuk membayar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu pada Januari 2026.
Agus menilai, prioritas pengangkatan ASN seharusnya diberikan kepada sektor yang lebih krusial bagi hajat hidup masyarakat.
KEPALA Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana mengangkat PPPK dari SPPG tahap 2 sebanyak 32.000 formasi dari SPPG, Komisi IX DPR RI minta MBG berdampak
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana mengatakan akan mengangkat pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 2 sebanyak 32.000 formasi
WAKIL Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pegawai SPPG yang diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN) PPPK sebanyak 32.000
PT AXA Mandiri Financial Services menyalurkan lebih dari Rp250 juta surplus underwriting asuransi syariah tahun buku 2024 kepada Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).
Lestari Moerdijat mendorong kesinambungan sektor pendidikan dan dunia usaha untuk menjawab tantangan sosial dan sektor ekonomi yang meningkat dalam proses pembangunan.
Insiden viral pengeroyokan guru oleh wali murid di Kabupaten Sampang, Jawa Timur, menjadi alarm keras darurat kekerasan di dunia pendidikan Indonesia.
PROFESI dokter sejak awal berdiri bukanlah profesi ekonomi. Ia bukan lahir dari logika pasar, tetapi dari etika pertolongan.
DUNIA pendidikan tengah sakit. Gejalanya bukan hanya kesenjangan dan kualitas yang timpang, melainkan juga kegagalan mendasar: ia tidak lagi relevan dengan denyut nadi kehidupan.
Guru kelas 1 UPTD SDN Sawah 01, Mulyani, mengungkapkan dirinya telah mengabdikan diri mengajar di sekolah tersebut selama lebih dari 30 tahun.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved