Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
DIREKTUR Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Ali Ghufron Mukti menyebut dokter asing dapat menangani pasien peserta BPJS Kesehatan ataupun Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Meski demikian, dia menegaskan dokter tersebut harus mendapat izin dari Kementerian Kesehatan untuk bisa praktik di Indonesia.
"Iya jelas, iya BPJS akan asal dia ada izin bekerja, izin operasional. istilahnya izin sebagai dokter praktik, ada SIP-nya, surat izin praktik, tentu," ujar Ghufron di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (27/5).
Ghufron menuturkan dokter asing tidak hanya mengakomodasi pasien VIP. Melainkan semua pasien sesuai dengan bidang spesialisasi masing-masing dokter.
Baca juga : BPJS Kesehatan Masih Lakukan Validasi Nonaktifnya 15 Juta Kepesertaan
"Tentu, (bisa) BPJS asal memenuhi persyaratan sebagai dokter tentu kita dengan senang hati," tuturnya.
Saat ditanya mengenai kebutuhan rumah sakit untuk mempekerjakan dokter asing, Ghufron mengatakan rumah sakit yang akan menjadi mitra BPJS dipersilahkan merekrut dokter asing. Namun, dia sekali lagi menegaskan dokter tersebut harus mempunyai izin praktik di Indonesia.
"Ya silakan, jadi BPJS untuk kerjasama (dengan rumah sakit) memang ada akreditasi kan, yang melakukan akreditasi itu ada badan sendiri ada 6. Dari situ, lalu nanti sudah bagi BPJS akreditasi itu penting tapi tidak cukup. Harus kredensial, jadi dicek satu per satu itu. Ada dokternya, umpamanya dokter asing, dia sudah memenuhi syarat belum, ada izin operasional praktiknya atau tidak," papar Ghufron.
Baca juga : Dirut BPJS: Digitalisasi Layanan Rumah Sakit Tingkatkan Kepercayaan Publik
Ghufron mencontohkan rumah sakit yang akreditasinya unggul atau telah mendapatkan kriteria paripurna, ketika akan bekerja sama dengan BPJS, dilakukan credentialing oleh BPJS.
"Dia (rumah sakit) akreditasinya unggul atau paripurna jadi ini memenuhi dari sisi input, prosesnya, dan sisi outputnya, outcomenya mungkin, seperti itu. Itu sudah selesai diajukan kepada BPJS dan BPJS setiap tahun melakukan apa yang disebut dengan credentialing dan recredentialing, jadi setiap tahun kita cek kalau ada dokternya tadi apakah izinnya masih atau tidak, satu orang izinnya berapa tempat, segala macam," papar Ghufron.
Ghufron mengaku masih mengecek mengenai kebutuhan rumah sakit mitra BPJS untuk merekrut dokter asing.
Baca juga : Kelas Baru Rawat Inap BPJS, DPR Peringatkan Kemampuan Bayar Peserta Kelas 3
"Nah, itu nanti saya cek lagi teknisnya. Saya belum pernah cek langsung ini satu RS sudah mengajukan untuk dokter asing atau belum. belum pernah saya cek, mungkin saja sudah atau mungkin belum. Harus cek dulu," paparnya.
Menurutnya sejauh dokter asing tersebut memenuhi persyaratan izin dari Kementerian Kesehatan. Pemerintah, ujarnya, juga perlu melibatkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
"Kan izinnya, dulu kan IDI punya peran banyak sekarang kan istilahnya berubah ya. Itu tentu BPJS akan menindaklanjuti dan bisa bekerja sama dengan BPJS," paparnya.
Mekanisme untuk merekrut dokter asing, tegas Ghufron, diajukan oleh rumah sakit.
"Iya, bukan dari BPJS. Tapi dari Rumah sakit. Kalau dulu mohon maaf agak oga-ogahan rumah sakit kerja sama dengan BPJS, sekarang sudah pada ya kepingin kerja sama lah," tukasnya.
(Z-9)
PENGURUS IDI sekaligus Ketua Perhimpunan Dokter Indonesia Timur Tengah (PDITT), Iqbal Mochtar, menanggapi wacana dihadirkannya program obat gratis dari Presiden Prabowo Subianto.
BPJS Kesehatan menegaskan komitmennya untuk memperkuat strategi pendanaan dan mengembangkan layanan kesehatan jangka panjang
Sepanjang 2014–2024, jumlah Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang bekerja sama meningkat 28%, dari yang semula 18.437 menjadi 23.682.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti menjelaskan DJS masih kondisi sehat karena berkiblat pada Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2015.
KETUA Dewan Pengawas BPJS Kesehatan, Abdul Kadir, menegaskan bahwa capaian kinerja BPJS Kesehatan pada tahun 2024 menjadi titik penting dalam perjalanan Program JKN menuju fase maturitas.
SETELAH dilakukan koreksi kembali Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) terhadap penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan, jumlah peserta PBI yang nonaktif di Jawa Tengah turun
PASANGAN Calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta nomor urut 2, Dharma Pongrekun-Kun Wardana menyampaikan penolakan impor dokter asing dalam debat ketiga
Malaysia kini terkenal dengan industri wisata medis yang memberikan layanan kesehatan kepada hampir 5 juta pasien dari seluruh dunia termasuk Indonesia
Kita semua tentu berharap agar pendayagunaan tenaga medis dan tenaga kesehatan warga negara asing benar-benar akan memberi manfaat bagi peningkatan derajat kesehatan bangsa ini.
MENINGGALNYA Dr Helmiyadi Kuswardhana karena serangan jantung saat sedang menjalankan tugasnya sebagai dokter bedah ortopedi di Mamuju, Sulawesi Barat menjadi pukulan keras
PENGURUS Ikatan Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) dr Iqbal Mochtar menilai jika kesejahteraan dokter asing yang praktik di Indonesia akan sulit dipenuhi.
Kebijakan impor dokter asing menuai kontroversi dan mengancam eksistensi dokter-dokter dalam negeri.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved