Headline
Program Makan Bergizi Gratis mengambil hampir separuh anggaran pendidikan.
Program Makan Bergizi Gratis mengambil hampir separuh anggaran pendidikan.
KASUS perundungan dan kekerasan seksual dapat menyebabkan gangguan kesehatan mental pada anak-anak yang merupakan generasi penerus bangsa. Untuk mencegah kasus perundungan dan kekerasan seksual kepada pelajar, Jamkrindo kembali berkolaborasi dengan PAUD Inspirasi Indonesia dan Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA) memberikan edukasi antiperundungan dan kekerasan seksual kepada 5.400 pelajar SD di wilayah Jakarta.
Sekretaris Perusahaan Jamkrindo Aribowo mengatakan kegiatan tersebut merupakan kegiatan berkelanjutan yang sebelumnya dilakukan perusahaan sejak 2023 dan merupakan rangkaian kegiatan hari ulang tahun ke-54 Jamkrindo pada 1 Juli 2024. Di 2024 kegiatan edukasi diberikan kepada 21 sekolah dasar di Jakarta dengan
jumlah sasaran 5.400 pelajar. Kegiatan edukasi tersebut merupakan wujud nyata kepedulian Jamkrindo terhadap sektor pendidikan dan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB), khususnya pada pilar pendidikan bermutu, kesetaraan gender, dan mengurangi ketimpangan.
"Kegiatan edukasi tersebut merupakan kegiatan berkelanjutan yang terus kami lakukan untuk mendukung Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Pada tahun sebelumnya kegiatan tersebut berhasil melibatkan 5.300 pelajar, sedangkan pada tahun ini kami targetkan 5.400 pelajar. Rangkaian kegiatan edukasi mulai dilakukan di SDN Cipinang Melayu 01 Pagi dan akan dilanjutkan di 20 sekolah lain," ungkap Aribowo dalam siaran pers.
Baca juga : Peran Krusial Orangtua dalam Mencegah Perundungan dan Kekerasan Seksual Anak
Komisioner Komisi Nasional Perlindungan Anak Lia Latifah mengatakan banyak kasus perundungan yang terjadi di satuan pendidikan, bukan hanya terjadi sesama siswa, tetapi dapat terjadi di lingkup pendidik dan tenaga kependidikan. Hadirnya media sosial dan internet juga dapat menjadi ruang baru tumbuhnya cyber bullying atau perundungan di ranah digital.
Beberapa penyebab terjadi tindak kekerasan dan perundungan di sekolah antara lain kurangnya sarana dan sumber daya dalam pengawasan kegiatan peserta didik, lingkungan pertemanan yang negatif, budaya perundungan turun temurun, kebijakan atau regulasi sekolah yang belum jelas tentang pencegahan dan penanganan tindak kekerasan, dan faktor Individu seperti balas dendam, karakter reaktif, agresif, ingin berkuasa, dan lainnya. Lia mengungkapkan, pencegahan perundungan dan kekerasan harus dilakukan dengan kesediaan, komitmen, konsistensi, kerja sama dan keterbukaan semua pihak.
"Perlu upaya yang holistik dan integratif dalam pencegahan dan perlindungan dari kekerasan seksual. Upaya untuk mewujudkan pendidikan yang berkualitas, bukan hanya tanggung jawab guru semata sebagai pendidik, tetapi seluruh sektor seperti orangtua sebagai pendidik utama, pemerintah, dunia usaha, Lembaga masyarakat, media, dan masyarakat pada umumnya," ujarnya.
Ia mengatakan, Komnas PA memberikan apresiasi kepada PT Jamkrindo yang telah menaruh perhatian dan kepedulian terhadap pencegahan perlindungan dan kekerasan seksual kepada para pelajar. Semoga program ini terus dapat dilaksanakan secara berkelanjutan sehingga dapat memberikan dampak yang optimal," ujarnya. (RO/Z-2)
Investigasi kematian siswi SMKA Tun Datu Mustapha, Zara Qairina Mahathir, kini mengarah pada dugaan unsur kriminal dan perundungan.
Berdasarkan catatan SIMKAH Kemenag jumlah pasangan di bawah usia 19 tahun yang menikah menurun signifikan dalam tiga tahun terakhir:
Komisi Amal Inggris menyatakan Pangeran Harry tidak terbukti melakukan perundungan dalam konflik internal organisasi amal Sentebale
JCI Jakarta berkolaborasi dengan HIPMI BPP Banom Womenpreneur untuk mendukung misi penting Kids Biennale Indonesia: memerangi bullying dan kekerasan seksual terhadap anak-anak.
TANGGAL 23 Juli bertepatan dengan Hari Anak Nasional (HAN). Penulis melihat bahwa HAN seharusnya menjadi momentum reflektif, bukan hanya perayaan semata.
Menurutnya, peran sekolah sangat penting bagi tumbuh kembang anak dalam proses pembelajaran.
UPAYA yang terukur untuk mewujudkan gerakan mengatasi kondisi darurat kekerasan terhadap perempuan dan anak harus segera direalisasikan.
KORBAN kekerasan dan kekerasan seksual hingga saat ini masih belum memperoleh jaminan pasti dalam skema Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Kasus ini bermula dari laporan seorang perempuan berusia 24 tahun yang mengaku menjadi korban kekerasan seksual oleh Achraf Hakimi di kediaman pribadi sang pemain di Paris.
Pendanaan pemulihan melalui peraturan ini hanya dapat diberikan setelah mekanisme restitusi dijalani, tetapi tidak ada batasan waktu yang tegas.
Dengan PP 29/2025 maka pengobatan korban kekerasan dan kekerasan seksual yang tidak tercover oleh program jaminan kesehatan nasional (JKN), bisa mendapatkan dana bantuan.
Iffa Rosita menegaskan pentingnya implementasi pedoman ini sebagai bentuk komitmen kelembagaan dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman dan bebas dari kekerasan seksual.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved