Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KASUS perundungan dan kekerasan seksual dapat menyebabkan gangguan kesehatan mental pada anak-anak yang merupakan generasi penerus bangsa. Untuk mencegah kasus perundungan dan kekerasan seksual kepada pelajar, Jamkrindo kembali berkolaborasi dengan PAUD Inspirasi Indonesia dan Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA) memberikan edukasi antiperundungan dan kekerasan seksual kepada 5.400 pelajar SD di wilayah Jakarta.
Sekretaris Perusahaan Jamkrindo Aribowo mengatakan kegiatan tersebut merupakan kegiatan berkelanjutan yang sebelumnya dilakukan perusahaan sejak 2023 dan merupakan rangkaian kegiatan hari ulang tahun ke-54 Jamkrindo pada 1 Juli 2024. Di 2024 kegiatan edukasi diberikan kepada 21 sekolah dasar di Jakarta dengan
jumlah sasaran 5.400 pelajar. Kegiatan edukasi tersebut merupakan wujud nyata kepedulian Jamkrindo terhadap sektor pendidikan dan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB), khususnya pada pilar pendidikan bermutu, kesetaraan gender, dan mengurangi ketimpangan.
"Kegiatan edukasi tersebut merupakan kegiatan berkelanjutan yang terus kami lakukan untuk mendukung Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Pada tahun sebelumnya kegiatan tersebut berhasil melibatkan 5.300 pelajar, sedangkan pada tahun ini kami targetkan 5.400 pelajar. Rangkaian kegiatan edukasi mulai dilakukan di SDN Cipinang Melayu 01 Pagi dan akan dilanjutkan di 20 sekolah lain," ungkap Aribowo dalam siaran pers.
Baca juga : Peran Krusial Orangtua dalam Mencegah Perundungan dan Kekerasan Seksual Anak
Komisioner Komisi Nasional Perlindungan Anak Lia Latifah mengatakan banyak kasus perundungan yang terjadi di satuan pendidikan, bukan hanya terjadi sesama siswa, tetapi dapat terjadi di lingkup pendidik dan tenaga kependidikan. Hadirnya media sosial dan internet juga dapat menjadi ruang baru tumbuhnya cyber bullying atau perundungan di ranah digital.
Beberapa penyebab terjadi tindak kekerasan dan perundungan di sekolah antara lain kurangnya sarana dan sumber daya dalam pengawasan kegiatan peserta didik, lingkungan pertemanan yang negatif, budaya perundungan turun temurun, kebijakan atau regulasi sekolah yang belum jelas tentang pencegahan dan penanganan tindak kekerasan, dan faktor Individu seperti balas dendam, karakter reaktif, agresif, ingin berkuasa, dan lainnya. Lia mengungkapkan, pencegahan perundungan dan kekerasan harus dilakukan dengan kesediaan, komitmen, konsistensi, kerja sama dan keterbukaan semua pihak.
"Perlu upaya yang holistik dan integratif dalam pencegahan dan perlindungan dari kekerasan seksual. Upaya untuk mewujudkan pendidikan yang berkualitas, bukan hanya tanggung jawab guru semata sebagai pendidik, tetapi seluruh sektor seperti orangtua sebagai pendidik utama, pemerintah, dunia usaha, Lembaga masyarakat, media, dan masyarakat pada umumnya," ujarnya.
Ia mengatakan, Komnas PA memberikan apresiasi kepada PT Jamkrindo yang telah menaruh perhatian dan kepedulian terhadap pencegahan perlindungan dan kekerasan seksual kepada para pelajar. Semoga program ini terus dapat dilaksanakan secara berkelanjutan sehingga dapat memberikan dampak yang optimal," ujarnya. (RO/Z-2)
Studi menunjukkan semakin banyak waktu yang dihabiskan remaja di media sosial, semakin besar kemungkinan mereka mengalami perundungan terkait berat badan.
Anak harus memahami dan menghargai diri dan lingkungan serta mengetahui konsekuensi hukum dan akibat dari kekerasan/perundungan.
Anak yang menjadi korban perundungan biasanya menjadi lebih pendiam atau tertutup dan menunjukkan sikap yang berbeda dari kebiasaannya.
Orangtua juga bisa memberikan contoh nyata dari keberanian dalam menolak tindakan yang salah serta memberikan dukungan jika anak menghadapi situasi sulit.
Salah satu tanda yang mungkin bisa lanjut diperhatikan oleh orangtua yakni anak sering menunjukkan perilaku agresif
Anak-anak yang melakukan perundungan kebanyakan hanya ingin menyesuaikan diri, membutuhkan perhatian hingga mencari tahu bagaimana menghadapi emosi yang rumit
Ajarkan anak cara untuk menolak atau memberikan izin ketika ada bagian tubuhnya yang dilihat atau disentuh orang lain.
Kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap siswi berusia 13 tahun oleh empat siswa di Sumatra Selatan dipicu karena kecanduan video pornografi.
Masyarakat perlu mengawal kasus ini, sehingga adanya tindakan transparan dalam proses hukum yang saat ini sedang berlangsung.
Unpar Bandung memberikan sanksi tegas kepada dosen luar biasa SM atas dugaan kasus kekerasan seksual.
Sudah dilakukan asesmen awal kepada wali korban (pamannya) sebagai penanganan awal. Hal itu karena korban menceritakan kepada pamannya bahwa mengalami kekerasan seksual dari ayah temannya.
Kasus terbaru kekerasan seksual dialami seorang anak berusia 11 tahun asal Kecamatan Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat dengan tersangka dua orang lanjut usia
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved