Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

KemenPPPA Siap Fasilitasi Bantuan Bagi Perempuan Korban Kriminalisasi UU ITE

Devi Harahap
16/4/2024 20:21
KemenPPPA Siap Fasilitasi Bantuan Bagi Perempuan Korban Kriminalisasi UU ITE
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga (tengah)(Antara)

MENTERI Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga memastikan pihaknya akan memberikan dukungan berupa pendampingan psikis dan hukum untuk (AP) yang menjadi korban tersangka UU ITE akibat mengunggah konten perselingkuhan suaminya. Diketahui saat ini AP telah berkumpul kembali dengan kedua anaknya di Bogor, Jawa Barat.

“Kami akan memfasilitasi pendampingan psikologis bagi AP dan memfasilitasi saksi ahli pidana dan saksi ahli anak dalam proses hukum sesuai kebutuhan AP,” ujar Bintang Puspayoga dalam keterangan pers yang diterima Media Indonesia pada Selasa (16/4).

Lebih lanjut, Bintang menjelaskan bahwa tim layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) pada Minggu, 14 April 2024 siang turut menjemput kedatangan AP dan anak keduanya, setelah adanya penangguhan penahanan dari Polresta Denpasar.

Baca juga :  Instagram Batasi Konten Berbahaya untuk Pengguna Remaja

“Saya turut lega AP sudah berhasil berkumpul kembali dengan keluarganya, khususnya dengan anak pertamanya dan juga bisa memboyong anak keduanya yang masih berusia 1,5 tahun. Terima kasih kepada pihak Polresta Denpasar yang telah memberikan penangguhan penahanan dan atas kerjasama dan komitmen pihak kepolisian yang mengedepankan pemenuhan hak anak,” ungkapnya.

Bintang menjelaskan bahwa saat ini kondisi anak kedua AP masih membutuhkan ASI agar tumbuh kembangnya terjaga dengan baik. Dikatakan bahwa pemisahan ibu dan anak akan menimbulkan kecemasan dan depresi pada anak dan itu tidak sesuai dengan kebutuhan tumbuh kembang anak serta mandat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

“Dalam Pasal 14 ayat (1), disebutkan Setiap Anak berhak untuk diasuh oleh Orang Tuanya sendiri, kecuali jika ada alasan dan/atau aturan hukum yang sah menunjukkan bahwa pemisahan itu adalah demi kepentingan terbaik bagi Anak dan merupakan pertimbangan terakhir,” ungkapnya.

Baca juga : Kasus Bunuh Diri pada Anak Meningkat Lima Tahun Terakhir

Menteri PPPA didampingi oleh UPTD PPPA Provinsi Bali pada 11 April 2024 telah menemui AP untuk memastikan AP mendapatkan hak-nya selama menjalani penahanan. Dalam kasus ini, tim Layanan SAPA Kemen PPPA telah melakukan koordinasi dengan UPTD PPA Prov Bali, Penasehat Hukum, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan pihak keluarga.

“Kemen PPPA akan mengawal sidang pra peradilan yang rencananya akan berlangsung pada 16 atau 17 April 2024. Kami akan terus melakukan koordinasi dan memastikan kedua anak dari AP terpenuhi hak-haknya dan mendapatkan pelayanan sesuai kebutuhan selama proses hukum berjalan. Kami juga akan memfasilitasi pendampingan psikologis bagi AP dan memfasilitasi Saksi Ahli Pidana dan Saksi Ahli Anak dalam proses hukum sesuai kebutuhan AP,” tegas Bintang.

Selain itu, tim layanan SAPA yang dipimpin Deputi Khusus Perlindungan Anak KemenPPPA pada Minggu 14 April siang menjemput AP dan anak keduanya di bandara Soekarno-Hatta. Tim SAPA juga melakukan penjangkauan dan melakukan asesmen awal kepada anak pertama AP pada hari Jumat dan Sabtu tanggal 12 – 13 April 2024.

Diketahui AP ditahan atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) karena sebuah unggahan di Instagram pribadinya yang dianggap mencemarkan suaminya, dokter gigi berinisial MHA berpangkat Letnan yang berdinas di Bali, yang diduga telah melakukan KDRT dan tindak pidana lainnya. (Dev/Z-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya