Headline
Penyelenggara negara tak takut lagi penegakan hukum. Kisruh royalti dinilai benturkan penyanyi dan pencipta lagu yang sebenarnya saling membutuhkan.
Penyelenggara negara tak takut lagi penegakan hukum. Kisruh royalti dinilai benturkan penyanyi dan pencipta lagu yang sebenarnya saling membutuhkan.
MENTERI Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga memastikan pihaknya akan memberikan dukungan berupa pendampingan psikis dan hukum untuk (AP) yang menjadi korban tersangka UU ITE akibat mengunggah konten perselingkuhan suaminya. Diketahui saat ini AP telah berkumpul kembali dengan kedua anaknya di Bogor, Jawa Barat.
“Kami akan memfasilitasi pendampingan psikologis bagi AP dan memfasilitasi saksi ahli pidana dan saksi ahli anak dalam proses hukum sesuai kebutuhan AP,” ujar Bintang Puspayoga dalam keterangan pers yang diterima Media Indonesia pada Selasa (16/4).
Lebih lanjut, Bintang menjelaskan bahwa tim layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) pada Minggu, 14 April 2024 siang turut menjemput kedatangan AP dan anak keduanya, setelah adanya penangguhan penahanan dari Polresta Denpasar.
Baca juga : Instagram Batasi Konten Berbahaya untuk Pengguna Remaja
“Saya turut lega AP sudah berhasil berkumpul kembali dengan keluarganya, khususnya dengan anak pertamanya dan juga bisa memboyong anak keduanya yang masih berusia 1,5 tahun. Terima kasih kepada pihak Polresta Denpasar yang telah memberikan penangguhan penahanan dan atas kerjasama dan komitmen pihak kepolisian yang mengedepankan pemenuhan hak anak,” ungkapnya.
Bintang menjelaskan bahwa saat ini kondisi anak kedua AP masih membutuhkan ASI agar tumbuh kembangnya terjaga dengan baik. Dikatakan bahwa pemisahan ibu dan anak akan menimbulkan kecemasan dan depresi pada anak dan itu tidak sesuai dengan kebutuhan tumbuh kembang anak serta mandat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
“Dalam Pasal 14 ayat (1), disebutkan Setiap Anak berhak untuk diasuh oleh Orang Tuanya sendiri, kecuali jika ada alasan dan/atau aturan hukum yang sah menunjukkan bahwa pemisahan itu adalah demi kepentingan terbaik bagi Anak dan merupakan pertimbangan terakhir,” ungkapnya.
Baca juga : Kasus Bunuh Diri pada Anak Meningkat Lima Tahun Terakhir
Menteri PPPA didampingi oleh UPTD PPPA Provinsi Bali pada 11 April 2024 telah menemui AP untuk memastikan AP mendapatkan hak-nya selama menjalani penahanan. Dalam kasus ini, tim Layanan SAPA Kemen PPPA telah melakukan koordinasi dengan UPTD PPA Prov Bali, Penasehat Hukum, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan pihak keluarga.
“Kemen PPPA akan mengawal sidang pra peradilan yang rencananya akan berlangsung pada 16 atau 17 April 2024. Kami akan terus melakukan koordinasi dan memastikan kedua anak dari AP terpenuhi hak-haknya dan mendapatkan pelayanan sesuai kebutuhan selama proses hukum berjalan. Kami juga akan memfasilitasi pendampingan psikologis bagi AP dan memfasilitasi Saksi Ahli Pidana dan Saksi Ahli Anak dalam proses hukum sesuai kebutuhan AP,” tegas Bintang.
Selain itu, tim layanan SAPA yang dipimpin Deputi Khusus Perlindungan Anak KemenPPPA pada Minggu 14 April siang menjemput AP dan anak keduanya di bandara Soekarno-Hatta. Tim SAPA juga melakukan penjangkauan dan melakukan asesmen awal kepada anak pertama AP pada hari Jumat dan Sabtu tanggal 12 – 13 April 2024.
Diketahui AP ditahan atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) karena sebuah unggahan di Instagram pribadinya yang dianggap mencemarkan suaminya, dokter gigi berinisial MHA berpangkat Letnan yang berdinas di Bali, yang diduga telah melakukan KDRT dan tindak pidana lainnya. (Dev/Z-7)
DPRD Jawa Barat mengkritik kinerja Pemerintah Provinsi Jabar akibat tidak berhasil meraih predikat provinsi layak anak oleh Kementerian PPPA
Wali Kota Jaya Negara menyampaikan, Kota Denpasar terus konsisten menjamin pemenuhan dan perlindungan hak-hak anak secara terencana, menyeluruh, dan berkelanjutan
Kuatkan Ekosistem Perlindungan Perempuan dan Anak di Jawa Timur Lewat Kerja Sama Multisektor
ANAK-anak yang bahagia dan canda tawa mereka mewarnai dunia. Momen Hari Anak Nasional (HAN) yang jatuh pada 23 Juli 2025 memberikan ruang untuk merayakan dengan kegiatan yang seru.
Berdasarkan hasil survei nasional pengalaman hidup anak dan remaja 2024, kekerasan kepada anak baik fisik, digital, hingga seksual masih menjadi masalah yang harus ditangani.
Kementerian PPPA juga dikatakan sudah berkolaborasi dan bersinergi dengan seluruh kementerian dan lembaga untuk bersama-sama mendukung pelaksanaan Hari Anak Nasional.
Masyarakat diimbau untuk turut serta melaporkan dugaan adanya pelanggaran hukum di lingkungan mereka.
Dipastikan setiap laporan atau aduan yang diterima akan langsung direspons dan petugas meluncur dalam waktu singkat
Terhadap Said Didu sebagai terlapor dalam kasus dugaan penyebaran berita hoaks atau penyebaran informasi yang sifatnya menghasut dan menimbulkan kebencian itu statusnya masih sebagai saksi.
Tersangka yang berprofesi sebagai wiraswasta ini merupakan orang suruhan dari seseorang berinisial NE yang saat ini dalam pengejaran.
Kapolda Metro Jaya mengimbau agar masyarakat tidak mudah tergiur dengan iming-iming gaji besar bekerja di luar negeri. Hal itu salah satu cara agar tak menjadi korban TPPO.
Penyidik Polresta Pangkalpinang sudah mengirimkan surah perintah dimulainya penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Kota Pangkalpinang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved