Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
SEPAK terjang salah seorang guru besar di Universitas Jambi (Unja) yang diduga terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) pada program magang ferienjob ke Jerman, disebut di luar tanggung jawab Unja. Sebelumnya, seorang guru besar bernama Sihol Situngkir (SS) disebut terlibat.
Rektor Universitas Jambi (Unja) Prof Helmi menegaskan hal itu menjawab wartawan di Gedung Rektorat Unja, Mendalo, Kabupaten Muarojambi, Rabu (27/3).
Didampingi Koordinator Pusat Dokumentasi dan Informasi Publik (Humas) Unja Mochammad Farisi, Helmi mengakui, SS secara administratif merupakan guru besar di Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Unja. Namun sudah terbilang lama, yang bersangkutan tidak lagi aktif melaksanakan tugas Tri Dharma Perguruan Tinggi di Unja. Dan disebutkan, SS sedang dalam proses pindah ke kampus lain.
Baca juga : Digaji Rp30 Juta tapi Utang Rp50 Juta, Derita Mahasiswa Korban TPPO ke Jerman
“Beliau memang statusnya sebagai salah satu guru besar di Unja. Namun telah lama beliau berkegiatan di Jakarta,” jelas Helmi yang baru beberapa bulan memimpin Unja menggantikan pejabat rektor lama Prof Sutrisno.
Berdasarkan sejumlah informasi akurat yang dia himpun, Helmi menegaskan peran guru besar SS pada Program Magang Ferienjob tidak bertindak sebagai perwakilan Unja. Melainkan adalah sebagai perwakilan dari PT CV-Gen dan PT Sinar Harapan Baru (SHB).
Rektor Unja Helmi menyebutkan, menindaklanjuti persoalan yang menjadi isu nasional tersebut, pihaknya akan membentuk tim investigasi dan melakukan kajian mendalam.
Baca juga : 2 Agen TPPO Mahasiswa Janjikan Dana CSR ke Universitas, Ini Pasal yang Dikenakan
Helmi juga menyatakan akan menyediakan bantuan atau pendampingan dalam bentuk apa pun 80-an orang mahasiswa Unja yang turut jadi korban.
Termasuk, ia menyatakan melakukan tindakan monitoring dan mendukung penuh pihak berwajib untuk mengusut tuntas kasus tersebut.
Dan sebagai wujud langkah tegas, Rektor Unja Helmi memastikan tidak akan melanjutkan MoU kerja sama dengan PT. SHB. (SL/Z-7)
PENYIDIK Polda Jambi menetapkan empat tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus program magang (ferienjob).
Sihol Situngkir, tersangka kasus dugaan TPPO mahasiswa ke Jerman tidak ditahan karena dinilai kooperatif dan faktor usia.
GURU Besar Universitas Jambi, Sihol Situngkir ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) mahasiswa dengan modus magang ke Jerman
Untuk mendapatkan kebenaran sebuah informasi, setiap individu harus jeli memilahnya.
Salah satu tantangan utama perekonomian Indonesia adalah bagaimana menyediakan lapangan pekerjaan bagi masyarakat.
Jejaring TPPO dalam dunia pekerjaan memang sangat kompleks, baik di negara asal maupun di negara tujuan. Oleh sebab itu, dirinya mendorong agar jejaring ini dapat segera dibongkar.
PEMERINTAH Indonesia memulangkan 554 WNI korban online scam di Myanmar dan akhirnya tiba di Tanah Air pada Selasa (18/3).
Pelaku menyiapkan berbagai dokumen, seperti paspor, visa, dan tiket pesawat untuk memberangkatkan korban. Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, polisi menetapkan tiga tersangka.
POLISI membeberkan peran tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ke Bahrain. Ketiga tersangka berinisial SG, RH, dan NH
Pelaku merekrut korban melalui Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) dengan menawarkan pekerjaan di Bahrain. Korban yang tertarik kemudian diminta membayar biaya keberangkatan sebesar Rp15 juta.
KBRI Bangkok berharap pengalaman yang dialami oleh 46 WNIB itu menjadi pelajaran berharga bagi masyarakat Indonesia, khususnya kepada mereka yang berencana bekerja di luar negeri.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved