Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
SEPAK terjang salah seorang guru besar di Universitas Jambi (Unja) yang diduga terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) pada program magang ferienjob ke Jerman, disebut di luar tanggung jawab Unja. Sebelumnya, seorang guru besar bernama Sihol Situngkir (SS) disebut terlibat.
Rektor Universitas Jambi (Unja) Prof Helmi menegaskan hal itu menjawab wartawan di Gedung Rektorat Unja, Mendalo, Kabupaten Muarojambi, Rabu (27/3).
Didampingi Koordinator Pusat Dokumentasi dan Informasi Publik (Humas) Unja Mochammad Farisi, Helmi mengakui, SS secara administratif merupakan guru besar di Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Unja. Namun sudah terbilang lama, yang bersangkutan tidak lagi aktif melaksanakan tugas Tri Dharma Perguruan Tinggi di Unja. Dan disebutkan, SS sedang dalam proses pindah ke kampus lain.
Baca juga : Digaji Rp30 Juta tapi Utang Rp50 Juta, Derita Mahasiswa Korban TPPO ke Jerman
“Beliau memang statusnya sebagai salah satu guru besar di Unja. Namun telah lama beliau berkegiatan di Jakarta,” jelas Helmi yang baru beberapa bulan memimpin Unja menggantikan pejabat rektor lama Prof Sutrisno.
Berdasarkan sejumlah informasi akurat yang dia himpun, Helmi menegaskan peran guru besar SS pada Program Magang Ferienjob tidak bertindak sebagai perwakilan Unja. Melainkan adalah sebagai perwakilan dari PT CV-Gen dan PT Sinar Harapan Baru (SHB).
Rektor Unja Helmi menyebutkan, menindaklanjuti persoalan yang menjadi isu nasional tersebut, pihaknya akan membentuk tim investigasi dan melakukan kajian mendalam.
Baca juga : 2 Agen TPPO Mahasiswa Janjikan Dana CSR ke Universitas, Ini Pasal yang Dikenakan
Helmi juga menyatakan akan menyediakan bantuan atau pendampingan dalam bentuk apa pun 80-an orang mahasiswa Unja yang turut jadi korban.
Termasuk, ia menyatakan melakukan tindakan monitoring dan mendukung penuh pihak berwajib untuk mengusut tuntas kasus tersebut.
Dan sebagai wujud langkah tegas, Rektor Unja Helmi memastikan tidak akan melanjutkan MoU kerja sama dengan PT. SHB. (SL/Z-7)
"Kami sudah memberi arahan pada pimpinan Unja untuk segera menangani kasus tersebut dan minta Inspektorat Jenderal untuk memantau dan mendalami masalahnya,"
Untuk mendapatkan kebenaran sebuah informasi, setiap individu harus jeli memilahnya.
PENYIDIK Polda Jambi menetapkan empat tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus program magang (ferienjob).
GURU Besar Universitas Jambi, Sihol Situngkir ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) mahasiswa dengan modus magang ke Jerman
Sihol Situngkir, tersangka kasus dugaan TPPO mahasiswa ke Jerman tidak ditahan karena dinilai kooperatif dan faktor usia.
Warga Kampung Bantar Gedang, RT 03/09, Desa Mekarsari, Kecamatan Ngamprah itu terkena penipuan lowongan kerja karena dipekerjakan sebagai scammer di Myawaddy, Myanmar
Penyerahan restitusi dilakukan sesuai dengan surat rekomendasi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tanggal 8 Maret 2024
Sedikitnya, ada 8 WNI dari berbagai daerah yang saat ini dipekerjakan di wilayah konflik Myanmar.
Selain Robiin, delapan WNI lainnya yang menjadi korban penyekapan di Mynmar juga berhasil dibebaskan oleh otoritas tentara Thailand.
Cara penipuan juga digunakan dengan memperkenalkan calon suami sebagai orang kaya dan membujuk para korban untuk menikah dengan iming-iming akan dijamin seluruh kebutuhan hidupnya.
Polisi menyebut ada tujuh korban dari kasus tersebut yakni terdiri dari enam perempuan warga negara Indonesia dan satu perempuan warga negara Maroko
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved