Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
PENYIDIK Polda Jambi menetapkan empat tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus program magang (ferienjob) mahasiswa ke Jerman. Hal ini merupakan tindak lanjut dari pengungkapan kasus oleh Bareskrim Polri.
Namun, keempat tersangka itu tidak ditahan karena dianggap kooperatif. "Tidak ditahan karena mereka selalu kooperatif dalam setiap pemeriksaan,” kata Kasubdit Penmas Polda Jambi Kompol Amin Nasution saat dikonfirmasi, Selasa (20/8/2024).
Amin merinci keempat tersangka itu adalah mantan Guru Besar Universitas Jambi, Sihol Situngkir; Wakil Rektor bidang Perencanaan, Kerja Sama, dan Sistem Informasi Universitas Jambi, Rayandra; Kepala Unit Pelaksana Teknis Layanan Dasar Universitas Jambi, Sri Wahyuni; dan Kepala Biro Akademik dan Kemahasiswaan Universitas Jambi, Yatno.
Baca juga : Tersangka TPPO Mahasiswa ke Jerman Sihol Situngkir Tak ditahan karena Kooperatif dan Usia
Amin menjelaskan dalam kasus TPPO ini, tersangka Sihol Situngkir berhubungan langsung dengan agensi penyedia ferienjob. Kemudian, ketiga tersangka lainnya melakukan perekrutan mahasiswa.
Sejauh ini terdapat 83 mahasiswa yang terdata menjadi korban TPPO dengan modus ferienjob tersebut. Namun, dalam data pendaftaran terdapat 106 mahasiswa.
“Iya dugaannya mereka (tersangka) dapat imbalan. Masih didalami oleh penyidik peran lebih lanjut masing-masing tersangka ya,” ungkap Amin.
Baca juga : Magang Mahasiswa ke Jerman, Sihol Situngkir Klaim Hanya Jelaskan Kebijakan Pemerintah
Keempat tersangka dijerat Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO. Dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp600 juta.
Sementara itu, Bareskrim Polri sendiri juga telah menetapkan lima tersangka. yakni Enik Rutita alias Enyk Waldkoenig, 38; A alias AE yang masuk daftar pencarian orang (DPO); eks Guru Besar Universitas Jambi Sihol Situngkir, 65; AZ, 52; dan MZ, 60. Namun, Sihol, AZ, dan MZ tidak ditahan.
Polri membeberkan bahwa mahasiswa yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Jerman dipekerjaan sebagai buruh kasar. Hal itu pun tidak sesuai dengan jurusan studi kuliah yang mahasiswa tersebut jalani.
Baca juga : Unja Klaim tidak Terkait Kasus TPPO Farienjob, kendati Satu Guru Besar Diduga Terlibat
Kasus TPPO modus program magang di Jerman ini merupakan modus baru yang berhasil diungkap Dittipidum Bareskrim Polri. Penyidikan dilakukan berdasarkan laporan dari KBRI Jerman setelah menerima aduan dari empat mahasiswa yang menjadi korban.
Dari keterangan KBRI Jerman ada 33 universitas yang terlibat dalam program ini. Salah satunya Universitas Jambi. Dengan jumlah mahasiswa yang tereksploitasi sebanyak 1.047 orang. Mereka bukan kerja magang melainkan menjadi kuli panggul di negara Eropa itu.
“Yang kita dapatkan keterangan, mereka sebagai tukang angkat-angkat bahasanya di Indonesia sebagai kuli. Sementara yang kita hubungkan dari proses penyidikan yang kita dapatkan, mereka itu adalah mahasiswa elektro tapi di sana dipekerjakan sebagai tukang angkat, tukang panggul gitu," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Raharjo Puro, Rabu (27/3/2024). (Yon/P-3)
Sihol Situngkir, tersangka kasus dugaan TPPO mahasiswa ke Jerman tidak ditahan karena dinilai kooperatif dan faktor usia.
GURU Besar Universitas Jambi, Sihol Situngkir ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) mahasiswa dengan modus magang ke Jerman
Seorang guru besar di Universitas Jambi (Unja) yang diduga terlibat dalam kasus dugaan TPPO pada program magang ferienjob ke Jerman, disebut di luar tanggung jawab Unja
Untuk mendapatkan kebenaran sebuah informasi, setiap individu harus jeli memilahnya.
Salah satu tantangan utama perekonomian Indonesia adalah bagaimana menyediakan lapangan pekerjaan bagi masyarakat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved