Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
IBADAH haji merupakan ibadah yang sangat menguras fisik dan memberatkan. Terutama bagi lansia dan orang berisiko tinggi (Risti). Padahal dari sekitar 241 ribu jemaah haji Indonesia tahun ini, sekitar 45 ribu di antaranya adalah lansia.
Namun bagi lansia dan risti sebenarnya diberikan banyak kemudahan untuk melaksanakan haji. Kemudahan-kemudahan dalam melaksanakan haji itu dijelaskan di dalam fikih.
"Haji ramah lansia itu tentu adalah kita melaksanakan yang namanya kemudahan-kemudahan dalam proses penyelenggaraan ibadah haji, utamanya terhadap jemaah yang masuk kategori lansia dan risti," ungkap Staf Khusus Menteri Agama Bidang Ukhuwah Islamiyah, Hubungan Organisasi Kemasyarakatan dan Sosial Keagamaan dan Moderasi Beragama, Ishfah Abidal Aziiz.
Baca juga : Petugas Haji harus Prioritaskan Lansia
Ishfah menjelaskan fikih itu tidak memberatkan, fikih itu justru memberikan kemudahan-kemudahan dalam melaksanakan haji. Oleh karena itu, kata dia, dalam pelaksanaan ibadah haji terhadap lansia yang berkebutuhan khusus dan jemaah beresiko tinggi, Kemenag menerapkan fiqhut taisir, yaitu ketentuan-ketentuan fikih penyelenggaraan ibadah haji yang memberikan kemudahan-kemudahan.
"Itu dengan tetap mengedepankan terpenuhinya, seluruh ketentuan-ketentuan penyelenggaraan haji, ibadah haji terhadap jemaah, itu yang penting," ujarnya.
Ishfah mencontohkan ketika harus melempar jumroh, bagi jemaah lansia dengan kebutuhan khusus atau risti itu sangat menyulitkan. "Karena proses perjalanannya cukup jauh dan butuh effort yang luar biasa," ujarnya.
Baca juga : Menag Yaqut Cholil Qoumas Bertolak ke Arab Saudi, Cek Kesiapan Haji dan Pastikan Regulasi Umrah Backpacker
Fikih, kata dia, memperbolehkan lempar jumroh diwakilkan kepada orang lain bagi yang berhalangan. "Jadi bagian dari fikih itu memberikan kemudahan-kemudahan," ujarnya.
Contoh lainnya adalah terkait dengan pelaksanaan tawaf ifadah. Menurut Ishfah, banyak jemaah yang memaksakan diri. "Begitu selesai melakukan lempar jumroh aqobah, langsung berjalan ke haram, ke Masjidilharam untuk melaksanakan tawaf ifadah," terangnya.
Padaha, kata dia, ada waktu lain yang bisa digunakan juga. Oleh karena itu, fikih manasik haji itu bagaimana memberikan kemudahan terhadap jemaah haji yang memang membutuhkan penanganan-penanganan lebih khusus seperti jemaah lansia, jemaah dengan resiko tinggi, dan jemaah yang memiliki kebutuhan khusus," pungkasnya. (Z-6)
Rekomendasi 7 sepatu Nike tanpa tali yang nyaman dan aman untuk lansia. Mudah dipakai tanpa membungkuk, fokus stabilitas dan kenyamanan kaki.
Berdasarkan pemantauan terbaru, jumlah pengungsi mulai menunjukkan tren penurunan seiring dengan surutnya genangan di beberapa wilayah.
Samuji (72) tak bisa menyembunyikan rasa leganya. Puluhan tahun mengandalkan kekuatan betis untuk memutar roda demi mengais rezeki, kini ia bisa bernapas lebih panjang.
Evaluasi kesehatan harus dilakukan lebih mendalam jika rencana liburan melibatkan orang tua atau lansia.
Tak bisa berbuat banyak untuk pengobatan penyakit ibunya yang menderita stroke, dan kondisi rumah yang sudah sebagian Ambruk.
PERINGATAN Hari HAM Internasional 10 Desember 2025 mengangkat tema sangat menggugah, Human rights, our everyday essentials
Apakah boleh Puasa Daud di hari Jumat? Simak penjelasan hukum fikih, hadis larangan puasa Jumat, dan pengecualian bagi pengamal Puasa Daud di sini.
Simak tinjauan medis manfaat Puasa Daud bagi metabolisme. Dari proses autofagi hingga sensitivitas insulin, temukan alasan mengapa pola ini sangat sehat.
Apakah mandi besar (mandi wajib/mandi junub) boleh pakai sabun dan sampo? Simak penjelasan Ning Sheila Hasina dan Gus Baha agar mandi junub sah dan tidak menjadi mutaghayir.
Panduan lengkap cara mencuci pakaian najis, mulai dari najis ringan, sedang, hingga berat agar sah untuk ibadah. Simak langkah-langkahnya di sini.
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI menilai Kitab Fikih Zakat karya Dr. Nawawi Yahya Abdul Razak Majene sangat relevan bagi pengelolaan zakat di era modern.
Baznas bersama Shafiec Research Center Universitas Nahdlatul Ulama Yogyakarta, Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga dan Pascasarjana UIN Jakarta berkolaborasi dalam penelitian dan tahqiq.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved