Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
PEKERJA atau buruh yang telah memiliki masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan THR 1 bulan upah. Sedangkan bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus, tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional.
Perusahaan atau pemberi kerja juga dimungkinkan memberikan THR kepada pekerja atau buruh lebih baik dari peraturan perundang-undangan.
Karena itu, bagi perusahaan yang dalam perjanjian kerja (PK), peraturan perusahaan (PP), perjanjian kerja bersama (PKB), atau kebiasaan yang berlaku di perusahaan telah mengatur besaran THR lebih baik dari ketentuan peraturan perundang-undangan, maka THR yang dibayarkan kepada pekerja sesuai dengan PK, PP, PKB, maupun kebiasaan yang berlaku di perusahaan.
Baca juga : FIFGroup Bagikan Bantuan kepada Yatim dan Janda Dhuafa
Dalam perhitungan besaran THR, upah yang digunakan adalah upah 1 bulan bagi pekerja dengan perjanjian kerja dan lepas. Yakni, jika pekerja mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan rerata upah yang dihitung dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
Sedangkan bagi pekerja harian lepas yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan rerata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.
Sementara pekerja atau buruh yang menerima upah dengan sistem satuan hasil, maka perhitungan upah 1 bulan didasarkan pada upah rerata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
Baca juga : Penambahan Cuti Bersama Dinilai Pengamat Tidak Tepat
“Oleh karena substansi yang dimuat terkait bidang ketenagakerjaan, maka SE ini juga menjadi acuan bagi para kepala dinas bidang ketenagakerjaan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya,” terang Menaker Ida.
Melalui SE itu pula, lanjutnya, pemerintah pusat mendorong gubernur dan jajaran di daerah untuk mengupayakan agar perusahaan di provinsi dan kabupaten/kota membayar THR keagamaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Kemudian meminta gubernur, bupati, wali kota, untuk membentuk pos komando satuan tugas ketenagakerjaan pelayanan konsultasi dan penegakkan hukum THR 2024 di masing-masing wilayah provinsi, kabupaten/kota, dan diintegrasikan dengan website poskothr.kemenaker.go.id.
Baca juga : Kick Off Serambi 2024, BI NTT dan Perbankan Siapkan 70 Titik Penukaran Uang
Di kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker & K3) Kemnaker Haiyani Rumondang menegaskan, ada sanksi berupa denda yang dapat dikenakan kepada perusahaan jika telat membayarkan THR.
“Ketika hak pekerja timbul, yaitu 7 hari sebelum dilaksanakannya THR keagamaan sesuai kesepakatan, maka dihitung 7 hari sebelumnya, ketika itu terlambat dibayar, maka dendanya adalah 5% dari total THR baik itu secara individu, atau dihitung berapa jumlah pekerja yang tidak dibayar, jadi sudah timbul hak denda,” ujarnya.
Kemnaker juga telah membuka posko aduan THR di kantornya. Posko tersebut dapat dijadikan sarana aduan hingga konsultasi mengenai permasalahan yang terkait dengan THR keagamaan. Selain membuka posko dalam bentuk fisik, Kemnaker juga akan melayani aduan melalui call center dan melalui aplikasi WhatsApp.
Terkait profesi ojek daring (ojol), Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kemnaker Indah Anggoro Putri mengatakan, para pengemudi ojol masuk dalam kategori PKWT dan berhak menerima THR.
“Walau hubungan kerjanya adalah kemitraan, tapi kategorinya masuk dalam PKWT, jadi masuk dalam coverage SE ini. Termasuk kurir logistik untuk juga dibayarkan THR-nya sebagaimana tercakup dalam SE,” terang Indah. (S-1)
Anak-anak bergembira menyambut Lebaran karena bakal memperoleh THR dari keluarga besar. Pertanyaannya, bolehkah orangtua menggunakan uang THR anak?
Harus ada penanganan proses hukum dari aksi tersebut.
Perputaran uang pada Lebaran tahun ini diprediksi tidak sebesar seperti Lebaran tahun sebelumnya
DUNIA usaha menyatakan resah dengan maraknya praktik premanisme berkedok organisasi masyarakat (ormas) yang meminta tunjangan hari raya (THR) kepada pengusaha.
PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) menghadirkan solusi mudah dan aman bagi masyarakat menyalurkan THR melalui super app BRImo.
ANGGOTA Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto mengkritik pemotongan remunerasi tunjangan hari raya (THR) yang dilakukan RSUP Dr Kariadi Semarang dan RSUP Dr Sardjito Yogyakarta terhadap nakes
Program ini menjadi bukti bahwa Ramadan tak hanya sebagai momen ritual ibadah semata, tetapi langkah nyata memperkuat solidaritas sosial.
Kesejahteraan masyarakat mengalami penurunan selama Ramadan hingga Idul Fitri 2025. Hal ini tercermin dari data Survei Konsumen Bank Indonesia (BI) per Maret 2025.
Pembahasan tentang puasa Syawal terkait dalil hukum dan beda pendapat mazhab, nilainya seperti puasa setahun, orang yang tidak berpuasa Ramadan, dan niat puasa Syawal. Berikut penjelasannya.
Pada momen Ramadan dan Lebaran, kesehatan kulit harus dijaga agar tidak terpengaruh dengan pola makan, hidrasi, dan gaya hidup.
Melalui program Hampers Produk Mustahik ini, Baznas telah melakukan Kurasi Produk untuk mendukung UMKM binaannya dalam memproduksi kue-kue berkualitas.
Pernah membayangkan Ramadan terjadi dua kali dalam satu tahun? Jika melihat kalender, fenomena unik ini akan terjadi pada 2030 nanti.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved