Headline
Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.
Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
LEMBAGA Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) menyikapi wajib halal pada Oktober 2024 sebagai tantangan yang harus dihadapi. Berbagai upaya dilakukan, salah satunya penguatan seluruh kantor perwakilan LPPOM MUI yang tersebar di 34 provinsi di Indonesia melalui penyelenggaraan rapat koordinasi nasional (rakornas).
LPPOM MUI menyelenggarakan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) LPPOM MUI se-Indonesia 2024 dengan tema “Peningkatan Daya Saing Menuju LPPOM MUI Tetap Terdepan dalam Solusi Jaminan Halal” pada 3-6 Maret 2024 di Bali.
Hal ini dilakukan untuk menyelaraskan tujuan dan strategi LPPOM MUI untuk memperkuat sinergitas LPPOM MUI di seluruh Indonesia. Langkah ini sebagai jawaban atas tantangan regulasi wajib halal yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) beserta turunannya. Sertifikasi halal produk ini dilakukan secara bertahap berdasarkan kategori produk.
Baca juga : Cara Daftar Sejuta Sertifikasi Halal Gratis dari BPJPH Kemenag
Masa penahapan wajib sertifikasi halal yang terdekat akan habis masa tenggang pada 17 Oktober 2024, ini berlaku untuk produk makanan dan minuman. Sayangnya, tak hanya produk akhir makanan dan minuman, seluruh bahan yang terlibat juga wajib disertifikasi halal, seperti bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong. Selain itu, jasa penyembelihan dan hasil sembelihan juga termasuk yang terkena kewajiban sertifikasi halal.
Merespons hal tersebut, Sekretaris Jenderal MUI, Dr. H. Amirsyah Tambunan, M.Ag menyebutkan seluruh stakeholder harus siap dan bekerjasama menghadapi regulasi ini. Pihaknya mengapresiasi LPPOM MUI atas seluruh capaian setelah 35 tahun berdikari dalam industri halal Indonesia. Kini, persaingan antar-Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) semakin ketat. Dari sekitar 68 LPH, LPPOM MUI masih menjadi yang terdepan.
"Regulasi JPH diharapkan mampu mendorong produk halal Indonesia semakin terdepan. Berbagai pihak, termasuk LPH LPPOM MUI, perlu mempersiapkan Oktober 2024, agar perubahan sifat sertifikasi halal dari voluntary ke mandatory ini berjalan dengan lancar,” ungkap Buya Amirsyah Tambunan.
Baca juga : Sambut Ramadan, Nikmati Ramen dengan Tiga Langkah Unik
Seperti telah diketahui bersama, bagi pelaku usaha yang tidak menerapkan aturan tersebut akan dikenakan sanksi administratif, berupa peringatan tertulis, denda administratif, pencabutan sertifikat halal, dan/atau penarikan barang dari peredaran. Hal ini tertulis dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 Pasal 149. Dalam hal penetapan denda administratif, pelaku usaha bisa dikenakan paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
Pada kesempatan ini, Direktur Utama LPPOM MUI, Muti Arintawati, menegaskan regulasi yang tengah berlaku saat ini menjadi tantangan bersama seluruh pemangku kepentingan industri halal Indonesia. Pihaknya mengaku siap dalam menghadapi wajib halal pada Oktober 2017. Tentu hal ini bukan tanpa alasan. Untuk menjalankan fungsi LPH, LPPOM MUI terus melakukan penguatan di seluruh lini lembaga.
LPPOM MUI telah memiliki kantor perwakilan di 34 provinsi di seluruh Indonesia untuk memudahkan proses pemeriksaan kehalalan produk di seluruh daerah di Indonesia, khususnya bagi sektor usaha kecil dan menengah (UKM). Selain itu, LPPOM MUI juga memiliki serangkaian program peningkatan kompetensi bagi lebih dari 1.000 auditor yang tersebar di seluruh Indonesia. Berbagai program layanan untuk kantor perwakilan di provinsi juga terus digencarkan demi pelayanan yang cepat, tepat, dan profesional.
Baca juga : Program dan Arahan Presiden tidak Berdampak pada Usaha Mikro
Selain itu, untuk melengkapi proses pemeriksaan kehalalan produk, LPPOM MUI membentuk laboratorium halal yang memiliki beragam jenis pengujian, mulai dari uji DNA babi, daya tembus air, kandungan alkohol, dan sebagainya. LPPOM MUI juga dilengkapi dengan CEROL-SS23000. Dengan sistem online ini, pelaku usaha dapat mengakses proses pemeriksaan kehalalan produknya kapan dan di mana pun berada.
“Kami sangat serius mempersiapkan berbagai program untuk menguatkan LPPOM MUI seluruh Indonesia sebagai satu entitas, sehingga semakin solid dan bekerja dengan terstandarisasi. Dengan begitu, pelaku usaha bisa mendapatkan pelayanan dan hasil yang sama. Ini menjadi satu tantangan besar bagaimana kita tetap bisa menjaga kualitas kerja kita dan tetap bisa terus bersaing,” jelas Muti Arintawati.
LPPOM MUI bersama Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Kabupaten Bangli, Bali melakukan fasilitasi sertifikasi halal gratis untuk 200 usaha mikro dan kecil (UMK) di Kabupaten Bangli, Bali. Seremonial penyerahan sertifikat halal dilakukan pada 5 Maret 2024 di Gedung Wantilan Selatan, Desa Penglipuran, Bali.
Baca juga : Digitalisasi BPJS Kesehatan Kunci Pemerataan Jaminan Sosial
Muti Arintawati mengungkapkan apresiasi atas kepedulian pemerintah daerah di Bali, khususnya Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Kabupaten Bangli, terhadap pelaku UMK. Menurutnya, sertifikasi halal memiliki dua fungsi.
"Pertama, sertifikasi halal merupakan bentuk kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi yang berlaku. Seperti diketahui bersama, pemerintah telah memberlakukan wajib halal bagi seluruh produk yang beredar di Indonesia. Ini menjadi satu keharusan bagi pelaku usaha jika produknya ingin diperdagangkan di Indonesia," jelas Muti Arintawati.
Kedua, dengan sertifikasi halal, proses produksi sebuah usaha akan lebih sistematis dan mudah ditelusuri. Hal ini karena sertifikasi mewajibkan adanya tim manajemen halal sebagai pihak yang bertanggung jawab atas jaminan kehalalan produk, mulai dari bahan baku, fasilitas produksi, hingga produk sampai ke tangan konsumen.
Baca juga : Tekan Laju Inflasi, Pemkot Denpasar Kembali Gelar Pasar Murah
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Kabupaten Bangli, I Wayan Gunawan, mengutarakan apresiasi atas kerja sama yang terjalin antara dinas perindustrian dan perdagangan kabupaten Bangli dengan LPPOM MUI.
“Kami berbahagia hari ini karena pelaku usaha di Kabupaten Bangli telah melakukan lompatan pada bisnisnya. Tak sekadar pemenuhan regulasi, sertifikasi halal menjadi upaya untuk memberikan nilai tambah terhadap sebuah produk. Hal ini pada akhirnya diharapkan mampu meningkatkan ekonomi masyarakat di Kabupaten Bangli,” ungkapnya.
Kegiatan ini merupakan bentuk pre-event program Festival Syawal LPPOM MUI 1445 H. Program ini merupakan bentuk Corporate Social Responsibility (CSR) LPPOM MUI yang rutin dilaksanakan sejak tiga tahun terakhir berupa bimbingan teknis dan fasilitasi sertifikasi halal secara gratis atau subsidi untuk UMK. Tahun ini, fasilitasi sertifikasi halal gratis melalui program Festival Syawal akan kembali digelar mengangkat tema "Akselerasi Ekonomi Masyarakat Lokal melalui Wisata Halal" dengan menargetkan pelaku usaha mikro yang berada di destinasi wisata favorit untuk menunjang pertumbuhan ekonomi melalui wisata halal. Hal ini merupakan upaya konkret LPPOM MUI dalam membantu pemerintah menyukseskan implementasi regulasi serta bentuk kepedulian LPPOM MUI kepada pelaku usaha mikro dalam hal kepatuhan regulasi dan memberikan nilai tambah terhadap produknya. (Z-7)
Sebanyak 70 UMKM dari seluruh penjuru Indonesia mengikuti program yang dilaksanakan secara langsung di Kantor Pusat BRI serta secara daring.
WALI Kota Respati Ardi memberikan tawaran kepada institusi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) agar bersedia membuka kantor perwakilan di Solo.
Banyak pelaku UMKM masih melihat sertifikasi halal sebagai sebuah beban administratif, bukan sebagai sebuah kesempatan.
Kuliner legendaris Solo, Ayam Goreng Widuran, umumkan status non-halal karena penggunaan minyak babi. Simak penjelasan lengkap dan reaksi masyarakat.
Pengawasan terhadap produk bersertifikat halal dilakukan melalui dua mekanisme, yaitu: audit internal dan audit eksternal.
Kolaborasi lintas sektor guna memastikan proses sertifikasi halal dilakukan secara terpercaya serta memenuhi standar nasional dan internasional.
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan melakukan inspeksi ke sejumlah minimarket untuk memastikan produk yang beredar di pasaran telah memenuhi standar kehalalan yang ketat.
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal investigasi terhadap produk ayam goreng yang dijual oleh rumah makan Ayam Goreng Widuran di Surakarta.
Berkaca dari kasus ayam goreng Widuran, pemerintah didesak mewajibkan rumah makan memberikan informasi halal secara jelas.
Indonesia memiliki Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) yang tercantum dalam HAS 23000, dan sistem ini akan terus diperbaiki dengan fokus pada ketertelusuran produk.
Di Kota Padang, tim gabungan dari Satgas Halal Sumbar, Balai POM, serta Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan melakukan sidak di sejumlah titik.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved