Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
MENCUATNYA kabar adanya ratusan mahasiswa Institut Teknologi Bandung (ITB) yang tidak bisa mengisi formulis rencana studi (FRS) atau daftar ulang karena tidak sanggup membayar uang kuliah tunggal (UKT) sangat disesalkan banyak pihak. Hal tersebut sangat miris bagi kampus yang sudah berstatus Badan Hukum (PTN-BH) justru memberatkan mahasiswa. Anehnya lagi, pihak rektorat menawarkan skema pinjaman via pinjol.
Menanggapi hal tersebut, Plt. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi, Kemendikbud Ristek, Nizam menegaskan bahwa Kemendikbud Ristek mengingatkan bahwa misi PTN adalah untuk menyediakan pendidikan tinggi yang berkualitas dan inklusif.
“Tidak boleh ada mahasiswa yang tidak dapat melanjutkan kuliah hanya karena alasan ekonomi. Kami meminta agar pihak kampus mencari solusi skema pendanaan yang baik, aman, dan tidak menambah masalah ekonomi mahasiswa, serta untuk melindungi mahasiswa dari jeratan utang,” ungkap Nizam kepada Media Indonesia, Minggu (28/1).
Lebih lanjut, Nizam menambahkan bahwa pemerintah, melalui Kemdikbud Ristek telah menyediakan dukungan dalam bentuk KIP Kuliah yang jumlah dan sasarannya bertambah setiap tahun. Anggaran KIP Kuliah pada 2023 saja dikatakan mencapai sebesar Rp11,7 triliun dan diberikan kepada 893.005 mahasiswa. Sementara untuk 2024, mencapai Rp13,1 triliun diberikan kepada 964.946 mahasiswa.
“Dukungan melalui KIP Kuliah tentu tidak dapat mencukupi semua hal. Maka kami berharap kampus agar dapat membantu mahasiswa yang membutuhkan pendanaan melalui gotong royong semua pihak, alumni, program corporate social responsibility (CSR) dari mitra dunia usaha dan dunia industri, juga dukungan dunia perbankan dan lembaga keuangan dengan skema yang tidak memberatkan,” pungkas Nizam.
Kasus yang menerpa ITB ini dalam beberapa hari belakangan sempat viral di media sosial. Pihak ITB pun pada Jumat (26/1) menjelaskan tentang program cicilan kuliah (UKT) bekerja sama dengan aplikasi pinjaman online (pinjol) dan berbunga. Menurut Kepala Biro Komunikasi dan Humas ITB Naomi Haswanto, mahasiswa berkewajiban membayar UKT setiap semester berdasarkan peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 25 tahun 2020.
Naomi menjelaskan bagi mahasiswa yang diterima di jalur seleksi nasional berdasarkan prestasi (SNBP) dan seleksi nasional berbasis tes (SNBT) maka pembiayaan kuliah dilakukan melalui 5 kategori UKT dari UKT terendah satu hingga tertinggi di angka lima. Mereka yang masuk melalui jalur mandiri harus membayar penuh.
Menurut Naomi, ITB tidak memberikan subsidi bagi mahasiswa yang masuk melalui jalur mandiri dan international undergraduate program. Namun bagi mahasiswa mandiri pemegang kartu Indonesia pintar yang berasal dari daerah tertinggal, terluar, terdepan dikecualikan. "Untuk kategori ini ITB membebaskan biaya pendidikannya di ITB," kata dia.
Ia mengatakan komitmen lainnya yang disediakan ITB melalui beasiswa di Direktorat Kemahasiswaan ITB. Beasiswa tersebut untuk biaya hidup dan UKT dan jumlahnya terus meningkat. "Jelang semester II tahun 2023/2024, mahasiswa dapat memenuhi formulir rencana studi apabila sudah membayar UKT dan UKT semester sebelumnya, untuk metode pembayaran bisa melalui banyak pilihan. Layanan virtual account, kartu kredit hingga lembaga non bank yang sudah terdaftar dan diawasi OJK," paparnya.
Mereka yang mengalami kendala membayar UKT dapat mengajukan keringanan yang dibuka sejak Desember tahun 2023 hingga Januari 2024. Sebanyak 1.800 orang telah mengajukan keringanan membayar UKT di Desember tahun 2023.
"1.492 orang diberikan keleluasaan untuk mencicil biaya pendidikan, 184 orang diberi kebijakan penurunan besaran UKT satu semester dan 124 orang penurunan UKT permanen hingga lulus," kata dia.
Ia mengatakan bagi mahasiswa yang belum melunasi UKT pada semester I tahun 2023/2024 tidak dapat mengisi FRS di semester dua. Mereka dapat mengajukan cuti akademik dan dibebaskan dari tagihan dan tidak akan mempengaruhi masa studi.
Naomi menegaskan kampus berkomitmen memberikan akses pendidikan yang berkualitas dengan tetap mematuhi aturan yang berlaku. Sebagai perguruan tinggi negeri badan hukum (PTN BH), ITB memiliki otonomi untuk mengelola program studi, pengelolaan pegawai dan keuangan secara mandiri.
"ITB berkomitmen menyediakan solusi bagi mahasiswa jalur SNBP dan SNBT untuk dapat melanjutkan pendidikan walau dengan keterbatasan dan kesulitan yang dihadapi," pungkas dia.(H-1)
Saksi proyek pengadaan Chromebook Kemendikbudristek akui raup untung Rp10,2 miliar dan kembalikan Rp5,1 miliar ke Kejagung dalam sidang Tipikor Jakarta.
Nadiem menyampaikan bahwa dirinya tetap siap mengikuti persidangan, meski masih menjalani perawatan medis berdasarkan rekomendasi dokter.
Menjawab pertanyaan silang dari Nadiem Anwar Makarim di persidangan, mantan Dirjen PAUD Dikdasmen Hamid Muhammad menegaskan pandangannya tentang integritas mantan atasannya tersebut.
Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan review singkat atas persidangan dugaan rasuah pada pengadaan sistem Chromebook di Kemendikbudristek.
Sidang kasus dugaan korupsi di Kemendikbudristek Kembali bergulir, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (6/1).
Laman resmi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) yakni https://pip.kemendikbudristek.com/ merupakan portal informasi resmi.
OJK meluncurkan Indonesia–UK Working Group on Climate Financing dan menegaskan ketahanan perbankan dalam menghadapi risiko iklim.
Dana tersebut diindikasikan digunakan antara lain untuk kepentingan pribadi, pembayaran bunga deposito yang telah dicairkan tanpa sepengetahuan deposan
Putusan Mahkamah Agung AS terkait tarif Donald Trump menjadi sentimen positif bagi IHSG. Pasar juga mencermati data PDB AS, inflasi PCE, dan arah suku bunga The Fed.
OJK memberikan sanksi denda senilai Rp5,7 miliar kepada pihak-pihak yang terbukti melakukan manipulasi harga saham PT Impack Pratama Industri Tbk atau IMPC untuk saham gorengan
OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) tengah mendalami 32 kasus dugaan pelanggaran pasar modal, termasuk manipulasi harga dan insider trading.
OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) membongkar kasus manipulasi saham yang melibatkan influencer atau pegiat media berinisial BVN, atau diduga Belvin Tannadi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved