Headline
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
UNIVERSITAS Pancasila (UP) membentuk satuan tugas (satgas) pencegahan dan penanganan kekerasan seksual untuk menciptakan rasa aman para mahasiswa di kampus tersebut.
Pelantikan dan pengambilan sumpah satuan tugas pencegahan dan penanganan kekerasan seksual (Satgas PPKS) dilakukan langsung oleh Rektor UP Prof Dr Edie Toet Hendratno.
Baca juga: Perguruan Tinggi Didorong Ciptakan Lingkungan Kampus yang Kreatif dan Inovatif
"Pembentukan Satgas PPKS ini adalah salah satu upaya UP dalam melaksanakan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi," kata Prof Edie Toet Hendratno, di Jakarta, Jumat (15/12).
Menurut dia, pembentukan Satgas PPKS bertujuan mengantisipasi agar segala bentuk kekerasan seksual di lingkungan kampus tidak terjadi, sehingga UP dapat menjadi kampus yang aman dari kekerasan seksual.
Satgas PPKS UP memiliki beberapa fungsi utama dalam upaya pencegahan dan penanganan kasus pelecehan seksual yaitu memberikan program edukasi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang kekerasan seksual dan cara mencegahnya.
Baca juga: Perguruan Tinggi Lebih Siap Atasi Kekerasan Seksual
Selain itu, juga memberikan pelatihan kepada berbagai pihak, termasuk pimpinan, dosen, mahasiswa, petugas penegak hukum, tenaga medis, guru, dan masyarakat, untuk mengidentifikasi, mencegah, dan menangani pelecehan seksual, serta mengadvokasi perubahan kebijakan dan perundang-undangan yang mendukung pencegahan pelecehan seksual.
"Satgas PPKS juga dapat melakukan investigasi dengan melakukan penyelidikan dan investigasi terhadap laporan pelecehan seksual untuk mengumpulkan bukti dan menegakkan hukum, serta memberikan dukungan kepada korban," kata Prof Edie Toet.
Sebanyak 11 orang Satgas PPKS UP periode 2023-2025 yang dilantik pada kesempatan ini secara resmi diambil sumpah dan diberikan tanggung jawab melibatkan diri dalam upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan kampus. (Ant/S-2)
UPAYA yang terukur untuk mewujudkan gerakan mengatasi kondisi darurat kekerasan terhadap perempuan dan anak harus segera direalisasikan.
KORBAN kekerasan dan kekerasan seksual hingga saat ini masih belum memperoleh jaminan pasti dalam skema Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Kasus ini bermula dari laporan seorang perempuan berusia 24 tahun yang mengaku menjadi korban kekerasan seksual oleh Achraf Hakimi di kediaman pribadi sang pemain di Paris.
Pendanaan pemulihan melalui peraturan ini hanya dapat diberikan setelah mekanisme restitusi dijalani, tetapi tidak ada batasan waktu yang tegas.
Dengan PP 29/2025 maka pengobatan korban kekerasan dan kekerasan seksual yang tidak tercover oleh program jaminan kesehatan nasional (JKN), bisa mendapatkan dana bantuan.
Iffa Rosita menegaskan pentingnya implementasi pedoman ini sebagai bentuk komitmen kelembagaan dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman dan bebas dari kekerasan seksual.
Empat siswa sekolah menengah kejuruan (SMK) binaan Yayasan Pendidikan Astra menerima beasiswa penuh untuk melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi.
Keberhasilan Sergai dalam menurunkan angka stunting secara signifikan menjadi tolok ukur untuk pencapaian angka nol persen.
Program Studi Pendidikan Tata Busana & Desain Mode, Fakultas Teknik Universitas Negeri Jakarta (UNJ), berkolaborasi dengan Asia Fashion Show Indonesia 2025.
Pentingnya membumikan Pancasila melalui Tridharma Perguruan Tinggi yakni pendidikan dan pengajaran, penelitian dan pengembangan, serta pengabdian kepada masyarakat.
Fakultas Kedokteran Universitas Trisakti (FK Usakti) menerima sertifikat ISO 21001:2018 untuk Sistem Manajemen Organisasi Pendidikan.
Indonesia–Korea Higher Education Forum (IKHEF) 2025 sukses digelar pada 13 Agustus lalu di Universitas Negeri Jakarta (UNJ).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved