Headline
Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.
Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.
ANGKA konsumsi rokok pada remaja di Indonesia sangat tinggi. Banyak penelitian sebelumnya mengungkap bahwa keterjangkauan rokok menjadi tantangan utama dalam upaya menurunkan prevalensi perokok muda di negeri ini. Produk tembakau dijual dengan harga sangat murah dan bisa diecer.
CISDI mendapati 70% koresponden riset yaitu siswa SMP-SMA mengakui membeli rokok batangan saat mencoba rokok pertama kali dan pada pembelian di 30 hari terakhir saat diinterview. Pembelian rokok batangan oleh remaja berhubungan dengan kebiasaan merokok tidak rutin serta merokok 5 batang atau kurang per hari.
“Dengan pola merokok ini, dapat dikatakan konsumsi rokok batangan berhubungan dengan tahap eksperimen pada remaja, sebuah tahapan yang menggiring seseorang menjadi pecandu dan rutin merokok,” kata Chief of Research and Policy CISDI Olivia Herlinda, Selasa (12/12).
Baca juga : Karena Rokok, Orang Indonesia Kena Kanker Paru 10 Tahun Lebih Dulu
Riset menunjukkan remaja tergoda untuk membeli rokok terus-menerus karena rokok batangan dijual, dipromosikan secara masif, dan tersedia di sekitar. Hasil focus group discussion (FGD) dengan 49 remaja menunjukkan mereka memperoleh rokok di kios-kios sekitar sekolah dengan harga paling rendah sekitar Rp1.000 per batang.
Pembelian rokok batangan murah secara berulang membuat remaja akhirnya mengeluarkan uang antara Rp30 ribu hingga Rp200 ribu setiap minggu. Jumlah ini setara dengan separuh pengeluaran per kapita mingguan rata-rata penduduk Indonesia.
Baca juga : Jumlah Perokok Indonesia Bertambah 8,8 Juta dalam 10 Tahun
“Penjualan rokok batangan membuat remaja bisa membeli rokok dengan uang jajan harian. Rokok yang sudah murah menjadi lebih terjangkau lagi karena diecer. Bayangkan betapa besarnya alokasi untuk belanja rokok. Padahal, mereka seharusnya bisa menggunakan dana ini untuk kebutuhan esensial seperti membeli makanan bergizi,” tegas Olivia.
Mudahnya remaja mendapatkan rokok batangan dikarenakan tidak adanya aturan pelarangan penjualan secara eceran dan lemahnya kepatuhan serta penegakan hukum tentang pelarangan penjualan kepada anak di bawah 18 tahun. Sebagian besar kios tidak melakukan pengecekan identitas pembeli rokok.
Itu tergambar dari pengakuan remaja yang jarang diminta menunjukkan kartu tanda pengenal atau identitas saat membeli rokok di warung, kios, toserba bahkan minimarket. Akibatnya, anak dibawah umur pun bisa bebas membeli dan mengkonsumsi rokok.
Kenaikan harga jual rokok bisa mempercepat seseorang berhenti merokok. Sebab, terdapat hubungan sangat kuat antara harga jual rokok dengan keputusan perokok untuk berhenti. Peningkatan harga rokok yang signifikan atau tinggi dapat menekan prevalensi merokok di Indonesia.
Melalui penerapan kebijakan kenaikan cukai, pemerintah bisa mengerek harga jual rokok di pasaran. Sayangnya, kebijakan kenaikan harga rokok naik selama ini, tidak cukup efektif, contohnya; perhitungan relative income price atau proporsi GDP per kapita untuk membeli 100 bungkus rokok menunjukkan harga rokok pada 2021 justru 3,6 kali lebih terjangkau dibandingkan 1998. Ini artinya, terdapat ruang sangat luas bagi pemerintah untuk menaikkan tarif cukai rokok lebih tinggi lagi.
“Di samping itu, struktur cukai rokok di Indonesia yang rumit, juga membuat kenaikan cukai tidak berdampak signifikan terhadap konsumsi rokok, dikarenakan konsumen bisa beralih ke produk yang lebih murah ketika terjadi kenaikan cukai,” kata Olivia.
Sebagai tambahan, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191/PMK.010/2022 menjelaskan cukai hasil tembakau hingga hari ini terdiri atas delapan lapisan tarif. Di sisi lain, masih ditemukan juga potensi konsumen beralih membeli rokok batangan ataupun rokok ilegal.
Oleh karena itu, CISDI merekomendasikan pemerintah untuk tingkatkan kenaikan cukai rokok dengan signifikan. Survei yang dilakukan PRAKARSA pada 2018 menyebutkan 32% perokok akan berhenti merokok ketika kenaikan harga jual rokok mencapai 100%.
Selanjutnya, pemerintah diminta untuk sederhanakan struktur tarif cukai. Penyederhanaan akan mencegah perokok beralih ke rokok lebih murah dalam struktur tarif yang berbeda.
Pemerintah juga harus melarang penjualan rokok batangan. Larangan akan mencegah perokok beralih ke rokok batangan ketika terjadi kenaikan harga.
Aparat penegak hukum juga harus berikan sanksi atas pelanggaran penjualan produk tembakau pada remaja di bawah usia 18 tahun. Indonesia sudah memiliki aturan jelas mengenai pelarangan penjualan produk tembakau bagi remaja berusia di bawah 18 tahun yang tidak dipatuhi oleh penjual.
Selain itu, pemerintah harus mewajibkan penjual memiliki lisensi. Berkaca dari negara lain, penerapan lisensi efektif dapat mengontrol ketat penjualan rokok di level akar rumput.
Pemerintah juga harus melawan peredaran rokok ilegal. Rokok ilegal buruk bagi pemasukan negara dari cukai dan karena murah mendorong perokok untuk tetap merokok.
Terakhir dan yang paling penting mempomosikan program berhenti merokok. Gunakan cukai rokok dan berbagai lini komunikasi untuk mengedukasi dampak buruk konsumsi rokok dan konseling untuk berhenti merokok. (Z-5)
KPAI meminta agar pemerintah daerah bisa menegakkan regulasi yang terang benderang soal komitmen menjauhkan anak dari industri rokok.
PERIZINAN rokok dengan berbagai rasa seperti buah-buahan, melalui vape dan pods meningkatkan penjualan rokok bentuk lain dikalangan anak dan remaja.
Salah satu tantangan terbesar dalam kesehatan masyarakat saat ini adalah daya tarik produk tembakau, nikotin, dan turunannya seperti rokok dan vape, terutama bagi anak muda.
BERBAGAI upaya telah dilakukan pemerintah untuk mencegah peningkatan kasus perokok di kalangan remaja. Namun kasus perokok pada remaja terus meningkat.
Unggahan para pesohor mengenai rasa dan sensasi mengonsumsi rokok elektronik atau vape, akan dengan mudah ditonton dan bahkan ditiru oleh anak muda.
Berdasarkan Survei Kesehatan Indonesia (SKI) 2023, DIY tercatat sebagai provinsi dengan prevalensi perokok anak tertinggi kedua di Indonesia.
Membangun komunikasi terbuka dan transparan berdasarkan penelitian ilmiah menawarkan peluang nyata untuk memengaruhi pilihan gaya hidup merokok di antara penduduk Indonesia.
rancangan peraturan daerah (raperda) kawasan tanpa rokok (KTR) di Jakarta, salah satunya memuat denda merokok di tempat umum di DKI Jakarta yang mencapai Rp250 Ribu.
Kebiasaan merokok biasanya diawali hanya dengan satu batang rokok tapi akan ada banyak resiko yang mengikuti setelahnya.
Saliva atau air liur yang produksinya menurun karena rokok rentan membuat jaringan dan rongga mulut terinfeksi serta perubahan komposisi air liur perokok menjadi lebih asam.
Metode berhenti merokok bisa dilakukan melalui beberapa cara mulai dari mengurangi, menunda hingga berhenti total.
Sebanyak 12% remaja laki-laki usia 12–19 tahun merupakan perokok aktif, sementara 24% menggunakan rokok elektronik.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved