Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
MENTERI Agama Yaqut Cholil Qoumas telah menerbitkan edaran terkait pemanfaatan kantor Kementerian Agama (Kemenag) sebagai rumah ibadah sementara.
Edaran No11 terbit pada 16 Oktober 2023 itu ditujukan kepada seluruh Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota di Indonesia.
Baca juga: Presiden Tegur Kepala Daerah yang Larang Bangun Rumah Ibadah Nonmuslim
“Edaran Menteri Agama ini diterbitkan sebagai upaya pemerintah menjamin umat beragama untuk melaksanakan peribadatan menurut agama dan kepercayaannya secara tertib, nyaman, dan aman,” terang Kepala Pusat Kerukunan Umat Beragama (PKUB) Setjen Kemenag Wawan Djunaedi, melalui siaran persnya, di Jakarta, Kamis (23/11).
Menurutnya, saat ini masih ada umat beragama yang belum melaksanakan peribadatan menurut agama dan kepercayaannya secara tertib, nyaman, dan aman.
Baca juga: Soal Pengawasan Rumah Ibadah, Ketua BNPT: Kami Telah Studi Banding
Kondisi itu terjadi karena belum tersedianya rumah ibadat, mendapat resistensi dari masyarakat, dan belum mendapatkan fasilitasi dari pemerintah daerah, atau sebab lainnya.
“Sebagai bagian dari pemerintah, Kemenag berupaya memfasilitasi penyediaan rumah ibadat sementara bagi umat beragama dalam situasi dan kondisi tersebut,” ujar Wawan Djunaedi.
Wawan menegaskan SE Menteri Agama No 11 Tahun 2023 itu terbit sebagai panduan bagi Kepala Kantor Wilayah Kemenag provinsi dan Kepala Kantor Kemenag kabupaten/kota dalam pemanfaatan kantor Kemenag sebagai rumah ibadat sementara. (RO/S-2)
Sebanyak 100 pasangan dari berbagai latar belakang resmi menikah dalam perhelatan nikah massal yang diadakan Kemenag di Masjid Istiqlal.
Kegiatan tersebut bukan sekadar seremoni Tahun Baru Islam, melainkan strategi jangka panjang dalam membangun literasi keagamaan generasi muda.
Ketua KPK Setyo Budiyanto, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah memeriksa sejumlah pihak dari internal Kementerian Agama (Kemenag) terkait kasus dugaan korupsi kuota haji
MENTERI Agama (Menag) Nasaruddin Umar mengajak para pemangku kebijakan zakat meneladani Abu Hurairah sebagai sosok amil yang profesional dan amanah.
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kemenag Hilman Latief menyatakan siap untuk memberikan penjelasan terkait kasus dugaan korupsi kuota haji khusus.
KEMENTERIAN Agama (Kemenag) memperkuat transformasi kebijakan tata kelola lembaga zakat untuk mewujudkan pengelolaan zakat yang berdampak.
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah mendorong kolaborasi antara madrasah, orang tua, dan siswa dalam mempersiapkan diri menghadapi tantangan pendidikan tinggi.
BMH Papua berkomitmen untuk terus menebar kebaikan dan membantu lebih banyak masyarakat di wilayah Papua.
Dalam kesempatan ini, Kepala Kanwil Kemenag Jabar H Ajam Mustajam juga memberikan santunan kepada 25 anak yatim.
Kemenag bersama Baznas dan LAZ menyerahkan sejumlah bantuan sembako, logistik, terapi trauma healing, dan mendonasikan uang tunai pada pemerintah darah setempat.
Komisi VIII DPR RI turut menerima sejumlah masukan terkait hambatan atau kendala yang dihadapi terkait pelaksanaan persiapan penyelenggaraan ibadah haji 2024 di Depok.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved