Headline
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Kumpulan Berita DPR RI
PENGURUSrBesar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) menegaskan bahwa Kongres Luar Biasa (KLB) mengatasnamakan PGRI yang digelar di Surabaya pada 3 dan 4 November 2023 berstatus ilegal karena tidak memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan dalam AD/ART.
Baca juga: Mosi Tidak Percaya Pengurus Besar PGRI Gagal Total
Pasalnya, kata Ketua Umum PB PGRI, Unifah Rosyidi KLB Surabaya hanya dihadiri perwakilan 3 provinsi dan 5 kabupaten/kota. Hal tersebut dinilai tak sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PGRI Pasal 63 ayat (2).
Dengan adanya KLB itu, kata dia, maka 31 pengurus PGRI Provinsi dan Kabupaten/Kota menyatakan menolak. "KLB itu ilegal dan ditandatangani oleh Huzaifah Dadang dan Ali Rahim yang telah diberhentikan sebagai PB PGRI," ujarnya lewat keterangan yang diterima, Sabtu (4/11).
Dalam beleid disebut KLB dilaksanakan apabila, pertama, jika konferensi kerja nasional menganggap perlu atas dasar keputusan yang disetujui paling sedikit dua per tiga jumlah suara yang hadir.
Baca juga: PGRI: Guru yang Sudah Lama Mengajar Harus Segera Dapat Sertifikasi
Kedua, atas permintaan lebih dari seperdua jumlah Kabupaten/Kota yang mewakili lebih dari seperdua jumlah suara. Terakhir, bila dipandang perlu oleh pengurus besar dan disetujui oleh konferensi kerja nasional.
"Dan membekukan kepengurusan Provinsi PGRI Jawa Timur, Riau, dan Sumatera Utara serta Pengurus PGRI Kabupaten Banyuwangi, PGRI Kota Probolinggo, PGRI Kabupaten Sumenep, PGRI Kabupaten Pamekasan pada Provinsi Jawa Timur dan PGRI Kota Tebing Tinggi Provinsi Sumatera Utara yang memberikan dukungan tertulis atau pribadi pribadi apabila di kemudian hari terbukti mendukung KLB ilegal di Surabaya," ujar dia.
Selain menyatakan bahwa KLB ilegal, Unifah juga memastikan bahwa PB PGRI telah memberhentikan sembilan oknum pengurus besar yang dinilai terlibat dalam pelaksanaan KLB. Sembilan Pengurus Besar PGRI yang telah diberhentikan ini, tidak berhak mengatasnamakan organisasi PGRI, menggunakan aset dan atribut PGRI.
Di sisi lain, Unifah menduga adanya indikasi kuat keterlibatan oknum pejabatan eselon 1 Kementerian (Kemendikbud Ristek) dalam KLB itu.
Dia meminta pimpinan kementerian untuk melakukan pemeriksaan serta mengambil tindakan tegas apabila yang bersangkutan terbukti menyalahgunakan wewenangnya. (P-3)
Selain berorientasi pada murid, guru sebagai jantung perubahan di ekosistem pendidikan perlu mendapatkan perhatian serius.
Kegiatan ini merupakan hasil kolaborasi strategis antara Sharing Happiness, Guruverse.id, dan ACF Eduhub sebagai mitra pelaksana.
Sebagian siswa cenderung terlalu dimanja dan setiap persoalan kecil dilaporkan kepada orang tua, bahkan berujung pada kriminalisasi guru.
KEGELISAHAN guru terhadap kehadiran teknologi di ruang kelas kerap dianggap sebagai gejala baru.
Guru dan mahasiswa dilibatkan dalam pendidikan gizi di sekolah penerima MBG untuk meningkatkan kesadaran nutrisi dan mengoptimalkan konsumsi makanan siswa.
Saat harga tiket masuk ke museum murah saja, faktanya minat publik untuk wisata edukasi masih rendah.
Saksi proyek pengadaan Chromebook Kemendikbudristek akui raup untung Rp10,2 miliar dan kembalikan Rp5,1 miliar ke Kejagung dalam sidang Tipikor Jakarta.
Nadiem menyampaikan bahwa dirinya tetap siap mengikuti persidangan, meski masih menjalani perawatan medis berdasarkan rekomendasi dokter.
Menjawab pertanyaan silang dari Nadiem Anwar Makarim di persidangan, mantan Dirjen PAUD Dikdasmen Hamid Muhammad menegaskan pandangannya tentang integritas mantan atasannya tersebut.
Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan review singkat atas persidangan dugaan rasuah pada pengadaan sistem Chromebook di Kemendikbudristek.
Sidang kasus dugaan korupsi di Kemendikbudristek Kembali bergulir, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (6/1).
Laman resmi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) yakni https://pip.kemendikbudristek.com/ merupakan portal informasi resmi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved