Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

PB PGRI Tolak Penyelenggaraan KLB Surabaya

Media Indonesia
04/11/2023 15:42
PB PGRI Tolak Penyelenggaraan KLB Surabaya
Ketua Umum PB PGRI, Unifah Rosyidi(MI/ Permana)

PENGURUSrBesar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) menegaskan bahwa Kongres Luar Biasa (KLB) mengatasnamakan PGRI yang digelar di Surabaya pada 3 dan 4 November 2023 berstatus ilegal karena tidak memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan dalam AD/ART.

Baca juga: Mosi Tidak Percaya Pengurus Besar PGRI Gagal Total

Pasalnya, kata Ketua Umum PB PGRI, Unifah Rosyidi KLB Surabaya hanya dihadiri perwakilan 3 provinsi dan 5 kabupaten/kota. Hal tersebut dinilai tak sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PGRI Pasal 63 ayat (2).

Dengan adanya KLB itu, kata dia, maka 31 pengurus PGRI Provinsi dan Kabupaten/Kota menyatakan menolak. "KLB itu ilegal dan ditandatangani oleh Huzaifah Dadang dan Ali Rahim yang telah diberhentikan sebagai PB PGRI," ujarnya lewat keterangan yang diterima, Sabtu (4/11).

Dalam beleid disebut KLB dilaksanakan apabila, pertama, jika konferensi kerja nasional menganggap perlu atas dasar keputusan yang disetujui paling sedikit dua per tiga jumlah suara yang hadir.

Baca juga: PGRI: Guru yang Sudah Lama Mengajar Harus Segera Dapat Sertifikasi

Kedua, atas permintaan lebih dari seperdua jumlah Kabupaten/Kota yang mewakili lebih dari seperdua jumlah suara. Terakhir, bila dipandang perlu oleh pengurus besar dan disetujui oleh konferensi kerja nasional.

"Dan membekukan kepengurusan Provinsi PGRI Jawa Timur, Riau, dan Sumatera Utara serta Pengurus PGRI Kabupaten Banyuwangi, PGRI Kota Probolinggo, PGRI Kabupaten Sumenep, PGRI Kabupaten Pamekasan pada Provinsi Jawa Timur dan PGRI Kota Tebing Tinggi Provinsi Sumatera Utara yang memberikan dukungan tertulis atau pribadi pribadi apabila di kemudian hari terbukti mendukung KLB ilegal di Surabaya," ujar dia.

Selain menyatakan bahwa KLB ilegal, Unifah juga memastikan bahwa PB PGRI telah memberhentikan sembilan oknum pengurus besar yang dinilai terlibat dalam pelaksanaan KLB. Sembilan Pengurus Besar PGRI yang telah diberhentikan ini, tidak berhak mengatasnamakan organisasi PGRI, menggunakan aset dan atribut PGRI.

Di sisi lain, Unifah menduga adanya indikasi kuat keterlibatan oknum pejabatan eselon 1 Kementerian (Kemendikbud Ristek) dalam KLB itu.
Dia meminta pimpinan kementerian untuk melakukan pemeriksaan serta mengambil tindakan tegas apabila yang bersangkutan terbukti menyalahgunakan wewenangnya. (P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya