Headline
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Komnas Perempuan Andy Yentriyani mengatakan modus mengawinkan korban dengan pelaku kekerasan seksual merupakan modus untuk melarikan diri dan dapat dikenakan pidana penjara 9 tahun karena pemaksaan perkawinan.
"Modus mengawinkan pelaku dengan korban kekerasan seksual sebagai cara dari pelaku untuk melarikan diri dari tanggung jawab secara hukum," jelas Andy dalam konferensi pers secara daring, Selasa (12/9).
Larangan pemaksaan perkawinan diatur dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang menyebutkan bahwa pemaksaan perkawinan dengan pelaku kekerasan seksual atau dengan orang lain dapat pidana penjara paling lama 9 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp200 juta.
Baca juga: Kasus Kekerasan Seksual Bupati Maluku Tenggara Butuh Aturan Turunan UU TPKS
"Karena itu bukan delik aduan maka itu upaya menghindari penanggung jawab hukum ini dapat diperiksa pemaksaan perkawinan," ujar dia.
Kasus terbaru dugaan kawin paksa terjadi pada kekerasan seksual yang menyeret Bupati Maluku Tenggara M Thaher Hanubun yang juga akan melakukan perkawinan paksa.
Baca juga: KPAI: Implementasi Permenag 73 tentang Pencegahan TPKS di Ponpes Belum Maksimal
"Kasus ini memang sudah disampaikan ke Komnas Perempuan dan diupayakan lintas pihak. Pihak Kepolisian Maluku juga memastikan agar proses hukum bisa dilanjutkan sebelum korban dinikahi secara siri," ungkap dia.
"Pada fase kini kita mencoba mendorong kepolisian tetap memeriksa laporan pertama yang diajukan korban dan melihat kemungkinan adanya pemaksaan perkawinan sehingga perlu ada pemeriksaan lebih lanjut," ungkap dia. (Iam/Z-7)
Jumlah korban dalam kasus dugaan pelecehan yang melibatkan guru di sebuah SMA di kawasan Pasar Rebo lebih dari dua siswi.
Dokumen pengadilan yang baru dibuka mengungkap tuduhan serius terhadap Jes Staley, mantan CEO Barclays. Ia diduga melakukan pelecehan seksual dan kekerasan terhadap korban Jeffrey Epstein.
Departemen Kehakiman AS resmi mengakhiri peninjauan berkas Jeffrey Epstein, namun Kongres tetap melanjutkan penyelidikan. Nama Trump dan Clinton kembali jadi sorotan.
Dokumen terbaru Departemen Kehakiman AS mengungkap kedekatan Peter Mandelson dengan predator seksual Jeffrey Epstein, termasuk percakapan akrab setelah vonis tahun 2008.
Ketegangan terjadi di Oval Office saat Presiden Donald Trump menyerang pribadi jurnalis CNN, Kaitlan Collins, yang mencecarnya soal keadilan bagi korban Jeffrey Epstein.
Departemen Kehakiman AS (DOJ) menarik ribuan dokumen kasus Jeffrey Epstein setelah identitas para penyintas bocor akibat kesalahan redaksi yang fatal.
Peristiwa tersebut harus menjadi pembelajaran penting bagi semua pihak, terutama dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi di wilayah dengan kondisi geografis rawan.
KPK dijadwalkan akan memberikan keterangan resmi mengenai konstruksi perkara dan status hukum para pihak melalui konferensi pers yang akan digelar dalam waktu dekat.
KPK memiliki aturan main 1x24 jam dalam OTT. Status hukum pihak terjaring akan ditetapkan dalam waktu tersebut.
Pejabat publik harus memperhatikan komunikasi politik yang sensitif terhadap masyarakat.
Kegiatan anjangsana Bupati dan Wakil Bupati ke mantan Bupati Klaten, Sunarno dan Sri Mulyani, dilakukan Sabtu (26/7).
Menurut Bupati OKU Timur Lanosin, retret ini memberikan wawasan mendalam mengenai kebangsaan dan kenegaraan yang akan menjadi bekal penting dalam kepemimpinannya.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved