Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KETUA Komnas Perempuan Andy Yentriyani mengatakan modus mengawinkan korban dengan pelaku kekerasan seksual merupakan modus untuk melarikan diri dan dapat dikenakan pidana penjara 9 tahun karena pemaksaan perkawinan.
"Modus mengawinkan pelaku dengan korban kekerasan seksual sebagai cara dari pelaku untuk melarikan diri dari tanggung jawab secara hukum," jelas Andy dalam konferensi pers secara daring, Selasa (12/9).
Larangan pemaksaan perkawinan diatur dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang menyebutkan bahwa pemaksaan perkawinan dengan pelaku kekerasan seksual atau dengan orang lain dapat pidana penjara paling lama 9 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp200 juta.
Baca juga: Kasus Kekerasan Seksual Bupati Maluku Tenggara Butuh Aturan Turunan UU TPKS
"Karena itu bukan delik aduan maka itu upaya menghindari penanggung jawab hukum ini dapat diperiksa pemaksaan perkawinan," ujar dia.
Kasus terbaru dugaan kawin paksa terjadi pada kekerasan seksual yang menyeret Bupati Maluku Tenggara M Thaher Hanubun yang juga akan melakukan perkawinan paksa.
Baca juga: KPAI: Implementasi Permenag 73 tentang Pencegahan TPKS di Ponpes Belum Maksimal
"Kasus ini memang sudah disampaikan ke Komnas Perempuan dan diupayakan lintas pihak. Pihak Kepolisian Maluku juga memastikan agar proses hukum bisa dilanjutkan sebelum korban dinikahi secara siri," ungkap dia.
"Pada fase kini kita mencoba mendorong kepolisian tetap memeriksa laporan pertama yang diajukan korban dan melihat kemungkinan adanya pemaksaan perkawinan sehingga perlu ada pemeriksaan lebih lanjut," ungkap dia. (Iam/Z-7)
Sosialisasi Stop Pelecehan Seksual di Transportasi Publik
Ajarkan anak cara untuk menolak atau memberikan izin ketika ada bagian tubuhnya yang dilihat atau disentuh orang lain.
Orangtua juga perlu berdialog dengan anak agar mereka dapat berpikir kritis dan mempertanggungjawabkan sikap mereka.
Seorang ibu di AS menjadi tajuk utama pemberitaan setelah dipenjara karena menentang program reunifikasi keluarga, yang mempertemukan korban dan pelaku kejahatan seksual dalam rumah tangga.
PENYANYI tanah air Bernadya Ribka Jayakusuma mendapatkan komentar negatif terkait penampilan fisiknya di TikTok. Hal tersebut terjadi setelah adanya unggahan konten TikTok
Pelecehan seksual melalui media sosial hadir dalam berbagai bentuk seiring dengan kecanggihan teknologi yang harus diwaspadai oleh anak dan orangtua.
Pj bupati diminta memastikan keamanan menjelang akhir tahun. Selain itu dapat menjaga harga bahan pokok tidak naik tinggi dan tetap terkendali.
Saat ini warga Parung Panjang sangat membutuhkan kehadiran pemerintah dan isu truk tambang tentu memerlukan penanganan yang tepat.
Penghargaan ini menjadi penghargaan ke-304 yang telah diraihnya.
BUPATI Sorong Johny Kamuru menggelar Safari Ramadan dan menyumbang Rp100 juta untuk pembangunan Masjid Ar Rahman di Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat, kemarin.
Potensi besar kekayaan alam pantai sepanjang 165 kilometer dari Sungai Danau hingga Batulicin serta potensi kelautan dapat ditingkatkan untuk kesejahteraan penduduk nelayan.
Acara pertama dari rangkaian Curhat Kampung tersebut diadakan di Cafe Salili, Kecamatan Wonomulyo dan berlangsung dengan sangat interaktif.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved