Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
PEMERINTAH melalui empat kementerian telah menetapkan jumlah hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun depan. Disepakati ada 27 hari libur nasional sekaligus cuti bersama pada 2024.
Keputusan tersebut ditetapkan melalui surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri, yaitu Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta Menteri Agama.
Dari SKB itu, jumlah hari libur pada tahun depan terdiri atas 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama.
Baca juga: Pariwisata Indonesia Harus Ciptakan Lapangan Kerja
Namun, pemerintah membuka kemungkinan ada tambahan dua hari libur apabila pemilu dilakukan dua putaran. Dengan demikian, jumlah hari libur dapat bertambah menjadi 29 hari.
Menko PMK Muhadjir Effendy mengatakan penetapan jumlah hari libur dimaksudkan sebagai pedoman untuk masyarakat untuk merancang aktivitasnya pada tahun depan.
Baca juga: Tanggal Merah Bulan September 2023, Cek Jadwal Cuti Bersama
"Penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tahun depan dimaksudkan sebagai pedoman bagi masyarakat, keluarga, para pelaku ekonomi, para pelaku wisata, dan juga sektor swasta yang lain agar bisa merancang aktivitasnya pada 2024 depan," kata Muhadjir.
"(Juga) bagi kementerian dan lembaga pemerintahan dalam menentukan perencanaan program program kerja selama tahun depan," kata dia lagi.
Berikut daftar libur nasional dan cuti berama 2024.
Libur nasional:
- 1 Januari: Tahun Baru 2024
- 8 Februari: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
- 10 Februari: Tahun Baru Imlek 2575
- 11 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946
- 29 Maret: Wafat Isa Almasih
- 31 Maret: Hari Paskah
- 10-11 April: Hari Raya Idul Fitri 1445 H
- 1 Mei: Hari Buruh Internasional
- 9 Mei: Kenaikan Isa Almasih
- 23 Mei: Hari Raya Waisak 2568
- 1 Juni: Hari Lahir Pancasila
- 17 Juni: Hari Raya Idul Adha 1445 H
- 7 Juli: Tahun Baru Islam 1446 H
- 17 Agustus: HUT RI
- 16 September: Maulid Nabi Muhammad SAW
- 25 Desember: Hari Raya Natal
Cuti bersama:
- 9 Februari: Cuti Bersama Tahun Baru Imlek
- 12 Maret: Cuti Bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946
- 8, 9, 12, 15 April: Cuti Bersama Idul Fitri 1445 H
- 10 Mei: Cuti Bersama Kenaikan Isa Al Masih
- 24 Mei: Cuti Bersama Hari Raya Waisak
- 18 Juni: Cuti Bersama Idul Adha 1445 H
- 26 Desember: Cuti Bersama Hari Raya Natal
(MGN/Z-6)
Pemerintah Indonesia telah menetapkan Senin, 9 Juni 2025 sebagai cuti bersama dalam rangka perayaan Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah.
Dishub DKI Jakarta tidak menerapkan kebijakan ganjil genap pada Jumat (6/6) dan Senin (9/6) sehubungan adanya libur nasional dan cuti bersama peringatan Hari Raya Idul Adha.
TANGGAL 1 Juni 2025 merupakan Hari Lahir Pancasila. Jatuh di hari Minggu, banyak yang mengira tanggal merah Hari Lahir Pancasila akan didapatkan pada Senin, 2 Juni 2025.
Hari ini libur apa? Selasa, 13 Mei 2025 ditetapkan sebagai cuti bersama usai Hari Raya Waisak. Simak penjelasan resmi pemerintah dan alasan di balik libur ini.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengumumkan penghentian sementara kebijakan ganjil genap (gage) pada hari Senin dan Selasa, 12–13 Mei 2025.
Provinsi DKI Jakarta resmi meniadakan kebijakan ganjil genap (gage) pada Senin dan Selasa, 12-13 Mei 2025. Kebijakan ini dilakukan dalam rangka libur nasional Hari Raya Waisak dan cuti bersama
Pada bulan itu pintu-pintu langit dibuka, pintu-pintu neraka ditutup. Setan-setan dibelenggu.
TUHAN telah mewajibkan puasa bagi semua umat manusia yang beriman kepada-Nya (QS Al-Baqarah: 183), termasuk umat-umat beragama sebelum agama Islam.
BESOK, 13 Februari 2025, Muhadjir Effendy akan dikukuhkan sebagai Guru Besar Bidang Pendidikan Luar Sekolah, Fakultas Ilmu Pendidikan, Universitas Negeri Malang.
DULU profesor itu, ya, profesor. Sama artinya dengan guru besar.
27 hari libur nasional dan cuti bersama 2025 yang dimaksudkan sebagai pedoman bagi masyarakat dan Kementerian/Lembaga (K/L) serta pemerintah daerah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved