Headline
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Kumpulan Berita DPR RI
Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim (NAM) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek. Nadiem disebut sebagai pihak yang mendorong agar sistem operasi berbasis Chrome OS diadopsi dalam program digitalisasi pendidikan, meski sebelumnya telah ditolak oleh pendahulunya, Muhadjir Effendy.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Nurcahyo Jungkung, mengungkap bahwa Nadiem bahkan merespons langsung email dari Google yang menawarkan keterlibatan dalam pengadaan perangkat TIK. Padahal, surat elektronik tersebut sebelumnya diabaikan oleh Muhadjir.
“NAM menjawab surat Google untuk ikut serta dalam pengadaan perangkat TIK. Sebelumnya, menteri sebelumnya yakni ME (Muhadjir Effendy) tidak memberikan respons,” kata Nurcahyo di Gedung Kejagung, Kamis (4/9/2025).
Menurut Nurcahyo, Muhadjir menolak usulan proyek Chromebook lantaran spesifikasinya tidak relevan untuk kondisi banyak daerah di Indonesia. Infrastruktur internet yang tidak merata membuat perangkat berbasis koneksi daring itu sulit dipakai.
“Uji coba pengadaan Chromebook pada 2019 terbukti gagal. Unit tidak dapat digunakan di sekolah-sekolah di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar,” ujarnya.
Dalam kasus ini, Kejagung menetapkan empat tersangka lain: mantan staf khusus Nadiem Jurist Tan (JT), konsultan Ibrahim Arief (IA), eks Direktur SMP Kemendikbudristek Mulyatsah (MUL), dan eks Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih (SW).
Penyidikan yang dimulai sejak 20 Mei 2025 menemukan indikasi pemufakatan jahat. Tim teknis disebut diarahkan untuk menyusun kajian pengadaan TIK yang mengunggulkan Chromebook, meski hasil uji lapangan telah menunjukkan kelemahannya.
Proyek ini menguras anggaran besar: Rp3,58 triliun dari Kemendikbudristek ditambah Rp6,3 triliun dari Dana Alokasi Khusus (DAK).
Nadiem Makarim ungkap kesedihan jalani puasa & Lebaran pertama di rutan akibat kasus korupsi Chromebook Rp2,18 triliun. Simak detail lengkap sidangnya.
SIDANG perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan kembali bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Mulyatsah menyatakan dirinya merasa dijebak oleh atasannya saat itu, Eks Mendikbud Nadiem Anwar Makarim dalam sidang dugaan korupsi Chromebook
TIM Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap fakta dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek.
Kondisi kesehatan Nadiem Makarim menurun akibat reinfeksi bekas operasi. Eks Mendikbudristek ini terancam operasi lagi di tengah sidang korupsi Chromebook.
Persidangan lanjutan perkara pengadaan laptop Chromebook pada Senin (02/03) lalu, kembali membuka fakta-fakta baru yang memperjelas isu harga pasar dan menepis dugaan kerugian negara.
Nadiem Makarim membantah keterlibatan dalam kasus dugaan rasuah dalam pengadaan Google Cloud. KPK menyatakan Nadiem merupakan calon tersangka dalam kasus ini.
Kerugian keuangan negara yang menjadi dasar penetapan tersangka harus berupa kerugian nyata dan pasti jumlahnya (actual loss), bukan sekadar potensi kerugian atau dugaan.
PENETAPAN tersangka Nadiem Makarim dalam dugaan kasus korupsi pengadaan Chromebook oleh Kejaksaan Agung dinilai tergesa-gesa. Itu pada akhirnya menimbulkan pro dan kontra di publik.
Kasus rasuah pengadaan Google Cloud yang diusut KPK masih pada tahap penyelidikan. Sementara itu, perkara di Kejagung sudah masuk ke penyidikan.
KPK tetap melanjutkan penyelidikan dugaan korupsi pengadaan layanan Google Cloud meski Kejagung menetapka Nadiem tersangka Chromebook
Kejagung menjelaskan peran Nadiem Makarim dalam dugaan korupsi pengadaan Chromebook periode 2019-2022
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved