Headline
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
Kumpulan Berita DPR RI
Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim (NAM) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek. Nadiem disebut sebagai pihak yang mendorong agar sistem operasi berbasis Chrome OS diadopsi dalam program digitalisasi pendidikan, meski sebelumnya telah ditolak oleh pendahulunya, Muhadjir Effendy.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Nurcahyo Jungkung, mengungkap bahwa Nadiem bahkan merespons langsung email dari Google yang menawarkan keterlibatan dalam pengadaan perangkat TIK. Padahal, surat elektronik tersebut sebelumnya diabaikan oleh Muhadjir.
“NAM menjawab surat Google untuk ikut serta dalam pengadaan perangkat TIK. Sebelumnya, menteri sebelumnya yakni ME (Muhadjir Effendy) tidak memberikan respons,” kata Nurcahyo di Gedung Kejagung, Kamis (4/9/2025).
Menurut Nurcahyo, Muhadjir menolak usulan proyek Chromebook lantaran spesifikasinya tidak relevan untuk kondisi banyak daerah di Indonesia. Infrastruktur internet yang tidak merata membuat perangkat berbasis koneksi daring itu sulit dipakai.
“Uji coba pengadaan Chromebook pada 2019 terbukti gagal. Unit tidak dapat digunakan di sekolah-sekolah di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar,” ujarnya.
Dalam kasus ini, Kejagung menetapkan empat tersangka lain: mantan staf khusus Nadiem Jurist Tan (JT), konsultan Ibrahim Arief (IA), eks Direktur SMP Kemendikbudristek Mulyatsah (MUL), dan eks Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih (SW).
Penyidikan yang dimulai sejak 20 Mei 2025 menemukan indikasi pemufakatan jahat. Tim teknis disebut diarahkan untuk menyusun kajian pengadaan TIK yang mengunggulkan Chromebook, meski hasil uji lapangan telah menunjukkan kelemahannya.
Proyek ini menguras anggaran besar: Rp3,58 triliun dari Kemendikbudristek ditambah Rp6,3 triliun dari Dana Alokasi Khusus (DAK).
KEHADIRAN Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam pendampingan hukum (Legal Assistance) proyek pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek menuai perdebatan publik.
Jaksa Hadir Tujuh Orang Saksi dalam Sidang Nadiem Makarim
Dalih niat baik dalam program digitalisasi pendidikan tidak dapat dijadikan tameng hukum bagi Nadiem Makarim.
Pencarian Jurist Tan sudah berjalan maju. Berkas red notice sudah dikirim National Crime Bureau (NCB) Interpol Mabes Polri ke pihak Lyon, yang merupakan otoritas penegak hukum.
Pengakuan tersebut disampaikan Dhany saat memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan kasus tindak pidana korupsi pengadaan Chromebook yang menjerat mantan Menteri Pendidikan
Nadiem Makarim, menanggapi pengakuan sejumlah saksi dari jajaran Kemendikbudristek yang menyatakan pernah menerima uang. Nadiem mengaku terkejut dengan fakta persidangan tersebut.
Nadiem Makarim membantah keterlibatan dalam kasus dugaan rasuah dalam pengadaan Google Cloud. KPK menyatakan Nadiem merupakan calon tersangka dalam kasus ini.
Kerugian keuangan negara yang menjadi dasar penetapan tersangka harus berupa kerugian nyata dan pasti jumlahnya (actual loss), bukan sekadar potensi kerugian atau dugaan.
PENETAPAN tersangka Nadiem Makarim dalam dugaan kasus korupsi pengadaan Chromebook oleh Kejaksaan Agung dinilai tergesa-gesa. Itu pada akhirnya menimbulkan pro dan kontra di publik.
Kasus rasuah pengadaan Google Cloud yang diusut KPK masih pada tahap penyelidikan. Sementara itu, perkara di Kejagung sudah masuk ke penyidikan.
KPK tetap melanjutkan penyelidikan dugaan korupsi pengadaan layanan Google Cloud meski Kejagung menetapka Nadiem tersangka Chromebook
Kejagung menjelaskan peran Nadiem Makarim dalam dugaan korupsi pengadaan Chromebook periode 2019-2022
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved