Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
INDONESIA kehilangan seorang pejuang hak anak yang paling gigih dalam berjuang membela hak-hak anak di Tanah Air. Arist Merdeka Sirait.
Pria kelahiran 17 Agustus 1960, Kota Pematang Siantar, Sumatera Utara (Sumut), berpulang pada Sabtu (26/8) lalu di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur dan dimakamkan di Kecamatan Porsea, Kabupaten Toba, Sumut.
"Alhamdulillah lengkap semua proses telah kami selesaikan sampai hari ini, mulai dari Pak Arist masuk ICU (intensive care unit), keluar rumah sakit, menemani di rumah duka RSPAD Gatot Subroto, Gedung N, sampai mengantar ke tempat peristirahatan terakhir, Terima kasih Pak Arist Merdeka atas semua perjuangan dan semangat yang selalu dikobarkan setiap hari," kata Lia Latifa, Sekjen Komnas Perlindungan Anak dalam keterangan pers, Sabtu (2/9).
Baca juga: Mendiang Arist Merdeka Sirait Buka Cakrawala Perlindungan Anak
"Selamat jalan pejuang, Selamat jalan sang motivator. Kami akan lanjutkan perjuanganmu untuk melindungi anak Indonesia," uca Lia Latifa.
Semasa hidupnya, Arist memperjuangkan hak-hak anak yang menjadi korban kekerasan, kemiskinan dan kesehatan. Di akhir-akhir hidupnya Arist Merdeka Sirait tengah gigih mengkampanyekan bahaya Bisphenol A (BPA) kepada masyarakat.
Desak BPOM Beri Label BPA pada Galon
Oleh karena itu, dengan Komnas Perlindungan Anak, Arist mendesak Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sebagai regulator pangan dan obat obatan untuk memberi label pada galon guna ulang yang mengandung BPA.
Sejak dua tahun silam. Arist secara rutin menggelar seminar di auditorium Komnas PA dengan mengundang nara sumber dari pakar kesehatan, anggota dewan dan tokoh lain.
Baca juga: Menteri PPPA Bintang Puspayoga Sampaikan Dukacita ke Keluarga Arist Merdeka
Tak kenal lelah Arist mendesak BPOM agar Perka BPOM No 31 tahun 2018 tentang label pangan olahan direvisi.
BPOM pun merespons dengan baik. Setelah BPOM melakukan berbagai kajian dengan pakar plastik, pakar kesehatan dari seluruh Universitas Negeri Indonesia, disimpulkan perlu adanya revisi Peraturan Kepala (Perka) BPOM No 31 tahun 2018 dan pelabelan pada galon guna ulang berbahan polikarbonat.
Ketika Perka BPOM No 31 tahun 2018 sudah direvisi di mana tinggal menunggu persetujuan Presiden Joko Widodo, Arist juga secara proaktif terus mengawal Perka BPOM No 31 tahun 2018. Bahkan Arist sempat membuat surat terbuka untuk presiden.
Baca juga: Komnas Perlindungan Anak: Labelisasi Galon BPA Tak Bisa Ditunda
Tentu saja, tidak berjuang sendiri. Arist juga didukung anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PKB DPR RI, Arzeti Bilbina, SE, MAP yang secara gigih memperjuangkan melalui Komisi IX DPR yang memang bermitra dengan BPOM.
Saat ulang tahun Nahdlatul Ulama (NU) yang ke-100 tahun, Arist menjadi narasumber dalam gelaran Bahtsul Masail yang diadakan di Pasuruan, Jawa Timur.
Diundang Dewan Pertimbangan Persiden soal Bahaya BPA
Sepulang dari Jawa Timur, Arist juga diundang oleh Dewan Pertimbangan Presiden soal bahaya BPA dan membahas RUU BPOM.
Baca juga: Komnas PA: Rencana Pelabelan BPA Dinilai Langkah Tepat
Sayangnya, sebelum galon guna ulang benar benar diberi label, Arist Merdeka Sirait telah berpulang. Akan tetapi semangat dalam membela hak anak tidak akan pernah surut.
Perjuangan akan dilanjutkan oleh penerusnya agar Pelabelan pada galon guna ulang segera dilakukan. Selamat jalan Pak Arist!...(RO/S-4)
Pelapor, korban, atau orangtua korban kekerasan pada anak butuh waktu lama untuk melapor dan tertangani dengan baik.
KETUA Umum Komnas Perlindungan Anak Agustinus Sirait mengutuk keras atas peristiwa dugaan pencabulan yang melibatkan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widya darma Lukman
KETUA Komnas Perlindungan Anak, Agustinus Sirait menyebut tindak kekerasan anak terus bertambah. Bahkan catatan di tahun 2024, meningkat 34 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Komnas PA sudah melakukan kegiatan edukasi sebanyak 25 ribu anak dari sekitar 123 sekolah. Ketika pelakunya adalah guru biasanya anak-anak itu takut untuk melapor.
Ironisnya, pelaku dibantu istri inisial W saat melakukan perbuatan tersebut.
Komnas PA bersama Komunitas Teman Baru, bekerja sama dengan kreator konten lingkungan Jerhemy Owen mengadakan kunjungan ke pemukiman Bantar Gebang.
KPAI mendorong kepolisian mengecek pengabaian hak anak di olah TPK dalam insiden pesta rakyat pernikahan anak Dedi Mulyadi, Gubernur Jawa Barat
MENURUT Konvensi Hak Anak PBB tahun 1989, ada 10 hak dasar anak yang perlu dijamin oleh negara dan masyarakat, salah satunya adalah hak untuk bermain dan berekreasi.
Kriteria informasi yang layak bagi anak adalah informasi yang bersifat positif, mendukung tumbuh kembang anak, serta sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan.
PERKAWINAN anak merupakan pelanggaran hak anak karena dilihat dari dampak yang berpotensi dialami anak tersebut. Misalnya dari segi pendidikan dan kesehatan.
KPPPA menilai kebijakan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi dalam pembinaan karakter anak perlu dikawal dan dipastikan ada perlindungan anak serta hak anak.
Dedi Mulyadi diminta mengkaji kebijakan terkait program mengirim para siswa SMA/SMK bermasalah ke barak militer sebelum diterapkan agar tidak bertentangan dengan hak-hak anak.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved