Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMNAS Perlindungan Anak (PA) Sidoarjo prihatin atas kasus pencabulan dengan korban anak berkebutuhan khusus yang masih di bawah umur.
"Anak-anak adalah harapan bagi setiap orang tua. Mereka seharusnya tumbuh dalam lingkungan yang aman dan bahagia. Namun, kenyataan pahit justru menimpa Bunga (nama samaran) yang menjadi korban kejahatan seksual," kata Ketua Komnas PA Adinda Dwi Inggardiah yang sekaligus kuasa hukum dari korban, Kamis (15/8).
Adinda sudah berdialog dengan korban saat mengantar ke Unit PPA Polresta Sidoarjo pada Senin lalu (12/8). Bocah yang masih polos itu mengaku dicabuli pelaku yang tidak lain tetangga sendiri inisial KS. "Pelaku kejam, bahkan tidak hanya mencabuli korban namun juga ada tindak kekerasan," kata Adinda.
Pelaku juga meminta korban tidak menceritakan apa yang dialaminya ke orang lain. Korban disogok uang Rp5 ribu untuk membeli jajan. Ironisnya, pelaku dibantu istri inisial W saat melakukan perbuatan bejatnya itu. Hal tersebut diketahui dari pengakuan bocah yatim tersebut.
"Aku takut kepalaku dipukul tongkat. Aku gak boleh ngomong kalo ngomong mulutku ditutup tangan lalu aku juga ditemani si tante suruh diam pokoknya aku takut ma," kata Adinda menirukan pengakuan korban. Adinda menegaskan akan mengawal kasus ini hingga selesai. Dia juga memastikan pelaku kejahatan seksual itu dihukum maksimal.
"Anak-anak kita harus dijamin keamanan dan hak-hak hidupnya untuk tumbuh kembang dan terus berkarya, hal itu menjadi tanggung jawab kita bersama, masyarakat hingga negarapun harus turut menjamin hal tersebut," kata Adinda.
Korban Bunga sendiri sudah dilakukan visum di Rumah Sakit Bhayangkara Pusdik Sabhara Porong Sidoarjo. Hasil visum menguatkan ada tindak pidana pencabulan yang dialami korban.
Sebelumnya, ibu korban IW, 46, mengaku curiga dengan perubahan yang terjadi pada anaknya itu. IW kaget pada 5 Agustus 2024 lalu, ketika putrinya mengeluhkan sakit saat buang air kecil. Selain itu dia mendapati ada bercak darah bercampur sperma yang mengering di celana.
"Saya mohon pelaku dihukum seberat-beratnya, perbuatannya sudah seperti binatang," kata IW. (H-2)
Ciri berikutnya adalah anak cenderung menarik diri dari pergaulan karena komunitas TCC membuat mereka nyaman sehingga anak-anak lebih suka menyendiri.
MENTERI Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi menyampaikan keprihatinan mendalam atas maraknya kasus penculikan anak yang terjadi belakangan ini.
Psikolog anak, Mira Damayanti Amir, menekankan bahwa darurat kekerasan tengah terjadi di Indonesia.
UPAYA yang terukur untuk mewujudkan gerakan mengatasi kondisi darurat kekerasan terhadap perempuan dan anak harus segera direalisasikan.
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mendorong dilakukan pencegahan terhadap terjadinya tindak kekerasan kepada anak secara berulang atau reviktimasi.
Hampir setengah anak di Indonesia mengalami kekerasan. Temukan fakta penting tentang perlindungan anak dan langkah untuk menciptakan lingkungan yang aman bagi mereka.
SALAH satu pasal dalam KUHP baru mengatur tentang sanksi membawa kabur kekasih atau pacar tanpa izin dan restu orangtua, yakni bisa dikenai pidana dengan ancaman 6 tahun pidana.
Komnas Perlindungan Anak mengingatkan seluruh pihak bahwa anak adalah masa depan bangsa.
Bunda Ima menyerahkan sertifikat tanah berikut bangunan rumah untuk dijadikan Rumah Aman bagi korban kekerasan anak yang ditangani Komnas Anak.
Pelapor, korban, atau orangtua korban kekerasan pada anak butuh waktu lama untuk melapor dan tertangani dengan baik.
KETUA Umum Komnas Perlindungan Anak Agustinus Sirait mengutuk keras atas peristiwa dugaan pencabulan yang melibatkan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widya darma Lukman
KETUA Komnas Perlindungan Anak, Agustinus Sirait menyebut tindak kekerasan anak terus bertambah. Bahkan catatan di tahun 2024, meningkat 34 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved