Headline
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Kumpulan Berita DPR RI
MUNCULNYA isu senyawa Etilen Glikol pada obat sirop banyak yang mencoba mengaitkan pada kemasan lain.
Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait yang selama ini fokus memperjuangkan pelabelan pada galon guna ulang, mendapat banyak pertanyaan.
Pada kesempatan ini, Arist secara tegas menyampaikan bahwa langkah BPOM sudah tepat untuk menarik peredaran pada obat sirop yang mengandung Etilen Glikol dan akan mempidanakan dua industri yang mengedarkan produk dengan cemaran etilen glikol (EG) melebihi ambang batas.
Pasalnya, cemaran bahan ini diduga menjadi pemicu ratusan kasus gangguan ginjal akut misterius pada anak - anak Indonesia.
Arist Merdeka Sirait, tak ingin isu Etelin Glikol ini justru mengaburkan perjuangan utama pelabelan galon guna ulang yang mengandung BPA.
"Langkah BPOM sudah tepat dengan memberi label pada galon guna ulang yang mengandung BPA, sudah banyak jurnal dan penelitian bahaya BPA bagi anak-anak, sehingga sudah banyak pula negara negara maju melarangnya," tutur Arist Merdeka Sirait. dalam keterangan, Jumat (28/10).
Baca juga: Badan POM Sebut tidak Pegang Kendali Impor Bahan Pelarut PG
"Dengan pengesahan Perubahan Kedua atas Peraturan BPOM No 31 tahun 2018 Tentang Label Pangan Olahan, BPOM telah melakukan tindakan pencegahan untuk melindungi kesehatan anak-anak sejak dini," ucap Aris.
"Sebenarnya Etilen Glikol senyawa polimer ini terdapat pada obat sirop sebagai bahan pelarut, hanya saja ada suatu hal yang salah dan tidak sesuai dengan standar keamanan obat yang telah ditetapkan oleh BPOM" papar Arist.
Adapun ada pihak yang mencoba mengaitkan dengan kemasan AMDK botol dan galon beebahan PET terlalu dipaksakan.
Lebih jauh Arist menjelaskan bahwa kemasan yang terbuat dari polikarbonat sudah jelas dilarang di negara negara maju dan menjadi point of concern WHO untuk tidak lagi menggunakan polikarbonat akan tetapi diganti dengan PET.
"PET justru jadi jalan keluar kemasan yang lebih aman dan direkomendasikan untuk digunakan, " tandas Arist.
Sementara menurut Prof Chalid, Pakar Polymer dan Metalurgi Fakultas Teknik Universitas Indonesia menyampaikan secara gamblang bahwa jika dalam obat sirop Etilen Glikol dicampurkan dalam bentuk cair dan ikut diminum, berbeda dengan penggunaan EG sebagai senyawa pengikat dalam plastik PET yang sulit untuk luruh.
Pada obat, kandungan EG dianggap berbahaya karena digunakan untuk melarutkan bahan-bahan obat dan masuk ke tubuh karena ikut diminum.
Sedangkan untuk PET senyawa ini sekedar dipakai sebagai aditif untuk mengikat polimer, dan hanya bermigrasi jika kondisi ekstrem, yakni terpapar panas yang mencapai 200 derajat Celsius.
Arist berharap masyarakat jangan terkecoh dengan pengalihan isu Etilen Glikol. Perjuangan utama adalah bahwa Bisphenol A sangat berbahaya jangan sampai diabaikan. BPOM sudah melakukan revisi tinggal menunggu pengesahannya.
"Kita harus tetap fokus ke perjuangan utama pelabelan galon guna ulang yang mengandung BPA, " tegas Arist.
Secara terpisah, anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PKB, Arzeti Bilbina juga mengaku mendapat banyak pertanyaan seputar Ethylene Glicol. Menurut Arzeti, yang perlu diperhatikan adalah ambang batasnya, dan ini sudah diatur secara khusus oleh BPOM mengenai keamanan pada kemasan pangan.
"Masyarakat tidak perlu panik dan khawatir mengaitkan Etilen Glikol yang ada di obat sirop dengan Etilen Glikol pada kemasan pangan, " papar Arzeti Bilbina. (RO/OL-09)
BPOM mengajak masyarakat menjadi konsumen cerdas dan berdaya dengan selalu menerapkan Cek KLIK (Kemasan, Label, Izin edar, dan Kadaluarsa) sebelum membeli atau mengonsumsi produk pangan.
BPOM mencatat, suplemen ilegal dapat berasal dari pabrik-pabrik tersembunyi yang beroperasi di tengah permukiman padat dengan kondisi yang jauh dari standar Cara Pembuatan yang Baik (CPB).
TPID bersama Satgas Pangan bertugas menjamin kecukupan pasokan dan kelancaran distribusi bahan pokok penting, sambil aktif mengedukasi masyarakat agar tidak melakukan penimbunan
Penghargaan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi atas kemitraan dan keberhasilan Kosmesia dalam mendampingi UMKM kosmetik melalui Proaktif yang digagas BPOM.
Kolaborasi ini menegaskan komitmen bersama dalam membangun ekosistem distribusi produk yang aman, transparan, dan terpercaya.
BADAN Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyelenggarakan Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-96 di Aula Bhinneka Tunggal Ika (BTI) BPOM, Jakarta, Selasa (28/10
SALAH satu pasal dalam KUHP baru mengatur tentang sanksi membawa kabur kekasih atau pacar tanpa izin dan restu orangtua, yakni bisa dikenai pidana dengan ancaman 6 tahun pidana.
Komnas Perlindungan Anak mengingatkan seluruh pihak bahwa anak adalah masa depan bangsa.
Bunda Ima menyerahkan sertifikat tanah berikut bangunan rumah untuk dijadikan Rumah Aman bagi korban kekerasan anak yang ditangani Komnas Anak.
Pelapor, korban, atau orangtua korban kekerasan pada anak butuh waktu lama untuk melapor dan tertangani dengan baik.
KETUA Umum Komnas Perlindungan Anak Agustinus Sirait mengutuk keras atas peristiwa dugaan pencabulan yang melibatkan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widya darma Lukman
KETUA Komnas Perlindungan Anak, Agustinus Sirait menyebut tindak kekerasan anak terus bertambah. Bahkan catatan di tahun 2024, meningkat 34 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved