Headline
Membicarakan seputar Ramadan sampai dinamika geopolitik.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud-Ristek) baru saja mengeluarkan Permendikbudristek Nomor 48 Tahun 2023 tentang kewajiban sekolah formal mengakomodasi dan memfasilitasi kebutuhan peserta didik penyandang disabilitas.
Dalam peraturan menteri tersebut, tiap sekolah formal harus menyiapkan Akomodasi yang Layak (AYL) berupa penyediaan dukungan anggaran dan bantuan pendanaan, menyediakan sarana dan prasaran sesuai kebutuhan penyandang disabilitas serta penyesuaian kurikulum untuk penyandang disabilitas.
Amanat itu tertuang secara rinci dalam Permendikbud 48/2023 pasal 5. Pemerintah daerah dan satuan pendidikan yang dikelola masyarakat diimbau untuk memgasilitasi penyediaan AYL tersebut secara bertahap.
Baca juga : Permendikbudristek 48/2023 Jadi Upaya Konkret Pemenuhan Hak Disabilitas di Sektor Pendidikan
Dalam Permendikbud Nomor 48 Tahun 2023 itu disebutkan bahwa satuan Pendidikan yang sudah menerima peserta didik penyandang disabilitas diharapkan dapat menyampaikan laporan mengenai data peserta didik penyandang disabilitas melalui pemutakhiran data.
Data tersebut mengacu pada sistem pendataan pendidikan yang dikelola oleh kementerian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca juga : Putri Ariani Diangkat Menjadi Duta Kekayaan Intelektual 2023
Lalu, satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan belum memiliki peserta didik penyandang disabilitas dapat mengajukan permohonan untuk mendapat fasilitasi penyediaan AYL.
"Sesuai kebutuhannya kepada pemda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian bunyi amanat Permendikbud 48/2023 dikutip Selasa (22/8).
Dukungan anggaran untuk menyediakan akomodasi peserta didik disabilitas berupa bantuan beasiswa untuk siswa disabilitas dan penyediaan fasilitas pendidikan untuk kebutuhan mereka. Selain itu sekolah yang telah menerima peserta didik penyandang disabilitas juga diharapkan dapat menyediakan tenaga pengajar khusus.
“Guru kelas atau guru mata pelajaran harus memperoleh kompetensi melalui pemberian mata kuliah pendidikan inklusif dalam program sarjana kependidikan dan/atau pendidikan profesi guru.” (Z-4)
SELAMA puluhan tahun, Indonesia terjebak dalam delusi bahwa mutu pendidikan bisa ditingkatkan hanya dengan menyuntikkan dana ke sekolah atau mengganti label kurikulum
Setelah tidur malam, kadar glukosa dalam tubuh menurun. Padahal, otak membutuhkan glukosa sebagai sumber energi utama untuk berpikir dan berkonsentrasi.
BELAKANGAN ini, ruang media sosial diramaikan perbincangan mengenai istilah 'bahasa ibu' yang memantik refleksi publik.
TEDxSVP mendorong peserta untuk melihat perubahan sebagai peluang yang dapat dimanfaatkan untuk tumbuh sekaligus memberi dampak positif.
Penguatan proses pembelajaran menjadi inti dari rangkaian Program CSR Bigger Dream Fase 3 yang digagas MMSGI bersama Yayasan Life After Mine Foundation (LINE).
Usia 58 tahun menjadi bukti perjalanan panjang dedikasi dan komitmen Labschool dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.
Tren peningkatan kasus kekerasan di sekolah harus diantisipasi dengan langkah yang tepat dan segera
Pondok Pesantren Modern Gontor akan menyelenggarakan World Muslim Scout Jamboree 2025 menyongsong 100 tahun pondok pesantren tersebut pada 2026 mendatang.
DEWAN Pakar P2G Rakhmat Hidayat menilai Permendikbud Ristek 2/2024 menjadi regulasi bermasalah dan menimbulkan celah untuk mengulang kembali kenaikan UKT bagi mahasiswa baru
Billy juga merekomendasikan Mendikbudristek Nadiem Makarim agar menyusun sistem key performance indikator (KPI) terhadap rektor.
Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi yang tak mengatur beban satuan kredit semester (SKS) jenjang S3 dinilai tidak berdasar.
Permendikbud-Ristek Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi yang meniadakan jurnal ilmiah merupakan sebuah kemunduran bagi pendidikan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved