Headline

Tingkat kemiskinan versi Bank Dunia semakin menjauh dari penghitungan pemerintah.

Fokus

Perluasan areal preservasi diikuti dengan keharusan bagi setiap pemegang hak untuk melepaskan hak atas tanah mereka.

Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 terkait Studi S3 Dinilai Tidak Berdasar

M Iqbal Al Machmudi
06/9/2023 19:35
Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 terkait Studi S3 Dinilai Tidak Berdasar
Istimewa(Ilustrasi)

PERATURAN Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi yang tak mengatur beban satuan kredit semester (SKS) jenjang S3 dinilai tidak berdasar.

Pasalnya, pendidikan S3 akan fokus pada riset untuk pengembangan ilmu sehingga butuh landasan yang kuat.

"S3 itu benar-benar fokusnya adalah riset untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, dengan model seperti yang ada permendikbud itu saya bingung," kata Pengamat Pendidikan, Indra Charismiadji saat dihubungi, Rabu (6/9).

Baca juga : Permendikbud 53/2023 Dikhawatirkan Jadi Ladang Cuan Bagi Kampus Nakal

Menurutnya problemnya adalah konsep besar yang mau dibuat oleh pembuat kebijakan seperti apa tidak jelas. Bahkan seperti tanpa ada kajian akademis. Ia menyayangkan dengan Permendikbud 53/2023 tersebut maka mahasiswa S3 menjadi tidak kompeten.

"Akibatnya S3 kita gak kompeten karena ini kan bicara pembangunan SDM unggul sampai hari ini konsepnya aja nggak jelas termasuk permendikbud ini," ujar dia.

Baca juga : Ditiadakannya Jurnal Ilmiah Jadi Kemunduran Bagi Dunia Pendidikan Indonesia

Sebelumnya, Kemendikbudristek mengeluarkan Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi tak mengatur beban SKS S3. Namun, yang ditentukan waktu tempuh studi dalam hitungan semester. Sebanyak 2 semester untuk pembelajaran yang mendukung penelitian. Sedangkan 4 semester sisanya digunakan untuk penelitian.

Perguruan tinggi diberikan hak untuk menentukan beban SKS, apakah 50 atau 60 SKS. Pihaknya mengembalikan hal itu kepada perguruan tinggi. (Z-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum
Berita Lainnya