Headline

Gencatan senjata diharapkan mengakhiri perang yang sudah berlangsung 12 hari.

Fokus

Kehadiran PLTMG Luwuk mampu menghemat ratusan miliar rupiah dari pengurangan pembelian BBM.

Disertasi Soroti Hukum Pendirian PT oleh Suami-Istri

Wisnu Arto Subari
17/2/2025 21:00
Disertasi Soroti Hukum Pendirian PT oleh Suami-Istri
Ilustrasi.(Freepik)

ADA ketidakpastian hukum yang dihadapi pasangan suami-istri dalam mendirikan perseroan terbatas (PT) tanpa perjanjian pemisahan harta. Ini disoroti Maria JF Kelly dalam disertasinya.

Maria menemukan bahwa regulasi yang tidak jelas telah membatasi hak suami-istri untuk berusaha dan bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia dalam meningkatkan taraf hidup mereka.

"Hingga saat ini, terdapat dua pendekatan hukum dalam menyikapi kepemilikan saham suami-istri di PT. Satu pihak menolak dengan alasan hanya ada satu modal dan satu pemilik, sementara pihak lain menganggap telah terpenuhinya persekutuan modal, sehingga pendirian PT oleh suami-istri tetap sah," jelas Maria dalam sidang yang dipimpin langsung oleh Assoc. Prof. Dr. Velliana Tanaya, S.H., M.H., Dekan Fakultas Hukum UPH.

Melalui pendekatan yuridis normatif, penelitian ini menelaah berbagai regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Maria merekomendasikan revisi UUPT untuk memberikan kepastian hukum bagi pasangan suami-istri yang ingin mendirikan PT bersama.

"Revisi ini penting agar pasangan suami-istri yang ingin membangun usaha tidak mengalami kendala administratif atau hukum yang berpotensi merugikan mereka di kemudian hari," jelas Assoc. Prof. Dr. V. Henry Soelistyo Budi, S.H., LL.M. Ketua Program Studi Doktor Hukum UPH.

Maria menjadi lulusan Fakultas Hukum ke-196 dan meraih prestasi magna cum laude setelah mempertahankan disertasinya. Dengan disertasinya, Maria JF Kelly berharap dapat berkontribusi dalam penguatan regulasi hukum perusahaan di Indonesia, sehingga menciptakan iklim usaha yang lebih inklusif dan berkeadilan. (I-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya