Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
PELAKSANAAN sejumlah kebijakan dan peraturan yang bertujuan untuk mencegah tindak kekerasan di lingkungan pendidikan harus dimaksimalkan guna menciptakan ekosistem belajar yang aman dan nyaman bagi generasi penerus bangsa.
"Tren peningkatan kasus kekerasan di lingkungan pendidikan harus segera diantisipasi dengan langkah yang tepat dan segera, melalui penerapan kebijakan yang ada," kata Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulisnya, Kamis (14/11).
Catatan Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (Kornas JPPI), mengungkapkan kekerasan di sekolah cenderung meningkat. Pada 2020 tercatat 91 kasus kekerasan, pada 2021 tercatat 142 kasus, pada 2022 sebanyak 194 kasus, pada 2023 tercatat 285 kasus, dan pada Oktober 2024 sudah tercatat 293 kasus.
Menurut Lestari, peningkatan kasus kekerasan di lingkungan sekolah harus diantisipasi mulai dari pengelola sekolah, tenaga pengajar, masyarakat dan keluarga, hingga pemerintah.
Secara teknis, ujar Rerie, sapaan akrab Lestari, pemerintah telah menerbitkan Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.
Tujuan dari peraturan itu, tambah Rerie yang juga anggota Komisi X DPR RI dari Dapil II Jawa Tengah itu, agar tercipta lingkungan pembelajaran yang aman, nyaman, dan menyenangkan bagi peserta didik, tenaga pengajar, dan sejumlah perangkat pendukung sekolah.
Pemahaman dan pelaksanaan peraturan untuk mencegah tindak kekerasan di sekolah itu, tegas Rerie, harus mendapatkan perhatian yang serius dari para pengelola sekolah, tenaga pendidik, wali murid, dan masyarakat.
Upaya mewujudkan lingkungan sekolah yang aman dam nyaman, serta bebas dari tindak kekerasan, tambah Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu, membutuhkan dukungan semua pihak.
Berbekal dukungan tersebut, Rerie berharap, sekolah mampu membangun sistem pencegahan tindak kekerasan di lingkungannya masing-masing dengan tetap mengacu pada peraturan yang ada.
Rerie mendorong penciptaan lingkungan belajar yang aman dan nyaman bagi setiap anak bangsa demi melahirkan generasi penerus bangsa yang berkarakter dan berdaya saing di masa depan. (H-3)
Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) mencatat setidaknya 76% anak-anak yang tidak bersekolah disebabkan oleh faktor ekonomi.
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menyoroti lambannya implementasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) meski telah disahkan sejak 2022
Upaya perlindungan anak dari dampak negatif dunia maya harus menjadi perhatian semua pihak.
17,85% penyandang disabilitas berusia lebih dari 5 tahun di Indonesia tidak pernah mengenyam pendidikan formal.
WAKIL Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mengatakan butuh kehati-hatian dalam menentukan langkah yang tepat untuk menghadapi tantangan dampak gejolak ekonomi global.
DUKUNGAN penuh peningkatan kualitas sekolah vokasi untuk melahirkan sumber daya manusia (SDM) yang terampil sangat diperlukan sebagai bagian dari upaya menekan angka pengangguran.
Pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) besok bukan sekadar agenda rutin tahunan, melainkan momen krusial untuk membentuk fondasi awal bagi peserta didik baru.
KOORDINATOR Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji, menanggapi pernyataan Hakim MK soal sekolah gratis.
SPMB 2025 dinilai masih diskriminatif dan belum sepenuhnya memenuhi prinsip perlindungan hak semua anak atas pendidikan.
Mantan Wali Kota Solo FX Rudy mengusulkan anggaran makan bergizi gratis atau MBG dialihkan untuk membiayai sekolah dasar gratis. JPPI menilai usulan itu konkret
JPPI menyebut anggaran pendidikan nasional cukup untuk mengimplementasikan sekolah gratis jenjang SD-SMP negeri dan swasta.
Skema sekolah swasta gratis sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) hanya untuk sekolah swasta yang mau bekerja sama dengan pemerintah daerah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved