Headline
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
PELAKSANAAN sejumlah kebijakan dan peraturan yang bertujuan untuk mencegah tindak kekerasan di lingkungan pendidikan harus dimaksimalkan guna menciptakan ekosistem belajar yang aman dan nyaman bagi generasi penerus bangsa.
"Tren peningkatan kasus kekerasan di lingkungan pendidikan harus segera diantisipasi dengan langkah yang tepat dan segera, melalui penerapan kebijakan yang ada," kata Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulisnya, Kamis (14/11).
Catatan Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (Kornas JPPI), mengungkapkan kekerasan di sekolah cenderung meningkat. Pada 2020 tercatat 91 kasus kekerasan, pada 2021 tercatat 142 kasus, pada 2022 sebanyak 194 kasus, pada 2023 tercatat 285 kasus, dan pada Oktober 2024 sudah tercatat 293 kasus.
Menurut Lestari, peningkatan kasus kekerasan di lingkungan sekolah harus diantisipasi mulai dari pengelola sekolah, tenaga pengajar, masyarakat dan keluarga, hingga pemerintah.
Secara teknis, ujar Rerie, sapaan akrab Lestari, pemerintah telah menerbitkan Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.
Tujuan dari peraturan itu, tambah Rerie yang juga anggota Komisi X DPR RI dari Dapil II Jawa Tengah itu, agar tercipta lingkungan pembelajaran yang aman, nyaman, dan menyenangkan bagi peserta didik, tenaga pengajar, dan sejumlah perangkat pendukung sekolah.
Pemahaman dan pelaksanaan peraturan untuk mencegah tindak kekerasan di sekolah itu, tegas Rerie, harus mendapatkan perhatian yang serius dari para pengelola sekolah, tenaga pendidik, wali murid, dan masyarakat.
Upaya mewujudkan lingkungan sekolah yang aman dam nyaman, serta bebas dari tindak kekerasan, tambah Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu, membutuhkan dukungan semua pihak.
Berbekal dukungan tersebut, Rerie berharap, sekolah mampu membangun sistem pencegahan tindak kekerasan di lingkungannya masing-masing dengan tetap mengacu pada peraturan yang ada.
Rerie mendorong penciptaan lingkungan belajar yang aman dan nyaman bagi setiap anak bangsa demi melahirkan generasi penerus bangsa yang berkarakter dan berdaya saing di masa depan. (H-3)
WAKIL Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mengatakan, upaya pencegahan kasus kekerasan pada anak dan perempuan harus dilakukan oleh semua pihak secara bersama-sama.
Upaya untuk mewujudkan peningkatan kualitas anak, perempuan, dan remaja masih banyak menghadapi tantangan.
Perlu penguatan kualitas guru dengan mekanisme yang transparan, sehingga mudah diakses.
WAKIL Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mendorong dilakukannya upaya antisipatif dalam menyikapi dampak konflik global terhadap perekonomian nasional.
WAKIL Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mendorong ketersediaan sistem pendidikan yang relevan dengan kebutuhan dunia kerja dan masyarakat.
SEGERA atasi tantangan struktural yang dihadapi perempuan agar mampu berperan aktif dalam mengakselerasi pertumbuhan ekonomi nasional.
KOORDINATOR Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji, menanggapi pernyataan Hakim MK soal sekolah gratis.
SPMB 2025 dinilai masih diskriminatif dan belum sepenuhnya memenuhi prinsip perlindungan hak semua anak atas pendidikan.
Mantan Wali Kota Solo FX Rudy mengusulkan anggaran makan bergizi gratis atau MBG dialihkan untuk membiayai sekolah dasar gratis. JPPI menilai usulan itu konkret
JPPI menyebut anggaran pendidikan nasional cukup untuk mengimplementasikan sekolah gratis jenjang SD-SMP negeri dan swasta.
Skema sekolah swasta gratis sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) hanya untuk sekolah swasta yang mau bekerja sama dengan pemerintah daerah.
Kasus kekerasan paling banyak terjadi di sekolah sekitar 64%. Sementara di lembaga pendidikan berbasis agama ditemukan 36% kasus.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved