Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Perguruan Tinggi Harus Penuhi Prasyarat untuk Dapat Membuka Fakultas Kedokteran

Despian Nurhidayat
04/8/2023 15:11
Perguruan Tinggi Harus Penuhi Prasyarat untuk Dapat Membuka Fakultas Kedokteran
Fakultas Kedokteran-Kesehatan Masyarakat dan Keperawatan UGM(Dok https://fkkmk.ugm.ac.id/)

SAAT ini, perguruan tinggi semakin banyak yang berminat untuk membuka fakultas kedokteran. Disebutkan ini dilakukan untu memenuhi kebutuhan dokter di Indonesia.

Meskipun demikian, Plt Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbud-Ristek) Nizam memastikan bahwa ada beberapa syarat yang harus dipenuhi bagi perguruan tinggi untuk dapat membuka fakultas kedokteran.

“Pembukaan moratorium FK (fakultas kedokteran) berlaku untuk daerah yang masih kekurangan dokter. Pengajuan izin pembukaan FK harus memenuhi persyaratan kualitas yang ketat. Karena pendidikan dokter memerlukan sumber daya yang tidak sedikit dan harus berkualitas. Di antaranya, untuk di Jawa akreditasi institusi harus unggul. Punya prodi Sains dasar dengan akreditasi minimal B sebagai fondasi keilmuan FK. Ini jadi syarat dasar,” ungkapnya kepada Media Indonesia, Kamis (3/8).

Baca juga:  Fakultas Kedokteran UI tidak Menolerir Aksi Perundungan

Tak berhenti di situ, syarat utama bagi perguruan tinggi untuk membuka fakultas ke dokteran juga sangat banyak. Di antaranya adalah kecukupan dosen untuk semua kompetensi, di mana minimal harus terdapat 26 dosen dengan berbagai kualifikasi dan kompetensi.

“Juga harus ada laboratorium yang lengkap, rumah sakit pendidikan, kurikulum yang betul-betul membangun kompetensi dokter, dan juga harus didampingi oleh FK pembina dengan akreditasi unggul. Ini berlaku tidak hanya untuk PTN tapi juga PTS,” tegas Nizam.

Menurut Nizam, pembukaan moratorium fakultas kedokteran dilakukan sesuai permintaan Kementerian Kesehatan dan Konsil Kedokteran Indonesia. Pembukaan moratorium tersebut didasarkan pada analisa proyeksi kebutuhan dokter dari Kemenkes. (H-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indrastuti
Berita Lainnya