Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
WAHANA Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) meminta pemerintah untuk melakukan upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan sejak dini. Tahun ini, Indonesia diliputi ancaman karhutla yang tinggi. Pasalnya ada El Nino yang menyebabkan kondisi cuaca semakin panas, dan berpotensi terjadi kebakaran hebat seperti pada 2015 dan 2019.
Berdasarkan pemantauan Walhi, sejak Januari hingga Juni 2023 ada sebanyak 7.857 titik panas. Dari jumlah tersebut, sebanyak 2.080 titik panas berada di wilayah konsesi yang terdiri dari konsesi hak guna usaha (HGU) sawit, izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu dan hutan alam (IUPHHK-HA) dan izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu (IUPHHK-HTI). Adapun, titik panas di konsesi perusahaan ini berisiko tinggi terhadap kerentanan karhutla.
Manajer Kampanye Hutan dan Perkebunan Walhi Uli Artha Siagian menilai, kerentanan karhutla disebabkan oleh masifnya perizinan di wilayah gambut dan hutan.
Baca juga : Karhutla Ancam Keberlangsungan Hidup Flora dan Fauna
Sebanyak 969 perusahaan sawit berada di wilayah gambut dan hutan dengan luasan mencapai 5,6 juta hektare. Rinciannya HGU perkebunan kelapa sawit seluas 1,9 juta hektare, HTI seluas 2,8 juta hektare dan HPH seluas 888 ribu hektare.
"Alih-alih menangani kerentanan tersebut, dengan tindakan koreksi atas kebjakan pengelolaan sumber-sumber penghidupan saat ini, dengan melakukan evaluasi menyeluruh perizinan serta penegakan hukum dengan memberikan sanksi kepada korporasi yang melakukan pelanggaran, pemerintah justru memberikan pengampunan kepada korporasi yang beraktivitas ilegal dan terlibat karhutla melalui UU Cipta Kerja pasal 110 A dan 110 B," beber Uli di kantor Walhi, Jakarta Selatan, Kamis (27/7).
Baca juga : BMKG Peringatkan Potensi Kebakaran Hutan Akibat El Nino
Uli menegaskan, karhutla yang tidak dapat ditangani dengan baik juga berkontribusi besar penyumbang emisi rumah kaca terbesar. Hal itu jelas berbanding terbalik dengan komitmen mitigasi perubahan iklim.
Ia menilai, operasi TMC yang kini dilakukan oleh pemerintah bukanlah sebuah solusi. Pasalnya, upaya pencegahan itu mengharuskan pemerintah menggelontorkan anggaran besar. Padahal, ada pemilik izin perkebunan yang semestinya bertanggung jawab atas terjadinya karhutla di wilayah konsesi mereka.
"Untuk itu kami mendesak agar pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh perizinan di Indonesia dan memberikan sanksi kepada korporasi yang terbukti melakukan pelanggaran. Di tahun politik ini, agenda tersebut menemukan momentumnya untuk dilakukan oleh setiap orang atau parpol yang memiliki keinginan menjadi pengurus negara ini," beber dia.
Pada kesempatan itu, perwakilan Walhi Kalimantan Barat Nikodemus Alle menilai, minimnya kabut asap dan kebakaran hutan dalam dua sampai tiga tahun ini bukanlah buah dari upaya pengendalian pemerintah. Menurutnya, itu hanya imbas dari curah hujan tinggi dalam tiga tahun ke belakang.
"Dewi fortuna sedang berpihak pada alam saat itu, dan celakanya ini diklaim negara melakukan pencegahan karhutla," tegas dia.
Menurut dia, upaya pengendalian karhutla yang dilakukan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah masih kurang serius. Misalnya saja, soal keterbatasan infrastruktur pengendalian karhutla. Dari 10 ribu hektare lahan konsesi, hanya ada satu unit armada untuk penanganan karhutla.
Parahnya lagi, perusahaan pemilik izin konsesi bahkan tidak memiliki alat pemadam kebakaran. Sehingga saat terjadi kebakaran di area perusahaan, mereka akan meminjam peralatan kepada pihak komunitas.
"Artinya tidak ada keseriusan pemegang konsesi melakukan pencegahan karhutla di area mereka," ucap dia.
Karenanya, ia mendorong agar para penegak hukum meminta pertanggungjawaban pemegang konsesi agar tidak ada terjadi lagi pembiaran karhutla yang menyebabkan kerugian negara.
Mengenai ada perusahaan yang harus membayar ganti rugi akibat karhutla, seperti PT Rafi Kamajaya, ia menilai itu merupakan langkah yang baik. Namun, Walhi mendorong agar pemerintah membuka dengan jelas rincian kasus hingga tindak lanjut pertanggungjawaban perusahaan.
"Dari sekian puluh pemengang konsesi, ini masih banyak yang abal-abal dan harus ditegakkan oleh pemerintah. Padahal ada yang sudah diberikan perigatan dari Menteri LHK kepada pemegang konsesi, dan tidak digubris. Ini menunjukkan begitu kuatnya pengaruh kapitalis di area yang jadi wilayah kekuasaan mereka," tegas Niko. (Z-5)
Kabut asap akibat karhutla mulai menyelimuti Kota Pekanbaru dalam beberapa hari terakhir.
Even pacu jalur merupakan lomba pacu sampan di Kabupaten Kuansing yang dilaksanakan sejak Mei 2025.
Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) telah dilakukan bekerja sama dengan BMKG serta TNI AU untuk mempercepat turunnya hujan di wilayah terdampak.
Selain terkendala sumber air, sulitnya pemadaman yang sudah memasuki hari keenam hingga Jumat ini, disebabkan lidah api yang hendak dipadamkan merambat di bawah gambut.
HUJAN deras mendadak mengguyur Kota Pekanbaru sejak sekitar pukul 15.30 WIB hingga 17.30 WIB, Jumat (25/7) sore.
Puncak musim kemarau di Riau berlangsung pada Juli, berbeda dengan mayoritas wilayah Indonesia yang puncaknya terjadi di Agustus.
"Saya justru melihat bahwa hal ini juga merupakan bentuk pembungkaman suara kritis kampus secara halus."
Universitas sebagai institusi pendidikan tinggi seyogianya berperan dalam hal penyiapan sumber daya manusia.
PAKAR Hukum Universitas Muhammadiyah Surabaya (UM Surabaya) Satria Unggul Wicaksana menanggapi perihal perguruan tinggi yang diusulkan mendapatkan izin konsesi.
ANGGOTA Komisi VII DPR RI Mulyanto menilai penerimaan konsesi tambang bagi Muhammadiyah akan sangat rawan dan membuat repot penerima konsesi.
KETUA PBNU KH Ulil Abshar Abdalla mengatakan PBNU akan mengikuti saja aturan main yang ditentukan oleh pemerintah, agar konsesi tambang yang diberikan kepada NU ini halal.
Argumen bahwa kelompok-kelompok agama memiliki posisi yang lebih baik untuk mengelola sumber daya demi kepentingan bersama tidak memiliki dukungan empiris.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved