Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
CARUT-marut penerimaan peserta didik baru (PPDB) terus terjadi dari tahun ke tahun. Menurut pengamat pendidikan Ina Liem, kali ini masalah PPDB ada di implementasi yang tidak sesuai. Hal tersebut ada di tangan pemerintah daerah (pemda).
"Yang harus dikejar pemdanya, apakah sudah bekerja sama dengan kepolisian belum menindak kecurangan yang ada? Karena pemalsuan data pemerintah itu termasuk hukum pidana," ucap Ina saat dihubungi pada Minggu (16/7).
Saat ini, menurut Ina masalah PPDB tidak berada pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek), melainkan ada di daerah-daerah yang melakukan tindakan kecurangan dalam mengimplementasikan PPDB.
Baca juga: Class Action PPDB, Sejumlah Orang Tua Berencana Gugat ke PTUN
Ina menjelaskan sesuai dengan Undang-Undang Administrasi Kependudukan di Pasal 93 bahwa setiap penduduk yang dengan sengaja memalsukan surat dan/atau dokumen kepada Instansi Pelaksana dalam melaporkan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp50 juta.
"Saat ini DPR berani atau tidak untuk memanggil kepala daerah dan meminta pertanggungjawaban UU yang sudah mereka buat? Salah sasaran kalau yang dipanggil terus Kemdikbud Ristek," ujarnya.
Baca juga: Ombudsman Banyak Terima Laporan Pelanggaran PPDB
Sebab, sudah 6 tahun lamanya sistem zonasi berjalan, ia mengaku belum pernah mendengar ada oknum-oknum sekolah, dinas pendidikan, dinas kependudukan, orang tua siswa yang dipenjarakan sesuai UU diatas karena melanggar aturan.
Kemendikbud Ristek Respon Lewat Surat Edaran
Ina menilai bahwa Kemendikbud Ristek yang membuat kebijakan soal PPDB dan tidak ada yang salah kebijakannya.
"Kemdikbud Ristek kan tidak punya kewenangan menindak hukum. Kalau bukan surat yang diharapkan apa? Menangkap pelaku kecurangan di seluruh Indonesia?," paparnya.
Ina menegaskan bahwa akar masalah PPDB kali ini adalah korupsi, jadi menurutnya fokus yang harus dibahas adalah penindakan hukum kepada pelaku.
"Perilaku korupsi sudah merata di masyarakat kita, baik pihak ortu yang memalsukan dokumen, pemda yang memfasilitasi, serta pihak sekolah yang menerima dokumen palsu. Kemdikbud Ristek ditekan terus untuk mengganti sistem PPDB nya, supaya korupsi lancar," tandasnya. (Fal/Z-7)
Lonjakan volume sampah selama masa libur akhir tahun bukan sekadar fenomena musiman, melainkan menjadi ujian nyata bagi sistem tata kelola sampah di daerah.
Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi, Brian Yuliarto, mendorong setiap pimpinan perguruan tinggi untuk membantu pemerintah dalam menangani permasalahan di daerah.
Ia juga menjelaskan skor penilaian HAM dibagi dalam empat kategori yakni 41-60 rendah, 61-70 cukup, 71-80 tinggi, dan 81-100 sangat tinggi.
Wali Kota Jambi Maulana menyatakan kolaborasi antara pemerintah daerah dan koperasi menjadi bagian dari strategi memperkuat ketahanan pangan daerah.
Sumber Daya Manusia (SDM) adalah kunci utama keberhasilan pembangunan fisik.
Hal tersebut disampaikan Tito dalam Rapat Koordinasi Pusat dan Daerah untuk Antisipasi Momentum Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.
Menjawab pertanyaan silang dari Nadiem Anwar Makarim di persidangan, mantan Dirjen PAUD Dikdasmen Hamid Muhammad menegaskan pandangannya tentang integritas mantan atasannya tersebut.
Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan review singkat atas persidangan dugaan rasuah pada pengadaan sistem Chromebook di Kemendikbudristek.
Sidang kasus dugaan korupsi di Kemendikbudristek Kembali bergulir, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (6/1).
Laman resmi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) yakni https://pip.kemendikbudristek.com/ merupakan portal informasi resmi.
PENETAPAN tersangka dan penahanan Nadiem Anwar Makarim oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada 4 September 2025 menguji kedewasaan kita membaca perkara korupsi pada sektor pendidikan.
Budi menjelaskan KPK masih menangani dugaan korupsi pengadaan Google Cloud karena kasus tersebut berbeda dengan kasus yang sedang ditangani Kejagung
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved