Headline

Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Class Action PPDB, Sejumlah Orang Tua Berencana Gugat ke PTUN

Kristiadi
15/7/2023 22:31
Class Action PPDB, Sejumlah Orang Tua Berencana Gugat ke PTUN
Ilustrasi(Antara)

HERMAN, warga Desa Sukaresik, Kecamatan Sindangkasih, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, akan melakukan class action (gugatan kelompok) karena merasa dirugikan akibat kebijakan zonasi penerimaan peserta didik baru (PPDB).

Ia akan berupaya mengumpulkan semua orang tua siswa yang tidak masuk ke sekolah negeri melalui sistem jalur zonasi untuk menggugatnya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Sistem zonasi PPDB yang dijalankan di SMA tidak masuk akal dan mereka telah merugikan masyarakat kurang mampu dan kami rencananya akan PTUN kan aturan PPDB karena ketidakberpihakan kepada warga kurang mampu," katanya, Sabtu (15/7).

Baca juga : Awasi PPDB dan PMB Tahun 2023, Satgas Saber Pungli Jabar Sebar Personel

Tadinya ia yakin sang anak bisa masuk SMAN 1 Sindangkasih karena sangat dekat dengan rumahnya. Namun, yang terjadi justru sebaliknya.

Sistem pendaftaran yang dilakukan melalui daring, tidak ada sosialisasi maupun pemberitahuan.  "Hanya secara kolektif dilakukan oleh SMP dengan menyebut akan diterima di SMAN 1 Sindangkasih," paparnya.

Ia menyatakan, sistem zonasi dianggap merugikan orang tua dan membuat anak menjadi frustasi karena gagal masuk SMAN 1 Sindangkasih, yang sangat dekat dengan rumah siswa. Sedangkan siswa yang di luar zonasi malah bisa masuk ke sekolah tersebut.

Baca juga : PPDB 2023 Bogor Banyak Nama Tidak Dikenal Warga, Ini Modus Kecurangannya

"Kami hanya berharap anak saya bisa masuk ke SMAN 1 Sindangkasih melalui jalur zonasi PPBD agar semua biaya sekolah tidak mahal, pengeluaran tidak banyak dan ongkos menuju sekolah juga cukup memakai angkot. Karena, bagi keluarga akan menjadi beban jika masuk ke sekolah swasta dengan jarak 5 kilometer termasuk biaya lain meski selama ini tidak diberlakukan sistem zonasi," bebernya.

Sementara jika mendaftar ke sekolah lain, Herman mengatakan, sekolah yang dituju nanti itu lokasinya berjarak cukup jauh, sekitar 4-5 kilometer. Risikonya, biaya angkutan akan membengkak.

"Dengan kegagalan yang dicapai ini malah merugikan bagi orang tua dan ini akan menjadi beban setelah masuk ke SMK swasta yang jaraknya jauh termasuk ke SMA Persis di Kecamatan Cikoneng," ujarnya.

Baca juga : Pemerintah Perlu Tinjau Ulang Pelaksanaan PPDB di Daerah

Menurutnya, sekolah yang lebih dekat di Kecamatan Sindangkasih hanya ada SMK swasta Gunung Cupu dan SMA Persis di Kecamatan Cikoneng hingga SMA Al-Mutaqin di Kota Tasikmalaya.

Ketiga sekolah swasta itu, memang lokasinya jauh dari rumah tetapi dengan tidak masuknya ke sekolah negeri ini menjadi beban bagi keluarga.

"Kami akan berusaha agar anak kami sekolah terlebih dulu supaya tidak menjadi pendiam, frustasi dan bisa semangat untuk belajar, tapi bagi orang tua akan mencari biaya lain supaya sekolah swasta bisa ada pertimbangan yang lain terutama terkait biaya. Apalagi, kami dari keluarga kurang mampu menyekolahkan anak juga ingin mencapai cita-citanya," tuturnya. (Z-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum
Berita Lainnya