Headline
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
HERMAN, warga Desa Sukaresik, Kecamatan Sindangkasih, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, akan melakukan class action (gugatan kelompok) karena merasa dirugikan akibat kebijakan zonasi penerimaan peserta didik baru (PPDB).
Ia akan berupaya mengumpulkan semua orang tua siswa yang tidak masuk ke sekolah negeri melalui sistem jalur zonasi untuk menggugatnya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Sistem zonasi PPDB yang dijalankan di SMA tidak masuk akal dan mereka telah merugikan masyarakat kurang mampu dan kami rencananya akan PTUN kan aturan PPDB karena ketidakberpihakan kepada warga kurang mampu," katanya, Sabtu (15/7).
Baca juga : Awasi PPDB dan PMB Tahun 2023, Satgas Saber Pungli Jabar Sebar Personel
Tadinya ia yakin sang anak bisa masuk SMAN 1 Sindangkasih karena sangat dekat dengan rumahnya. Namun, yang terjadi justru sebaliknya.
Sistem pendaftaran yang dilakukan melalui daring, tidak ada sosialisasi maupun pemberitahuan. "Hanya secara kolektif dilakukan oleh SMP dengan menyebut akan diterima di SMAN 1 Sindangkasih," paparnya.
Ia menyatakan, sistem zonasi dianggap merugikan orang tua dan membuat anak menjadi frustasi karena gagal masuk SMAN 1 Sindangkasih, yang sangat dekat dengan rumah siswa. Sedangkan siswa yang di luar zonasi malah bisa masuk ke sekolah tersebut.
Baca juga : PPDB 2023 Bogor Banyak Nama Tidak Dikenal Warga, Ini Modus Kecurangannya
"Kami hanya berharap anak saya bisa masuk ke SMAN 1 Sindangkasih melalui jalur zonasi PPBD agar semua biaya sekolah tidak mahal, pengeluaran tidak banyak dan ongkos menuju sekolah juga cukup memakai angkot. Karena, bagi keluarga akan menjadi beban jika masuk ke sekolah swasta dengan jarak 5 kilometer termasuk biaya lain meski selama ini tidak diberlakukan sistem zonasi," bebernya.
Sementara jika mendaftar ke sekolah lain, Herman mengatakan, sekolah yang dituju nanti itu lokasinya berjarak cukup jauh, sekitar 4-5 kilometer. Risikonya, biaya angkutan akan membengkak.
"Dengan kegagalan yang dicapai ini malah merugikan bagi orang tua dan ini akan menjadi beban setelah masuk ke SMK swasta yang jaraknya jauh termasuk ke SMA Persis di Kecamatan Cikoneng," ujarnya.
Baca juga : Pemerintah Perlu Tinjau Ulang Pelaksanaan PPDB di Daerah
Menurutnya, sekolah yang lebih dekat di Kecamatan Sindangkasih hanya ada SMK swasta Gunung Cupu dan SMA Persis di Kecamatan Cikoneng hingga SMA Al-Mutaqin di Kota Tasikmalaya.
Ketiga sekolah swasta itu, memang lokasinya jauh dari rumah tetapi dengan tidak masuknya ke sekolah negeri ini menjadi beban bagi keluarga.
"Kami akan berusaha agar anak kami sekolah terlebih dulu supaya tidak menjadi pendiam, frustasi dan bisa semangat untuk belajar, tapi bagi orang tua akan mencari biaya lain supaya sekolah swasta bisa ada pertimbangan yang lain terutama terkait biaya. Apalagi, kami dari keluarga kurang mampu menyekolahkan anak juga ingin mencapai cita-citanya," tuturnya. (Z-4)
Pemprov Jawa Barat terus berkomitmen untuk meningkatkan transparansi dan kualitas dalam proses PPDB. Mereka juga memastikan bahwa setiap siswa memiliki kesempatan yang adil
Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin mengatakan ada sebanyak 260 orang calon peserta digugurkan pada pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024, tingkat SMA
Tersangka AS menerima data 4 anak yang menumpang alamat di Jl. Selot No. 13 Kel. Paledang Kecamatan Bogor Tengah Kota Bogor, yang sebetulnya menjadi alamat Masjid At-Taqwa.
Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto melakukan rotasi delapan kepala sekolah (kepsek) gara-gara skandal Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2023 SMP Negeri.
PENGAMAT kebijakan pendidikan Cecep Darmawan menyampaikan apresiasi atas niat baik Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI yang akan membentuk panitia kerja (panja)
DINAS Pendidikan (Disdik) Jawa Barat memastikan 4.791 siswa yang dibatalkan keikutsertaannya dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023, telah diterima di sekolah.
Pengelolaan zakat yang dilakukan oleh Baznas Kabupaten Ciamis menjadi contoh nyata bagaimana zakat dapat berperan strategis dalam pengentasan kemiskinan.
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) memberikan penghargaan kepada Bupati Ciamis, Herdiat Sunarya, sebagai Kepala Daerah Penggerak Zakat Terbaik.
Bantuan ini untuk keduakalinya diterima petani Ciamis pada 2025. Ini bukti nyata sinergi Kementerian Pertanian dan Pemkab Ciamis.
Bantuan rutilahu diberikan karena warga hidup dalam kondisi memprihatinkan, baik dari sisi ekonomi maupun tempat tinggalnya yang tidak nyaman dan aman.
Dua jemaah yang meninggal berasal dari Kabupaten Tasikmalaya dan Kabupaten CIamis.
Pemberangkatan calon jemaah haji (Calhaj) di Ciamis tergabung dalam kloter 19 sebanyak 435 calhaj dari total 1.119 orang jemaah haji.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved