Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
PRESIDEN Joko Widodo (Jokowi) menjelaskan alasan pemerintah akhirnya memutuskan membuat libur Idul Adha 1443 Hijriah menjadi 2 hari yakni Rabu (28/6) dan Kamis (29/6).
Selain itu, masih ada cuti bersama pada Jumat (30/6). Menurut Presiden, libur panjang diharapkan dapat menambah pemasukan bagi daerah. Sebab, masyarakat umumnya memanfaatkan waktu libur dengan berwisata.
"Ya itu kan apa, terutama harinya (libur) memang memerlukan waktu yang lebih untuk mendorong ekonomi utamanya di daerah agar lebih baik lagi," ujar presiden seusai mengecek harga bahan pokok di Pasar Parungpung, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (21/6).
Baca juga: Satgas Pangan Cek Ketersediaan Cabai-Telur Jelang Idul Adha
"Utamanya di bidang pariwisata lokal. Jadi karena kita lihat bisa (libur 2 hari) ya diputuskan," imbuh Jokowi.
Keputusan libur Idul Adha diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri 624/2023, 2/2023, 2/2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 yang diteken oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas.
Baca juga: Wapres Minta Perbedaan Tanggal Idul Adha Tidak Menjadi Polemik
Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu’ti sebelumnya mengusulkan agar libur untuk hari raya Idul Adha dibuat menjadi 2 hari. Sebab, Muhammadiyah merayakan Idul Adha pada Rabu.
Sedangkan pemerintah melalui sidang isbat memutuskan 1443 Hijirah pada Kamis. Usulan Mu'ti agar Rabu menjadi libur nasional agar warga Muhammadiyah dapat beribadah dengan tenang. (Z-6)
Satu-satunya tanggal merah yang tersedia adalah, Jumat, 16 Januari 2026: Peringatan Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW.
Menjelang pergantian tahun, banyak masyarakat bertanya-tanya: apakah tanggal 2 Januari 2026 termasuk cuti bersama setelah libur Tahun Baru?
Pada tahun 2026, terdapat 17 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama, sehingga total mencapai 25 hari libur. Hal ini telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri.
IHSG mengakhiri perdagangan Selasa sore di zona merah. Tekanan jual muncul seiring investor melakukan aksi ambil untung (profit taking) menjelang libur dan cuti bersama Natal.
Dishub menjelaskan, peniadaan ganjil genap tersebut mengacu pada Surat Keputusan Bersama Menteri Agama Nomor 933 Tahun 2025, Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2025.
Cari tahu daftar lengkap Hari Libur Nasional 2026 dan cuti bersama. Manfaatkan tanggal merah dan long weekend untuk merencanakan liburan Anda
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
POLEMIK ijazah Jokowi yang terus berlarut dinilai tidak lagi menyentuh kepentingan publik dan cenderung bergeser menjadi isu politik yang diproduksi berulang.
Lima menteri turut tergugat, yakni Menteri Kehutanan, Menteri Lingkungan Hidup, Menteri ATR/BPN, Menteri ESDM, dan Menteri Investasi dan Hilirisasi.
Profil lengkap Jenderal Gatot Nurmantyo. Simak rekam jejak karier Panglima TNI ke-16, pemikiran Proxy War, hingga peran di gerakan KAMI.
Relawan Jokowi mengklaim Presiden Jokowi telah memaafkan Eggy Sudjana dan Damai Hari Lubis. Polisi diminta mempertimbangkan pencabutan status tersangka.
Agenda pemanggilan ini juga berkaitan dengan penyesuaian regulasi hukum terbaru yang berlaku di Indonesia.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved