Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
SEMUA pihak diharapkan mengawal hasil putusan rapat Komisi IX DPR RI dengan Kementerian Kesehatan selaku perwakilan pemerintah. Rapat tersebut memutuskan penyelenggaraan jaminan sosial nasional dan pengelolaan aset dan dana amanah jaminan sosial dikembalikan pada ketetapan hukum dalam UU SJSN dan UU BPJS.
Semua elemen bangsa, termasuk dari KPK dan Kejaksaan Agung diminta juga ikut mengawal untuk mencegah transaksi pasal dan ayat dalam pembahasan RUU Kesehatan. "Khususnya kepada Sekjen Kemenkes RI sebagai pimpinan perwakilan pemerintah dalam pembahasan RUU Kesehatan," kata Ketua Umum Konfederasi Rakyat Pekerja Indonesia (KRPI) Rieke Diah Pitaloka dalam keterangan pers, Kamis (8/6).
Ia juga mengingatkan Kementerian Keuangan, khususnya Dirjen Anggaran Negara, bahwa prinsip asuransi sosial dalam sistem jaminan sosial nasional berbeda dengan asuransi komersial.
"Jika pada putusan terakhir di paripurna terjadi perubahan keputusan Panja RUU Kesehatan pada hari ini terkait penyelenggaraan jaminan sosial, patut diduga kuat terjadi upaya 'mengganggu' aset dan dana amanah melalui norma hukum RUU Kesehatan," katanya.
Baca juga: Negara Wajib Penuhi Hak-Hak Perempuan di Lingkar HIV
Sebelumnya, terang dia, pengaturan jaminan sosial nasional dalam RUU Kesehatan dalam draf pemerintah, penyelenggaraannya tidak lagi berada secara langsung di bawah Presiden. Pengaturan diubah di bawah koordinasi Menteri Kesehatan dan Menteri Tenaga Kerja.
Ia menekankan, perubahan pengaturan ini terindikasi kuat terkait dengan adanya upaya pihak-pihak tertentu yang mencoba mengutak-atik akumulasi aset dan dana amanah di BPJS. "Tercatat dalam laporan pembukuan akhir tahun 2022 akumulasi dana iuran pekerja dan pemberi kerja sebesar Rp200 triliun di BPJS Kesehatan dan Rp645 triliun di BPJS Ketenagakerjaan," ujar dia.
Rapat Panja RUU Kesehatan antara Komisi IX DPR RI dan pemerintah (dipimpin Sekjen Kementerian Kesehatan RI) pada Kamis (8/6), diputuskan dikembalikan pada aturan UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan UU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Nasional (BPJS). Daftar inventarisir masalah (DIM) 2643-2790 menyangkut aturan jaminan sosial, sebanyak 147 DIM, diputuskan dihapus. (RO/J-2)
DPR mendesak pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) untuk meninjau ulang kebijakan penurunan anggaran kebencanaan pada 2026.
Anggota Komisi XI DPR RI M Hasanuddin Wahid menaruh harapan besar kepada sosok yang akan menggantikan Iman Rahman sebagai Direktur Utama BEI.
Komisi VI DPR RI melakukan kunjungan kerja spesifik ke kilang minyak Pertamina di Balikpapan, Kalimantan Timur, pada Kamis (29/1).
Menegaskan kembali posisi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) berada di bawah komando Presiden adalah keputusan yang tepat.
Mandeknya pembahasan bukan sekadar kendala teknis administrasi, melainkan indikasi kuat adanya upaya mempertahankan status quo.
Isu utama menuju Pemilu 2029 bukanlah sekadar penghapusan PT
PEMERINTAH mengapresiasi langkah PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) yang berkomitmen meningkatkan kesejahteraan jutaan mitra driver Gojek beserta keluarga mereka.
JKM adalah hak mutlak setiap peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Penerapan akuntansi di lembaga publik bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi wujud nyata dari tanggung jawab dalam menjaga amanah dana publik.
Nurhadi berharap dengan kebijakan tersebut kepesertaan BPJS Kesehatan yang sempat nonaktif karena tunggakan dapat segera kembali aktif.
BPJS Ketenagakerjaan memiliki kontribusi besar dalam membela negara secara ekonomi.
BPJS Kesehatan menanggung pengobatan skoliosis. Simak jenis pengobatan, syarat, serta prosedur klaim yang perlu diketahui.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved