Headline
Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.
Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.
Warga bahu-membahu mengubah kotoran ternak menjadi sumber pendapatan
SEMUA pihak diharapkan mengawal hasil putusan rapat Komisi IX DPR RI dengan Kementerian Kesehatan selaku perwakilan pemerintah. Rapat tersebut memutuskan penyelenggaraan jaminan sosial nasional dan pengelolaan aset dan dana amanah jaminan sosial dikembalikan pada ketetapan hukum dalam UU SJSN dan UU BPJS.
Semua elemen bangsa, termasuk dari KPK dan Kejaksaan Agung diminta juga ikut mengawal untuk mencegah transaksi pasal dan ayat dalam pembahasan RUU Kesehatan. "Khususnya kepada Sekjen Kemenkes RI sebagai pimpinan perwakilan pemerintah dalam pembahasan RUU Kesehatan," kata Ketua Umum Konfederasi Rakyat Pekerja Indonesia (KRPI) Rieke Diah Pitaloka dalam keterangan pers, Kamis (8/6).
Ia juga mengingatkan Kementerian Keuangan, khususnya Dirjen Anggaran Negara, bahwa prinsip asuransi sosial dalam sistem jaminan sosial nasional berbeda dengan asuransi komersial.
"Jika pada putusan terakhir di paripurna terjadi perubahan keputusan Panja RUU Kesehatan pada hari ini terkait penyelenggaraan jaminan sosial, patut diduga kuat terjadi upaya 'mengganggu' aset dan dana amanah melalui norma hukum RUU Kesehatan," katanya.
Baca juga: Negara Wajib Penuhi Hak-Hak Perempuan di Lingkar HIV
Sebelumnya, terang dia, pengaturan jaminan sosial nasional dalam RUU Kesehatan dalam draf pemerintah, penyelenggaraannya tidak lagi berada secara langsung di bawah Presiden. Pengaturan diubah di bawah koordinasi Menteri Kesehatan dan Menteri Tenaga Kerja.
Ia menekankan, perubahan pengaturan ini terindikasi kuat terkait dengan adanya upaya pihak-pihak tertentu yang mencoba mengutak-atik akumulasi aset dan dana amanah di BPJS. "Tercatat dalam laporan pembukuan akhir tahun 2022 akumulasi dana iuran pekerja dan pemberi kerja sebesar Rp200 triliun di BPJS Kesehatan dan Rp645 triliun di BPJS Ketenagakerjaan," ujar dia.
Rapat Panja RUU Kesehatan antara Komisi IX DPR RI dan pemerintah (dipimpin Sekjen Kementerian Kesehatan RI) pada Kamis (8/6), diputuskan dikembalikan pada aturan UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan UU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Nasional (BPJS). Daftar inventarisir masalah (DIM) 2643-2790 menyangkut aturan jaminan sosial, sebanyak 147 DIM, diputuskan dihapus. (RO/J-2)
KETUA DPR Puan Maharani menegaskan bahwa pembahasan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tak pernah ditutupi.
PBHI Sebut DPR Sering Absen dan tak Serius Ikuti Sidang Gugatan UU TNI di MK
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menilai pencegahan terhadap saksi termasuk tindakan upaya paksa. Bahkan, tidak semestinya diberlakukan kepada seseorang yang belum menjadi tersangka.
Surat usulan pemakzulan terhadap Gibran telah dikirimkan Forum Purnawirawan TNI kepada MPR/DPR RI sejak bulan lalu.
WAKIL Ketua Badan Legislasi DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengkritik Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah melampaui kewenangan konstitusional karena menetapkan pemisahan pemilu nasional dan lokal
Ketua Komisi II DPR itu mengatakan saat ini DPR juga belum menentukan sikap resmi. Soal putusan MK masih jadi topik diskusi antarfraksi.
Program BPJS hewan diperuntukkan bagi pemilik hewan yang taraf ekonominya kurang mampu.
Program BPJS Hewan ini dirancang Pemprov DKI Jakarta untuk membantu pemilik hewan dari kalangan kurang mampu agar tetap dapat mengakses layanan kesehatan hewan.
Penanganan kebakaran bermula ketika salah satu saksi bernama Edy Ronal melihat kepulan asap dari lantai tiga gedung kantor BPJS itu.
Anggoro mengapresiasi dan menyambut baik langkah strategis BGN dalam memberikan layanan dan perlindungan yang maksimal kepada seluruh pekerja.
Kemnaker akan membahas rancangan regulasi terkait pembentukan Satgas PHK bersama dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Said Iqbal mengusulkan pembentukan Satgas PHK kepada Presiden Prabowo Subianto untuk mengantisipasi adanya PHK sebagai dampak dari kebijakan tarif resiprokal AS
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved