Kamis 08 Juni 2023, 20:38 WIB

Pengelolaan Jaminan Sosial Nasional Dikembalikan ke UU SJSN

Mediaindonesia.com | Humaniora
Pengelolaan Jaminan Sosial Nasional Dikembalikan ke UU SJSN

Ist
Ketua Umum Konfederasi Rakyat Pekerja Indonesia (KRPI) Rieke Diah Pitaloka

 

SEMUA pihak diharapkan mengawal hasil putusan rapat Komisi IX DPR RI dengan Kementerian Kesehatan selaku perwakilan pemerintah. Rapat tersebut memutuskan penyelenggaraan jaminan sosial nasional dan pengelolaan aset dan dana amanah jaminan sosial dikembalikan pada ketetapan hukum dalam UU SJSN dan UU BPJS.

Semua elemen bangsa, termasuk dari KPK dan Kejaksaan Agung diminta juga ikut mengawal untuk mencegah transaksi pasal dan ayat dalam pembahasan RUU Kesehatan. "Khususnya kepada Sekjen Kemenkes RI sebagai pimpinan perwakilan pemerintah dalam pembahasan RUU Kesehatan," kata Ketua Umum Konfederasi Rakyat Pekerja Indonesia (KRPI) Rieke Diah Pitaloka dalam keterangan pers, Kamis (8/6).

Ia juga mengingatkan Kementerian Keuangan, khususnya Dirjen Anggaran Negara, bahwa prinsip asuransi sosial dalam sistem jaminan sosial nasional berbeda dengan asuransi komersial.

"Jika pada putusan terakhir di paripurna terjadi perubahan keputusan Panja RUU Kesehatan pada hari ini terkait penyelenggaraan jaminan sosial, patut diduga kuat terjadi upaya 'mengganggu' aset dan dana amanah melalui norma hukum RUU Kesehatan," katanya.

Baca juga: Negara Wajib Penuhi Hak-Hak Perempuan di Lingkar HIV

Sebelumnya, terang dia, pengaturan jaminan sosial nasional dalam RUU Kesehatan dalam draf pemerintah, penyelenggaraannya tidak lagi berada secara langsung di bawah Presiden. Pengaturan diubah di bawah koordinasi Menteri Kesehatan dan Menteri Tenaga Kerja.

Ia menekankan, perubahan pengaturan ini terindikasi kuat terkait dengan adanya upaya pihak-pihak tertentu yang mencoba mengutak-atik akumulasi aset dan dana amanah di BPJS. "Tercatat dalam laporan pembukuan akhir tahun 2022 akumulasi dana iuran pekerja dan pemberi kerja sebesar Rp200 triliun di BPJS Kesehatan dan Rp645 triliun di BPJS Ketenagakerjaan," ujar dia.

Rapat Panja RUU Kesehatan antara Komisi IX DPR RI dan pemerintah (dipimpin Sekjen Kementerian Kesehatan RI) pada Kamis (8/6), diputuskan dikembalikan pada aturan UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan UU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Nasional (BPJS). Daftar inventarisir masalah (DIM) 2643-2790 menyangkut aturan jaminan sosial, sebanyak 147 DIM, diputuskan dihapus. (RO/J-2)

Baca Juga

Ist

Top 20 Finalis Wilio Champion 2023 Hadirkan Koleksi Fashion Anak-anak

👤Media Indonesia 🕔Senin 02 Oktober 2023, 11:23 WIB
Lebih dari 500 anak telah mendaftarkan dirinya untuk menjadi bagian dari keluarga Wilio atau Brand Ambassador...
Istimewa

Pelindo Cetak Rekor Donor Darah Terbanyak di Pelabuhan

👤Andhika Prasetyo 🕔Senin 02 Oktober 2023, 10:57 WIB
Pelindo Group meraih Rekor Muri untuk kegiatan donor darah dengan jumlah pendonor terbanyak di...
Antara

Hari Batik Nasional 2023 : Sejarah, Asal-usul, dan Jenis

👤Meilani Teniwut 🕔Senin 02 Oktober 2023, 10:50 WIB
Selamat Hari Batik Nasional, yuk pahami sejarahnya lebih...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

MI TV

Selengkapnya

Berita Terkini

Selengkapnya

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya