SEMUA pihak diharapkan mengawal hasil putusan rapat Komisi IX DPR RI dengan Kementerian Kesehatan selaku perwakilan pemerintah. Rapat tersebut memutuskan penyelenggaraan jaminan sosial nasional dan pengelolaan aset dan dana amanah jaminan sosial dikembalikan pada ketetapan hukum dalam UU SJSN dan UU BPJS.
Semua elemen bangsa, termasuk dari KPK dan Kejaksaan Agung diminta juga ikut mengawal untuk mencegah transaksi pasal dan ayat dalam pembahasan RUU Kesehatan. "Khususnya kepada Sekjen Kemenkes RI sebagai pimpinan perwakilan pemerintah dalam pembahasan RUU Kesehatan," kata Ketua Umum Konfederasi Rakyat Pekerja Indonesia (KRPI) Rieke Diah Pitaloka dalam keterangan pers, Kamis (8/6).
Ia juga mengingatkan Kementerian Keuangan, khususnya Dirjen Anggaran Negara, bahwa prinsip asuransi sosial dalam sistem jaminan sosial nasional berbeda dengan asuransi komersial.
"Jika pada putusan terakhir di paripurna terjadi perubahan keputusan Panja RUU Kesehatan pada hari ini terkait penyelenggaraan jaminan sosial, patut diduga kuat terjadi upaya 'mengganggu' aset dan dana amanah melalui norma hukum RUU Kesehatan," katanya.
Baca juga: Negara Wajib Penuhi Hak-Hak Perempuan di Lingkar HIV
Sebelumnya, terang dia, pengaturan jaminan sosial nasional dalam RUU Kesehatan dalam draf pemerintah, penyelenggaraannya tidak lagi berada secara langsung di bawah Presiden. Pengaturan diubah di bawah koordinasi Menteri Kesehatan dan Menteri Tenaga Kerja.
Ia menekankan, perubahan pengaturan ini terindikasi kuat terkait dengan adanya upaya pihak-pihak tertentu yang mencoba mengutak-atik akumulasi aset dan dana amanah di BPJS. "Tercatat dalam laporan pembukuan akhir tahun 2022 akumulasi dana iuran pekerja dan pemberi kerja sebesar Rp200 triliun di BPJS Kesehatan dan Rp645 triliun di BPJS Ketenagakerjaan," ujar dia.
Rapat Panja RUU Kesehatan antara Komisi IX DPR RI dan pemerintah (dipimpin Sekjen Kementerian Kesehatan RI) pada Kamis (8/6), diputuskan dikembalikan pada aturan UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan UU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Nasional (BPJS). Daftar inventarisir masalah (DIM) 2643-2790 menyangkut aturan jaminan sosial, sebanyak 147 DIM, diputuskan dihapus. (RO/J-2)