Headline
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Kumpulan Berita DPR RI
RANCANGAN Undang-Undang (RUU) Kesehatan memperpanjang masa maksimal kehamilan bagi pelaku aborsi dari 6 minggu menjadi 14 minggu. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menilai perpanjangan masa kehamilan tersebut sudah sesuai dengan rekomendasi Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO.
"Semua tindakan aborsi tentu sangat berbahaya bagi sang ibu dan dilarang. Namun dapat dikecualikan sesuai peraturan perundang-undangan. Kalau rekomendasi WHO melakukan aborsi tidak harus di bawah 6 minggu masa kehamilan," kata Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi saat dihubungi, Kamis (1//6).
WHO merekomendasikan agar aborsi dilakukan di tempat pelayanan medis primer dan didampingi oleh tenaga kesehatan ahli. Metode yang direkomendasikan yakni dengan pil atau obat bukan lagi dengan kuretase tajam dan memastikan setiap perempuan mendapatkan layanan aborsi yang aman.
Baca juga: 9 Undang-Undang Bakal Digusur karena RUU Kesehatan, IDI: Tidak Setuju!
Diketahui dalam Pasal 42 Ayat (3) RUU Kesehatan disebutkan aborsi dapat dilakukan sebelum umur kehamilan 14 minggu. Sementara dari Pasal 76 Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan disebutkan aborsi dapat dilakukan sebelum kehamilan 6 minggu.
"Itu karena pertimbangan angka kematian ibu, kalau lebih 14 Minggu bisa ada sanksi. Kalau dari POGI (Perkumpulan Obstetri Dan Ginekologi) mempertimbangkan pendarahan yang bisa sebabkan kematian ibu," ujarnya.
Baca juga: Komnas Perempuan Beri Beberapa Catatan untuk Poin Aborsi dalam RUU Kesehatan
Dalam Pasal 448 RUU Kesehatan disebutkan setiap orang yang dengan sengaja melakukan aborsi tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 Ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak kategori VI.
Dalam UU eksisting yakni UU 36/2009 secara tegas disebutkan bahwa setiap orang dilakukan melakukan aborsi. Namun dapat dikecualikan berdasarkan indikasi kedaruratan medis yang dideteksi sejak usia dini kehamilan, baik yang mengancam nyawa ibu atau janin.
Begitu juga pada kehamilan dengan janin yang menderita penyakit genetik berat atau cacat bawaan, maupun yang tidak dapat diperbaiki sehingga menyulitkan bayi tersebut hidup di luar kandungan. Selain itu kehamilan akibat perkosaan yang dapat menyebabkan trauma psikologis bagi korban perkosaan dan setelah dilakukan konseling.
(Z-9)
YouTube resmi merevisi kebijakan monetisasi iklan bagi kreator di seluruh dunia. Melalui aturan terbaru ini, konten yang membahas isu sensitif seperti aborsi, hingga KDRT
Tersangka baru yang diamankan adalah seorang perempuan berinisial H, kelahiran 1969, yang sebelumnya memiliki latar belakang sebagai apoteker.
Ahmad menegaskan bahwa pihaknya tidak mentolerir segala bentuk pelanggaran hukum.
Robert F. Kennedy Jr., menekan pandangannya tentang vaksin, kebijakan aborsi, dan kritiknya terhadap industri makanan olahan.
Tidak hanya persoalan kehamilan yang tidak terencana dan ancaman penyakit seksual menular, edukasi seksual yang minim juga ikut memicu terjadinya kekerasan terhadap perempuan.
Idol asal Korea Selatan, Seunghan, telah memutuskan untuk keluar secara permanen dari boy group RIIZE setelah menjalani hiatus selama 10 bulan.
Kemenkes mendukung rencana revitalisasi RSUD Kota Biak agar dapat berfungsi sebagai rumah sakit rujukan setara provinsi, dengan estimasi anggaran Rp13,5 miliar.
Kemenkes mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/C/445/2026 tentang Kewaspadaan Terhadap Penyakit Virus Nipah di bandara
Di Indonesia, gangguan penglihatan akibat kelainan refraksi yang tidak terkoreksi masih menjadi tantangan serius.
Pada 2026 cakupan intervensi diharapkan semakin luas sehingga target penurunan stunting hingga 5 persen pada 2045 dapat tercapai.
Berikut adalah analisis mendalam mengenai perbedaan Virus Nipah dan COVID-19 berdasarkan data medis dan epidemiologi terkini.
MESKI hingga sore ini (27/1) Kemenkes memastikan nol kasus konfirmasi pada manusia, potensi penyebaran Virus Nipah di Indonesia dinilai "sangat nyata" dan tidak boleh diremehkan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved