Headline
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Kumpulan Berita DPR RI
PERUBAHAN aturan terkait aborsi pada Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan dinilai dapat berpihak korban kekerasan seksual. Dalam Pasal 42 RUU Kesehatan aborsi dapat dilakukan pada usia sebelum kehamilan berumur 14 minggu dihitung dari hari pertama haid terakhir, kecuali dalam hal kedaruratan medis. Sementara pada regulasi eksisting yakni Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan disebutkan sebelum kehamilan berumur 6 minggu.
"Kesehatan reproduksi dalam draft RUU Kesehatan bukan cuma soal umur kehamilan, apa yang boleh dilakukan aborsi UU Kesehatan Pasal 75 pertama karena indikasi medis dan korban perkosaan yang menimbulkan beban psikologis," kata Staf Ahli Bidang Hukum Kesehatan Kementerian Kesehatan Sundoyo di Gedung Kementerian Kesehatan, Jakarta selatan, Rabu (24/5).
Selain itu, ada juga saat ini korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang dinilai juga bisa dilindungi haknya oleh pasal-pasal dalam RUU Kesehatan termasuk pasal mengenai aborsi.
Baca juga: Komnas Perempuan Beri Beberapa Catatan untuk Poin Aborsi dalam RUU Kesehatan
"Saat ini ada juga korban penjualan orang, itu sudah diatur dalam KUHP. Ini kami coba masukan dalam RUU Kesehatan karena lebih maju untuk menangkap hal demikian," ujarnya.
Sementara itu, Perwakilan Yayasan Inisiatif Perubahan Akses Menuju Sehat (IPAS) Igna, mengapresiasi upaya revisi RUU Kesehatan untuk transformasi sistem kesehatan. Namun masih ada banyak pasal-pasal yang masih perlu diperbaiki,
Baca juga: Polisi Bongkar Praktik Aborsi Ilegal, Lima Orang Ditangkap
"Organisasi kami menyoroti terkait pasal aborsi, di mana kami mengapresiasi bahwa ada peningkatan usia kehamilan menjadi 14 minggu bagi korban perkosaan dan kekerasan seksual lainnya yang menyebabkan kehamilan. Beberapa masukan untuk pertimbangan dalam penguatan pasal aborsi, karena ada statemen-statemen di luar bahwa 14 minggu tidak aman," jelasnya.
Ia menjelaskan secara klinis, aborsi tidak aman risikonya meningkat sesuai pertambahan usia kehamilan, salah satu tantangan di Indonesia masih dipakainya kuret tajam sebagai metode untuk mengeluarkan hasil konsepsi yang sudah sejak 2011 dan tidak direkomendasikan oleh International Federation of Gynecology and Obstetrics (FIGO).
Kemudian pada 2012 juga tidak direkomendasikan oleh WHO. Intervensi klinis medis menggunakan kuretase tajam perlu diubah dan Kemenkes sudah punya dengan pedoman nasional pasca keguguran yang mengatur perubahan dari kuret tajam ke metode yang direkomendasikan WHO. Pada 2018 POGI sudah membuat Pedoman Nasional Pelayanan. Kedokteran (PNPK) keguguran yang diterima oleh kemenkes untuk mengubah dari kuret tajam menjadi metode yang direkomendasikan oleh WHO.
"Maka sebenarnya sudah ada metode yang aman yang bisa digunakan, sehingga perempuan korban kekerasan seksual dan perkosaan yang mengalami kehamilan bisa mendapat akses yang aman hingga 14 minggu dari pedoman yang sudah dikeluarkan WHO dan FIGO, sudah direkomendasikan 2 metode mengeluarkan hasil konsepsi yang aman dengan surgical dan obat, jika menggunakan 2 metode ini oleh petugas yang terlatih maka risikonya di bawah 1% dari data," ungkapnya.
"Perlu dipastikan siapa petugas kesehatan yang punya kewenangan dan kompetensi untuk memberikan layanan, perlindungan bagi pemberi layanan perlu jelas di dalam RUU Kesehatan pastikan semua dalam konteks layanan bagi korban kekerasan dan perkosaan," pungkasnya. (Iam/Z-7)
YouTube resmi merevisi kebijakan monetisasi iklan bagi kreator di seluruh dunia. Melalui aturan terbaru ini, konten yang membahas isu sensitif seperti aborsi, hingga KDRT
Tersangka baru yang diamankan adalah seorang perempuan berinisial H, kelahiran 1969, yang sebelumnya memiliki latar belakang sebagai apoteker.
Ahmad menegaskan bahwa pihaknya tidak mentolerir segala bentuk pelanggaran hukum.
Robert F. Kennedy Jr., menekan pandangannya tentang vaksin, kebijakan aborsi, dan kritiknya terhadap industri makanan olahan.
Tidak hanya persoalan kehamilan yang tidak terencana dan ancaman penyakit seksual menular, edukasi seksual yang minim juga ikut memicu terjadinya kekerasan terhadap perempuan.
Idol asal Korea Selatan, Seunghan, telah memutuskan untuk keluar secara permanen dari boy group RIIZE setelah menjalani hiatus selama 10 bulan.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) secara resmi memasukkan virus Nipah (NiV) ke dalam daftar patogen prioritas yang berpotensi memicu pandemi berikutnya.
Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kementerian Kesehatan, Azhar Jaya, memaparkan lokasi 66 rumah sakit tersebut tersebar di berbagai wilayah.
Ia mengatakan sebagai upaya pencegahan virus Nipah maka yang bisa dilakukan yaitu menjaga protokol kesehatan, dan mengetahui cara penularannya.
Di Indonesia, gangguan penglihatan akibat kelainan refraksi yang tidak terkoreksi masih menjadi tantangan serius.
Kemenkes bekerja sama dengan Philips, Graha Teknomedika, dan Panasonic Healthcare Indonesia sepakat untuk melakukan transfer teknologi dan produksi alkes berteknologi tinggi secara lokal.
Rencana ini mengemuka dalam Diseminasi Hasil Studi Implementasi Skrining HPV DNA yang digelar hari ini, Selasa (27/1/2026), di Kementerian Kesehatan RI.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved